Pengertian Negara Berdasarkan Para Ahli, Lengkap!!!

Pengertian Negara Negara merupakan asosiasi insan yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan terakhir dari setiap negara ialah membuat kebahagiaan rakyatnya. Nah, pada kesempatan kali ini akan mecoba untuk mengulas secara lengkap mengenai pengertian negara, unsur-unusr terbentuknya negara, dan sifat-sifat negara. Semoga bermanfaat. Check this out!!!
 
A. Pengertian Negara

Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau komplotan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.

Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai harapan untuk bersatu hidup dalam tempat tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan ratifikasi dari negara lain.

Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini wacana negara.

1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) ialah suatu komplotan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

2. Mac Iver
Negara ialah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat aturan yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

3. Logeman
Negara ialah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

4. Ibnu Chaldun
Negara ialah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).

5.Max Weber
Negara ialah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).

6.Bellefroid
Negara ialah suatu komplotan aturan yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

7. Harold J. Laski
Negara ialah suatu masyarakat yang diintegrasikan lantaran mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bab dari masyarakat.

8.J.J. Rousseau
Negara ialah perserikatan dari rakyat bahu-membahu yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

9. Roger H. Soltau
Negara ialah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan duduk perkara bersama atas nama masyarakat.

10. Krannenburg
Negara ialah suatu organisasi yang timbul lantaran kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

 Negara merupakan asosiasi insan yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersa Pengertian Negara Menurut Para Ahli, LENGKAP!!!


B. Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Unsur-unsur negara ialah bab yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara mempunyai pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara sanggup mempunyai status yang kokoh jikalau didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu ratifikasi dari negara lain.

1. Rakyat
Suatu negara harus mempunyai rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini lantaran rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat ialah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

2. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah ialah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua sesudah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, tidak mungkin untuk membentuk suatu negara.

Wilayah mempunyai batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
  • Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
  • Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah maritim dengan batas-batas yang ditentukan berdasarkan aturan internasional.
  • Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.

3. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diharapkan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak mempunyai kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh lantaran itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.

Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
  • Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
  • Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi orisinil dari negara itu sendiri.
  • Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak sanggup dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
  • Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun alasannya apabila sanggup dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diharapkan sebagai suatu pernyataan dalam relasi internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bahaya dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, ratifikasi dari negara lain diharapkan untuk menjalin relasi terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

Macam-macam bentuk ratifikasi ialah sebagai berikut.
  • Pengakuan de facto, artinya ratifikasi berdasarkan kenyataan. Suatu negara diakui lantaran memang secara kasatmata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
  • Pengakuan de jure, artinya ratifikasi berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh aturan internasional untuk sanggup berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.

C. Sifat Negara

Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut:

1. Memaksa
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah semoga peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat sanggup dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, ibarat polisi, tentara, dan aneka macam persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini sanggup dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan sanggup dikenakan eksekusi kurungan.

2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan eksekusi kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan eksekusi mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jikalau negaranya diserang musuh, memungut pajak, memilih mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang fatwa kepercayaan atau fatwa politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3. Mencakup semua
Sifat meliputi semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diharapkan lantaran kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup kegiatan negara, maka perjuangan negara kearah tercapainya harapan negara.

Semoga artikel Kewarganegaraan tersebut di atas tentang Pengertian Negara sanggup bermanfaat bagi teman sekalian. Artikel tersebut di atas jauh dari kata sempurna, untuk itu tugas teman dalam memperlihatkan kritik dan saran yang membangun atas kesalahan-kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, sungguh sangat berarti. Terima kasih sobat. Jangan lupa like dan share juga ya. ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^


Lihat juga artikel lainnya yang berkaitan dengan Pengertian Negara berikut:


  1. Fungsi Negara
  2. Tujuan Negara
  3. Pengertian Bangsa

Sumber http://www.zonasiswa.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pengertian Negara Berdasarkan Para Ahli, Lengkap!!!"

Posting Komentar