✔ Jenis Hukuman Manajemen Terhadap Kelalaian Wajib Pajak

Hallo para pengunjung  blog ini, admin kali ini mau menshare mengenai hukuman apa yang didapat oleh wajib pajak kalau wajib pajak lalai atau sengaja tidak membayar/menunggak pajak. Mana tau agan2 semua ada yang nunggak pajak, agan2 harus membayarnya mengingat pajak yaitu sumber utama pendapatan negara yang dipakai untuk pembangunan di masyarakat, jadi jangan hingga kita melupakan kewajiban kita ini kalau kita sudah mempunyai penghasilan. Oke tanpa basa kedaluwarsa lagi ini beliau jenis hukuman manajemen yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak:

1.     Sanksi Administrasi berupa bunga (% Bunga)
a.       WP yang membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak lebih besar, dikenakan hukuman bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar. – (Pasal 8 Ayat 2 UU KUP)
b.      WP yang membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak lebih besar, dikenakan hukuman bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar. – (Pasal 8 Ayat 2a UU KUP)
c.       Pembayaran atau penyetoran SPT Tahunan yang dilakukan sehabis tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi  bunga 2% per bulan. – (Pasal 9  Ayat 2b UU KUP)
d.      Pembayaran atau penyetoran SPT masa yang dilakukan sehabis tanggal jatuh tempo dikenakan hukuman bunga 2% per bulan. – (Pasal 9 Ayat 2a UU KUP)
e.       Dari hasil investigasi atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dikenakan hukuman bunga 2% per bulan. – (Pasal 13 Ayat 2 UU KUP)
f.       SKPKB yang diterbitkan seteah melewati jangka waktu 5 tahun, yang diterima wp yang dipidana alasannya melaksanakan tindak pidana di bidang perpajakan atau bidang pidana lainnya yang sanggup menjadikan kerugian pada pendapatan negara menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan yang tetap dikenakan hukuman bunga 48% dari pajak yang tidak atau kurang dibayar. – (Pasal 13 Ayat 5 UU KUP)
g.      Dari penelitian rutin yang dilakukan dirjan pajak : PPh yang tidak atau kurang bayar serta SPT yang salah hitung sehingga menyebakan kurang bayar pajak akan dikenakan hukuman bunga 2% per bulan. – (Pasal 14 Ayat 3 UU KUP)
h.      Bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan dikenakan hukuman 2% per bulan. – (Pasal 14 ayat 4 UU KUP)
Download file pdf (penjelasan lebih lanjut) disini
2.     Sanksi Administrasi berupa denda
a.       (Pasal 7 ayat 1 UU KUP) SPT tidak disampaikan sesuai waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT akan dikenakan denda :
1.      Rp500.000 untuk SPT Masa PPN
2.      Rp100.000 untuk SPT Masa Lainnya
3.      Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Wajib pajak badan, dan
4.      Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
b.      (Pasal 8 ayat 3 UU KUP) meskipun telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan, WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perihal data yang dilaporkan dalam SPT dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang bahwasanya terutang dikenakan denda 150% dari pajak kurang bayar.
c.       (Pasal 14 ayat 4 UU KUP) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak mebuat faktur pajak atau menciptakan faktur pajak tapi tidak sempurna waktu dikenakan denda 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
d.      (Pasal 14 ayat 4 UU KUP) PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap dikenakan denda 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
e.       (Pasal 4 ayat 4 UU KUP) PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikenakan denda 2% dari dasar DPP.

Download file pdf (penjelasan lebih lanjut) disini

3.     Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan Jumlah Pajak Terutang
Download file pdf (penjelasan lebih lanjut) disini

Sekian dulu pembahasan kali ini, dukung kami semoga terus sanggup menunjukkan gosip yang menarik dan berkhasiat lainnya, See U again.  

Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "✔ Jenis Hukuman Manajemen Terhadap Kelalaian Wajib Pajak"

Posting Komentar