Konstitusi Memiliki Bahan Muatan Ihwal Apa?
Mengenai isinya UUD Tahun 1945 itu terdiri dari 37 Pasal ditambah dengan empat pasal suplemen dengan empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan, yang mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaannya juga merupakan rangkaian pasal-pasal yang lingkaran dan terpadu. Di dalamnya berisi materi yang intinya sanggup dibedakan dalam dua bagian, yaitu:
1. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan perihal kedudukan, tugas, wewenang dan saling bekerjasama dari kelembagaan negara.
2. Pasal yang berisi materi kekerabatan negara dengan warga negara dan penduduknya serta berisi konsepsi negara diberbagai bidang : politik, ekonomi, sosial-budaya, hankam, dan lain-lain. Kearah mana negara bangsa dan rakyat indonesia akan bergerak mencapai keinginan nasionalnya.
Menurut Leslie Wolf Philip dalam bukunya comparative constitutions, The Macmillan Press Ltd, London, 1972 menyatakan tinjauan yang menurut atas subtansi kontitusi ini yaitu tinjauan yang bersifat modern, sedangkan tinjauan atas segi bentuk konstitusi merupakan tinjauan tradisional.
Melalui goresan pena mengenai”Dewan Konstitusi di perancis”, Bagir Manan mengemukakan: “Kaidah-kaidah konstitusional ini memuat prinsip-prinsip perihal susunan dan organisasi negara, alat-alat kelengkapan negara, kiprah dan wewenang serta kekerabatan antar organ negara satu dengan yang lain, hak dan kewajiban warga negara atau rakyat pada umumnya, serta kekerabatan antar pemerintah dan warga negara atau rakyat negara”.
Jadi, isi, substansi, kandungan atau materi muatan UUD itu secara luas mencangkup pengaturan hal-hal yang mendasar mengenai susunan pemerintahan negara; kedudukan, tugas, wewenang, dan kekerabatan dari forum negara; kekerabatan negara dengan warga negara dan penduduknya; jaminan terhadap hak-hak asasi insan dan warga negara serta kewajiban warga negara; pemisahan/pembagian pembatasan kiprah ketatanegaraan; serta konsepsi negara dalam aneka macam bidang kehidupan ke arah mencapai keinginan nasional suatu negara.
Sumber http://makalahahli.blogspot.com
1. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan perihal kedudukan, tugas, wewenang dan saling bekerjasama dari kelembagaan negara.
2. Pasal yang berisi materi kekerabatan negara dengan warga negara dan penduduknya serta berisi konsepsi negara diberbagai bidang : politik, ekonomi, sosial-budaya, hankam, dan lain-lain. Kearah mana negara bangsa dan rakyat indonesia akan bergerak mencapai keinginan nasionalnya.
Menurut Leslie Wolf Philip dalam bukunya comparative constitutions, The Macmillan Press Ltd, London, 1972 menyatakan tinjauan yang menurut atas subtansi kontitusi ini yaitu tinjauan yang bersifat modern, sedangkan tinjauan atas segi bentuk konstitusi merupakan tinjauan tradisional.
Melalui goresan pena mengenai”Dewan Konstitusi di perancis”, Bagir Manan mengemukakan: “Kaidah-kaidah konstitusional ini memuat prinsip-prinsip perihal susunan dan organisasi negara, alat-alat kelengkapan negara, kiprah dan wewenang serta kekerabatan antar organ negara satu dengan yang lain, hak dan kewajiban warga negara atau rakyat pada umumnya, serta kekerabatan antar pemerintah dan warga negara atau rakyat negara”.
Jadi, isi, substansi, kandungan atau materi muatan UUD itu secara luas mencangkup pengaturan hal-hal yang mendasar mengenai susunan pemerintahan negara; kedudukan, tugas, wewenang, dan kekerabatan dari forum negara; kekerabatan negara dengan warga negara dan penduduknya; jaminan terhadap hak-hak asasi insan dan warga negara serta kewajiban warga negara; pemisahan/pembagian pembatasan kiprah ketatanegaraan; serta konsepsi negara dalam aneka macam bidang kehidupan ke arah mencapai keinginan nasional suatu negara.
Sumber http://makalahahli.blogspot.com
0 Response to "Konstitusi Memiliki Bahan Muatan Ihwal Apa?"
Posting Komentar