Sengketa Internasional Penyebab & Penyelesaian

Sengketa Internasional (international dispute) yakni perselisihan yang terjadi antara negara dan negara, antara negara dan individu-individu, atau antara negara dan badan-badan atau lembaga-lembaga yang menjadi subjek aturan Internasional. Nah, pada kesempatan kali ini akan membahas sengketa internasional secara lengkap mencakup penyebab, macam-macam, serta penyelesaiannya. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Penyebab Sengketa Internasional

Ada beberapa lantaran terjadinya sengketa internasional, antara lain:

  1. Politik luar negeri yang terlalu luwes atau sebaliknya terlalu kaku
    Politik luar negeri suatu bangsa menjadi salah satu penyebab kemungkinan timbulnya sengketa antarnegara. Sikap tersinggung atau salah paham merupakan pemicu utama terjadinya konfl ik. Salah satu contohnya yakni perilaku Inggris yang terlalu luwes (fleksibel) dalam dilema ratifikasi pemerintahan Cina. Pada kesudahannya menjadikan ketersinggungan pihak Amerika Serikat yang bersikap kaku terhadap Cina.

  2. Unsur-unsur moralitas dan kesopanan antarbangsa
    Dalam menjalin kolaborasi atau berafiliasi dengan bangsa lain, kesopanan antarbangsa penting untuk diperhatikan dalam susila pergaulan. Sebab jikalau kita menyalahi susila sanggup saja timbul konfl ik atau ketegangan. Hal ini pernah terjadi ketika Singapura mengundurkan diri dari perjanjian dengan Malaysia, meskipun kekerabatan baik telah usang mereka jalin.

  3. Masalah klaim batas negara atau wilayah kekuasaan
    Negara-negara yang bertetangga secara geografis berpeluang besar terjadi konflik atau sengketa memperebutkan batas negara. Hal ini dialami antara lain oleh Indonesia-Malaysia, India-Pakistan, dan Cina-Taiwan.

  4. Masalah aturan nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan
    Hukum nasional setiap negara berbeda-beda bergantung pada kebutuhan dan kondisi masyarakatnya. Jika suatu negara saling bekerja sama tanpa mempertimbangkan aturan nasional negara lain, bukan mustahil konfrontasi sanggup terjadi. Hal ini terjadi ketika Malaysia secara yuridis menentang cara-cara pengalihan kawasan Sabah dan Serawak dari kedaulatan Kerajaan Inggris ke bawah kedaulatan Malaysia.

  5. Masalah ekonomi
    Faktor ekonomi dalam praktek kekerabatan antara negara ternyata sering kali memicu terjadinya konflik internasional. Kebijakan ekonomi yang kaku dan memihak yakni penyebab terjadinya konflik. Hal ini sanggup terlihat ketika Amerika Serikat mengembargo minyak bumi hasil dari Irak yang kemudian menjadikan konflik tegang antara Amerika Serikat dan Irak.

 yakni perselisihan yang terjadi antara negara dan negara Sengketa Internasional   Penyebab & Penyelesaian

B. Macam-macam Sengketa Internasional

Dalam sengketa internasional, pertama-tama sengketa tersebut akan diselesaikan dengan cara damai. Kalau tidak berhasil, gres digunakan cara penyelesaian dengan kekerasan yang berupa perang atau tindakan bersenjata lain yang bukan perang. Penyelesaian hening sanggup ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Berdasarkan pembedaan cara tersebut sengketa internasional sanggup dibedakan menjadi:

  1. Sengketa justisiabel
    Sengketa justisiabel yakni sengketa yang sanggup diajukan ke pengadilan atas dasar aturan internasional. Sengketa justisiabel sering disebut sebagai sengketa hukum, lantaran sengketa tersebut timbul dari aturan internasional dan diselesaikan dengan menerapkan aturan internasional.

  2. Sengketa non-justisiabel
    Sengketa non-justisiabel yakni sengketa yang bukan merupakan sasaran penyelesaian pengadilan. Sengketa non-justisiabel sering dikenal sebagai sengketa politik lantaran hanya melibatkan dilema budi atau urusan lain di luar hukum, sehingga penyelesaian lebih banyak memakai pertimbangan politik. Penyelesaian politik ini ditempuh dengan jalan diplomasi melalui keahlian diplomasi dari para diplomatnya.

