✔ Pengertian Pajak Pertambahan Nilai ( Ppn ), Ppn Masukan Dan Keluaran

PPN yakni pajak atas setiap pembelian barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak baik didalam wilayah indonesia maupun diluar indonesia ( pabean ).
Tarif PPn bersifat tetap yaitu sebesar 10%.
Karakteristik PPN :
·         Pajak tidak eksklusif (indirect tax), maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak yakni subjek yang berbeda.

·         Multitahap (multi stage), maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi dari pabrikan.
·         Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak tanpa melihat kondisi subjek pajak.
·         bersifat netral. yaitu PPN tidak hanya dikenakan pada barang tetapi juga jasa.
·         Menghindari pengenaan pajak berganda (double tax). alasannya PPN hanya dikenakan pada pertambahan nilainya saja.
·         dipungut memakai faktur.
·         PPN dikenakan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri (domestic consumptions).
·         Dihitung dengan metode pengurangan tidak eksklusif (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.

PPN terbagi 2 yaitu :
1.      PPN Masukan
2.      PPN Keluaran

** PPN Keluaran
Adalah PPN yang di dikenakan saat PKP melaksanakan penjualan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Contoh :
PT. Karya menjual komputer sebanyak 20 unit @ 4.400.000 ( sudah termasuk PPN 10 %) kepada PT. Sentosa.
Dimana disini PPN Keluarannya yakni : 8.000.000

** PPN Masukan
Adalah PPN yang dikenakan saat PKP melaksanakan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Contoh :
PT. Sentosa membeli komputer sebanyak 20 unit @ 4.400.000 ( Sudah termasuk PPN 10% )
Dari PT. Karya.
Dimana disini PPN Masukannya yakni 8.000.000

Contoh 1. ( Menghitung PPN yang belum menyatu dengan nilai barang / jasa )
PT. Karya menjual komputer sebanyak 20 unit @ 4.000.000 kepada PT. Sentosa.
Ditanya :
** PPN terutang PT. Karya ?
Jawab :
Total Penjualan : 20 x 4.000.000 = 80.000.000
Total PPN terutang : 10 % x 80.000.000 = 8.000.000
PPN Terutang / Unit : 8.000.000 / 20 unit = 400.000

Contoh 2. ( menghitung PPN yang sudah menyatu dengan nilai barang / jasa )
PT. Karya menjual komputer sebanyak 20 unit @ 4.400.000 kepada PT.Sentosa.
Ditanya :
** PPN terutang PT.Karya ?
Jawab :
PPN terutang / unit = 100 x 4.400.000 = 400.000

                                110

Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "✔ Pengertian Pajak Pertambahan Nilai ( Ppn ), Ppn Masukan Dan Keluaran"

Posting Komentar