Sistem Pemerintahan Indonesia & Kiprah Forum Negara

Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami banyak sekali perubahan semenjak pertama kali merdeka. Tercatat terdapat 5 kali perubahan pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia pada tahun 1945, 1949, 1950, 1959, dan 1998. Dari tahun 1998 hingga sekarang, sistem pemerintahan Indonesia dikenal dengan Reformasi. Pada prinsipnya, pemerintahan Republik Indonesia pada masa Reformasi ini berusaha menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis dan mencapai kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Nah, pada kesempatan kali ini akan menghadirkan klarifikasi lengkap mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia pada dikala ini. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (Setelah Amandemen)
  1. Bentuk negara yaitu kesatuan dengan prinsip otonomi kawasan yang luas. Bentuk pemerintahan yaitu Republik dan sistem pemerintahan yaitu Presidensial.
  2. Badan-badan/lembaga-lembaga negara meliputi:
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    • Presiden dan Wakil Presiden
    • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Komisi Yudisial (KY)


 mengalami banyak sekali perubahan semenjak pertama kali merdeka Sistem Pemerintahan Indonesia & Tugas Lembaga Negara

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sistem presidensial memberdayakan keberadaan forum wakil rakyat sebagai perwujuan dari pernyataan "kedaulatan berada di tangan rakyat". Oleh karenanya, forum perwakilan menganut sistem dua kamar. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari  anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut oleh undang-undang. Tugas dan kewenangan MPR berdasarkan pasal 3, 7, dan 8 Undang-Undang Dasar 1945 serta UU No. 22 tahun 2003 yaitu sebagai berikut:
  • Mengubah dan tetapkan Undang-Undang Dasar.
  • Melantik presiden dan wakil presiden.
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden atas usulan dewan perwakilan rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup menjalankan tugasnya.
  • Memilih wakil presiden apabila ada kekosongan jabatan wakil presiden.
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti bersamaan.
  • Menetapkan peraturan tata tertib dan instruksi etik MPR.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR secara konstitusional tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 19, 20, 20A, 21, 22A, dan 22B. Jumlah dewan perwakilan rakyat yaitu 550 orang yang berasal dari anggota partai politik yang mengikuti Pemilu serta dipilih pribadi oleh rakyat. Adapun kiprah dan wewenang dari dewan perwakilan rakyat yaitu sebagai berikut.
  • Memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk menerima persetujuan bersama dan berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU)
  • Membahas dan menunjukkan persetujuan peraturan pemeirntah pengganti undang-undang/perpu.
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasannya.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang APBN, serta kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan DPD.
  • Memilih anggota BPK.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil investigasi BPK.
  • Memberikan persetujuan kepada presiden dalam pengangkatan Komisi Yudisial
  • Memberikan persetujuan Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.
  • Memberikan persetujuan Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.
  • Memilih tiga hakim konstitusi dan mengajukan kepada presiden.
  • Memberikan pertimbangan dalam pengangkatan seorang duta dan penempatan seorang dua, serta dalam pinjaman amnesti dan abolisi.
  • Memberikan persetujuan dalam menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD yaitu forum perwakilan kawasan yang anggotanya dipilih secara pribadi oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD yaitu 128 anggota yang mewakili tiap-tiap provinsi, dengan ketentuan setiap provinsi diwakili oleh empat orang. Tugas dan wewenang DPD berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003 yaitu sebagai berikut.
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat yang berkaitan dengan daerah.
  • Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah.
  • Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan undang-undang APBN dan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota BPK.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta memberikan hasil pengawasannya kepada dewan perwakilan rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil investigasi keuangan negara dari BPK untuk dijadikan materi pertimbangan bagi DPR.

Presiden dan Wakil Presiden
Presiden yaitu pemegang kekuasaan eksekutif, yaitu sebagai kepala pemerintahan. Selain itu presiden juga sebagai kepala negara. Sejak tahun 2004, pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara pribadi oleh rakyat melalui pemilu. Kabinet yang terdiri dari menteri-menteri yaitu pembantu presiden yang diangkut dan diberhentikan oleh presiden. Dengan demikian, menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Adapun kiprah dan wewenang presiden yaitu sebagai berikut.
  • Melaksanakan dan menyelenggarakan pemerintah.
  • Mengajukan rancangan UU kepada DPR.
  • Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan UU.
  • Mengajukan RAPBN (Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara)
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Membentuk dewan pertimbangan yang tugasnya menunjukkan hikmah dan pertimbangan pada presiden.
  • Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan laut, dan Angkatan Udara.
  • Berhak menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Memberikan grasi, amnesti, abolisi.
  • Memberikan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan mempunyai kiprah serta wewenang berikut ini.
  • Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Melaporkan hasil investigasi tersebut kepada DPR, DPD, dan Presiden.

Mahkamah Agung (MA)
Kedudukan MA secara konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal 2 dan 24A. Berdasarkan UU No. 5 tahun 2004, MA mempunyai kiprah dan wewenang berikut ini.
  • Memeriksa dan tetapkan permohonan kasasi, sengketa mengenai kewenangan mengadili, serta permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.
  • Memberikan hikmah aturan kepada presiden dalam pinjaman dan penolakan grasi.
  • Menguji secara material terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
  • Memberikan pertimbangan dalam bidang aturan kepada forum tinggi negara baik diminta maupun tidak.

Mahkamah Konstitusi (MK)
MK merupakan kekuasaan yudikatif yang gres sesudah Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen. Kekuasaan MK yaitu mengadili pada tingkat terakhir keputusan dari MK dan bersifat final. Anggota MK terdiri dari 9 anggota hakim, yaitu ketua, wakil ketua, dan anggota. Tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai berikut.
  • Menguji suatu UU terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memutuskan sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memutuskan perselisihan mengenai pemilihan umum.
  • Memutuskan pembubaran partai politik.
  • Memutuskan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai Presiden dan Wapres jikalau melaksanakan pelanggaran umum.

Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial yaitu kekuasaan di bidang Yudikatif dan sebagai forum negara yang gres yaitu sesudah Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen. Secara konstitusiaonal, tugas, dan wewenang dari komisi yudisial diatur dalam Bab XI Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945. Komisi yudisial berfungsi mengawasi sikap hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.

Terima kasih sudah berkenan berkunjung dan membaca artikel Kewarganegaraan di atas perihal Sistem Pemerintahan Indonesia, agar sanggup bermanfaat dan menambah pengetahuan teman sekalian. Apabila ada suatu kesalahan baik berupa penulisan maupun isi, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share juga ya. ^^Maju Terus Pendidikan Indonesia^^

Lihat juga sistem pemerintahan di negara lainnya:

  1. Sistem Pemerintahan Amerika
  2. Sistem Pemerintahan Jepang
  3. Sistem Pemerintahan Inggris

Sumber http://www.zonasiswa.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Sistem Pemerintahan Indonesia & Kiprah Forum Negara"

Posting Komentar