✔ Memahami Pph Pasal 29
Berdasarkan suara pasal 29 UU No.7 Tahun 1983 perihal pajak penghasilan sebagaimna telah diubah terakhir dengan UU No.36 tahun 2008 yang menyatakan bahwa :
“apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari kredit pajak (kurang bayar ), maka kekurangan pajak terutang harus dilunasi selambat – lambatnya tanggal 25 bulan ketiga sesudah tahun pajak berakhir, sebelum surat pemberitahuan disampaikan”.
Namun perubahan terjadi dalam UU N0.36 tahun 2008 yakni dimana tidak ada lagi tanggal niscaya pembayaran / kurang bayar pajak, namun yang niscaya kurang bayar tersebut harus dilunasi sebelum surat pemberitahuan tahunan disampaikan.
Perhitungan PPh Pasal 29 :
Keuntungan neto fiskal(*) XXX
Dikurangi kompensasi kerugian (XXX)
Penghasilan Kena Pajak XXX
PPh terutang ( tarif pasal 17 UU PPh ) XXX
Pengembalian / pengurangan PPh pasal 24 yang dikreditkan XXX
Jumlah PPh terutang XXX
Dikurangi kredit pajak :
- PPh yg ditanggung pemerintah ( proyek pertolongan LN ) XXX
- PPh yg dipungut/dipotong pihak lain :
PPh pasal 22 XXX
PPh pasal 23 XXX
PPh pasal 24 XXX
- PPh yang dibayar sendiri :
PPh pasal 25 XXX
STP PPh pasal 25 ( hanya pokok pajak ) XXX
Fiskal luar negeri XXX (XXX)
PPh kurang bayar ( PPh pasal 29 ) atau XXX
PPh lebih bayar ( PPh pasal 28A )
Sumber http://candraekonom.blogspot.com
0 Response to "✔ Memahami Pph Pasal 29"
Posting Komentar