Mahkamah Internasional Komposisi, Fungsi, Yuridiksi & Tugas

Mahkamah Internasional merupakan tubuh peradilan dunia yang berkedudukan di Den Haag. Lembaga ini berperan untuk mencegah terjadinya pertikaian antarnegara. Mahkamah Internasional merupakan kelanjutan dari Mahkamah Tetap Peradilan Internasional yang dibuat berdasarkan Pasal XIV Covenant Liga Bangsa-Bangsa. Nah, pada kesempatan kali ini, akan membahas secara lengkap mengenai mahkamah internasional baik komposisi, fungsi, yuridiksi dan tugannya. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Komposisi Mahkamah Internasional

Dalam pasal 9 statuta mahkamah internasional dijelaskan bahwa komposisi mahkamah internasional terdiri atas 15 orang hakim, dengan masa jabatan 9 tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang aturan internasional. Dari daftar calon hakim ini, majelis umum dan dewan keamanan secara independen melaksanakan pemungutan bunyi untuk menentukan anggota mahkamah internasional.

Para calon yang memperoleh bunyi terbanyak terpilih menjadi hakim mahkamah internasional. Biasanya lima hakim mahkamah internasional berada dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia). Di samping 15 hakim tetap, pasal 32 statuta mahkamah internasional memungkinkan dibentuknya hakim ad hoc yang terdiri atas dua orang hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc tersebut tolong-menolong dengan ke-15 hakim tetap, menyidik dan tetapkan kasus yang disidangkan.

B. Fungsi Mahkamah Internasional

Fungsi utama mahkamah internasional yaitu menuntaskan kasus-kasus persengketaan internasional (lihat: Sengketa Internasional) yang subjeknya yaitu negara. Dalam pasal 34 statuta Mahkamah internasional dinyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional yaitu subjek aturan negara. Ada tiga kategori negara berdasarkan statute ini, yaitu sebagai berikut.

  1. Negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, otomatis mempunyai hak untuk beracara di mahkamah internasional.
  2. Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statute mahkamah internasional, sanggup beracara di mahkamah internasional apabila telah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dewan keamanan PBB atas dasar pertimbangan majelis umum PBB, yakni bersedia mendapatkan ketentuan dari statute mahkamah internasional piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan berkenaan dengan mahkamah internasional.
  3. Negara bukan anggota statute mahkamah internasional, kategori-kategori ini diharuskan menciptakan deklarasi bahwa akan tunduk pada semua ketentuan mahkamah internasional dan piagam PBB pasal 94.

 merupakan tubuh peradilan dunia yang berkedudukan di Den Haag Mahkamah Internasional   Komposisi, Fungsi, Yuridiksi & Tugas

C. Yuridiksi atau Kewwnangan Mahkamah Internasional

Yurisdiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh MPI untuk menegakkan aturan aturan internasional yaitu memutus kasus terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah.

Pasal 5 – 8 statuta mahkamah menentukan empat jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut.

1. Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida (the crime of genocide), yaitu tindakan jahat yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras, ataupun kelompok keagamaan tertentu.

2. Kejahatan Terhadap Kemanusian
Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againts humanity), yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu.

3. Kejahatan Perang
Kejahatan perang (war crime), yaitu mencakup beberapa hal berikut.

  • Tindakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila dilakukan sebagai kepingan dari suatu planning atau kebijakan atau sebagai kepingan dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.
  • Semua tindakan terhadap insan atau hak miliknya yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa (misalnya, pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, menghancurkan harta benda, dan lain-lain).
  • Kejahatan serius yang melanggar aturan konflik bersenjata internasional (misalnya, menyerang objek-objek sipil bukan objek militer, memb0mardir secara membabi-buta suatu desa atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer).

4. Kejahatan Agresi
Kejahatan aksi (the crime of aggression), yaitu tindak kejahatan yang berkaitan dengan bahaya terhadap perdamaian.

D. Tugas Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional mempunyai kiprah menyerupai berikut.

  1. Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negaranegara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
  2. Memberi pendapat kepada Majelis Umum PBB ihwal penyelesaian sengketa antarnegara anggota PBB.
  3. Mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional.
  4. Memberi nasihat duduk kasus aturan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Terima kasih sudah berkenan membaca artikel Kewarganegaraan di atas ihwal Mahkamah Internasional, agar sanggup bermanfaat. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan dari artikel di atas, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share nya ya. ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^


Sumber http://www.zonasiswa.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Mahkamah Internasional Komposisi, Fungsi, Yuridiksi & Tugas"

Posting Komentar