✔ Kompensasi Pajak Atas Perjuangan Yang Merugi.

Beberapa hari yang kemudian admin ecotax mendapat pertanyaan dari saudara Eko Prasetyo, apakah pajak sanggup tidak dibayar bila perjuangan kita mengalami kerugian ?
Maka dari itu aku akan menjawab pertanyaan saudara Eko Prasetyo. Menurut KUP Pajak
apabila penghasilan bruto sesudah dikurangi beban/biaya yang sesuai dengan ketentuan perpajakan mengalami kerugian maka kerugian tersebut sanggup dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun berikutnya berturut – turut hingga dengan 5 tahun ke depan ”.

Dengan kata lain bila saudara mengalami kerugian pada tahun 2008, maka anda mendapat kompensasi ( tidak membayar pajak ) selama 5 tahun, untuk mengurangi kerugian yang anda alami, untuk mempermudahnya berikut ini aku berikan teladan :

PT. XYZ tahun 2009 mengalami kerugian fiskal sebesar Rp1.000.000.000 ( 1 miliar ). Dalam 5 tahun berikutnya diketahui laba/rugi PT.XYZ Sebagai Berikut :
Tahun
Laba/(Rugi) Fiskal
2010
200.000.000
2011
300.000.000
2012
(250.000.000)
2013
100.000.000
2014
250.000.000

Maka citra kompensasinya sebagai berikut :
Rugi Fiskal Tahun 2009                                              (Rp1.000.000.000)
Laba Fiskal Tahun 2010                                                       200.000.000
Sisa rugi fiskal 2009                                                           (800.000.000)
Laba Fiskal 2011                                                                  300.000.000
Sisa rugi fiskal 2009                                                             500.000.000
Rugi fiskal 2012                                                                (250.000.000)*
Sisa Rugi Fiskal 2009                                                        (500.000.000)
Laba Fiskal 2013                                                                 100.000.000
Sisa Rugi fiskal 2009                                                         (400.000.000)
Laba Fiskal 2014                                                                  250.000.000
Sisa Rugi fiskal 2009                                                        (150.000.000)**

Penjelasan :
(*)   : kerugian tahun 2012 sanggup dikompensasi lagi hingga 2017 ( 3 tahun lagi ) karna tahun
         2013, dan 2014 sudah bab dari kompensasi 5 tahun.
(**) : jika sesudah 5 tahun kompensasi perusahaan belum sanggup menutupi kerugian ( kerugian
          tahun 2009 tersisa 150.000.000 ), maka sisa kerugian tersebut tidak sanggup dikompesansi
          lagi.

Oke sahabat ecotax, supaya bermanfaat y ............................................................. J

Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "✔ Kompensasi Pajak Atas Perjuangan Yang Merugi."

Posting Komentar