Konstitusi : Pengertian, Jenis, Tujuan, & Fungsi
Pengertian Konstitusi Konstitusi intinya mempunyai pengertian luas, yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan. Nah, pada kesempatan kali ini, akan mencoba menghadirkan artikel perihal Pengertian Konstitusi. Tetapi tidak cuma sebatas pengertian saja, pada artikel di bawah ini juga terdapat kedudukan, jenis, sifat, unsur, tujuan, dan fungsi konstitusi. Semoga bermanfaat. Check this out!!!
A. Pengertian Konstitusi
Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.
Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan tubuh yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi hingga bakir balig cukup akal ini sanggup menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Selain itu, beberapa jago juga mengemukakan pengertian konstitusi sebagai berikut.
1. E.C. Wade
Konstitusi ialah naskah yang memaparkan rangka dan kiprah pokok dari tubuh pemerintahan suatu negara dan memilih pokok-pokok cara kerja tubuh tersebut.
2. KC. Wheare
Konstitusi ialah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.
3. Herman Heller
Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:
- Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
- Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam mayarakat.
- Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
4. CF. Strong
Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.
5. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Dari beberapa pendapat para jago tersebut, sanggup disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu
- Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang mencakup aturan dasar tertulis dan aturan dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
- Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.
B. Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting alasannya ialah menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan. Kedudukan tersebut ialah sebagai berikut.
- Sebagai aturan dasar
Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan menawarkan kekuasaan serta mekanisme penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan. - Sebagai aturan tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata aturan pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.
C. Jenis-jenis Konstitusi
Konstitusi sanggup dibedakan dalam dua macam.
- Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta memilih cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
- Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.
D. Unsur-unsur Konstitusi
Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi berdasarkan pendapat Lohman adalah:
- Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
- Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
- Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
E. Sifat Konstitusi
Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi sanggup bersifat kaku atau sanggup juga supel tergantung pada apakah mekanisme untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan mekanisme menciptakan undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu
- Konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya sanggup diubah melalui mekanisme yang berbeda dengan mekanisme menciptakan undang-undang pada negara yang bersangkutan;
- Konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi sanggup diubah melalui mekanisme yang sama dengan mekanisme menciptakan undang-undang pada negara yang bersangkutan.
F. Tujuan Konstitusi
Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara semoga tidak sanggup berbuat adikara serta sanggup menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme ialah suatu gagasan yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
G. Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut.
- Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa semoga dalam menjalankan kekuasaannya tidak adikara terhadap rakyatnya.
- Memberi suatu rangka dan dasar aturan untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
- Sebagai landasan penyelenggaraan negara berdasarkan suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).
Terima kasih sudah berkenan membaca artikel Kewarganegaraan tersebut di atas perihal Pengertian Konstitusi, semoga sanggup bermanfaat bagi sobat sekalian. Tak lupa kami ajak sobat semua untuk menawarkan kritik dan saran apa kalau ada dari sobat yang menemukan kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan dari artikel tersebut di atas. Jangan lupa like dan share juga ya sobat.
Bagi teman-teman yang mempunyai suatu goresan pena unik perihal apa saja, ataupun puisi, cerpen, cergam, pantun, bahkan profil sekolah; dan ingin dibagikan ke teman-teman lainnya melalui mading zona siswa, silahkan saja kirim karya kalian di sini. Karya kalian nantinya akan ditampilkan di mading kami dan akan dibaca oleh ribuan pengunjung lainnya setiap hari. Ayoo kirim karya kalian di Mading . Terima kasih sudah berkunjung. ^^Maju Terus Pendidikan Indonesia^^
Bagi teman-teman yang mempunyai suatu goresan pena unik perihal apa saja, ataupun puisi, cerpen, cergam, pantun, bahkan profil sekolah; dan ingin dibagikan ke teman-teman lainnya melalui mading zona siswa, silahkan saja kirim karya kalian di sini. Karya kalian nantinya akan ditampilkan di mading kami dan akan dibaca oleh ribuan pengunjung lainnya setiap hari. Ayoo kirim karya kalian di Mading . Terima kasih sudah berkunjung. ^^Maju Terus Pendidikan Indonesia^^
0 Response to "Konstitusi : Pengertian, Jenis, Tujuan, & Fungsi"
Posting Komentar