C. Penyelesaian Sengketa Internasional

Ketika terjadinya sengketa internasional, ada beberapa metode atau cara untuk menyelesaikannya. Metode atau cara tersebut yakni sebagai berikut:

1. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Kekerasan

Metode kekerasan dalam menuntaskan sengketa internasional terdiri atas cara-cara menyerupai berikut.

  • Pertikaian Bersenjata
    Pertikaian bersenjata yakni kontradiksi yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan, dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak.

  • Retorsi
    Retorsi yakni pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan retorsi yakni perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan kekerabatan diplomatik, abolisi hak istimewa diplomatik, dan penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.

  • Reprasial
    Reprasial yakni pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar aturan dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprasial sanggup dilakukan pada masa hening maupun di antara pihak yang bersengketa. Reprasial pada masa hening antara lain pemboikotan barang, embargo, dan unjuk kekuatan (show of force).

  • Blokade Damai
    Blokade yakni suatu pengepungan wilayah, contohnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk menetapkan kekerabatan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai.

2. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai

Penyelesaian secara hening merupakan cara penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasan. Cara-cara penyelesaian ini meliputi: arbitrasi, penyelesaian yudisial, negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

  • Arbitrase
    Penyelesaian pertikaian atau sengketa internasional melalui arbitrase internasional merupakan pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak. Mereka itulah yang menetapkan penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Putusan itu sanggup didasarkan pada kepantasan dan kebaikan.

  • Penyelesaian Yudisial
    Penyelesaian yudisial merupakan suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibuat sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional yakni International Court of Justice.

  • Negosiasi
    Negosiasi yakni upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara pribadi oleh para pihak yang bersengketa melalui obrolan tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan perundingan ini, para pihak melaksanakan pertukaran pendapat dan seruan untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi sanggup berbentuk bilateral dan multilateral. Negosiasi sanggup dilangsungkan melalui kanal diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu forum atau organisasi internasional.

  • Good Offices (Jasa Baik)
    Good offices (jasa baik) yakni tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Good offices akan terjadi apabila pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melaksanakan perundingan sendiri. Good offices merupakan suatu metode penyelesaian sengketa internasional yang tidak tercantum dalam ketentuan pasal 33 Piagam PBB.

  • Mediasi
    Mediasi yakni tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah perundingan atau memberi kemudahan ke arah perundingan dan sekaligus berperan serta dalam perundingan pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator sanggup dilakukan oleh pemerintah maupun individu. Mediator lebih berperan aktif demi tercapainya penyelesaian sengketa.

  • Konsiliasi
    Seperti cara mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi memakai intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melaksanakan intervensi ini biasanya yakni negara. Namun, sanggup juga sebuah komisi yang dibuat oleh para pihak. Konsiliasi juga sanggup diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara akrab dengan dukungan negara lain atau tubuh pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan dukungan Komite Penasihat.

  • Enquiry atau Penyelidikan
    Enquiry atau penyelidikan yakni suatu proses inovasi fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menuntaskan sengketa yang timbul lantaran perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat aturan murni. Hal ini lantaran fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.

  • Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
    Penyelesaian ini diatur dalam pasal 2 piagam PBB. Para anggota PBB berjanji untuk menuntaskan persengketaan-persengketaan tanpa melalui kekerasan atau perang. Tanggung jawab diserahkan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Majelis Umum diberi wewenang merekomendasikan tindakantindakan untuk penyelesaian hening atas suatu keadaan yang sanggup mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsabangsa. Dewan Keamanan bertindak mengenai beberapa hal, yakni persengketaan yang sanggup membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, insiden yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian, dan tindakan penyerangan (agresi).

3. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Hukum

Penyelesaian sengketa secara aturan sanggup dilakukan melalui arbitrase dan pengadilan internasional menyerupai berikut.

  • Arbitrase Internasional
    Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional yakni pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Keputusan arbitrase sanggup didasarkan pada kepantasan dan kebaikan.

  • Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional)
    Dalam masyarakat internasional, satu-satunya cara penyelesaian sengketa atau masalah internasional melalui pengadilan yakni mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Anggota masyarakat internasional jarang sekali menempuh proses ini.

Semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Sengketa Internasional di atas sanggup menambah pemahaman Sobat sekalian dan tentunya sanggup bermanfaat. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan dari artikel di atas, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share nya ya. Terima kasih... ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^

Sumber http://www.zonasiswa.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Sengketa Internasional Penyebab & Penyelesaian"

Posting Komentar