Subjek Aturan Internasional Berdasarkan Starke

Subjek Hukum Internasional  Subjek aturan pada umumnya diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban berdasarkan aturan internasional. Menurut Ian Brownlie, subjek aturan internasional merupakan entitas yang mengundang hak-hak dan kewajiban-kewajiban internasional, dan mempunyai kemampuan untuk mempertahankan hak-haknya dengan mengajukan klaim-klaim internasional. Nah, pada kesempatan kali ini menghadirkan klarifikasi mengenai subjek-subjek aturan internasional. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

Kewenangan aturan (kecakapan aturan untuk menjadi subjek dari hak), yaitu sesuatu hal yang diberikan oleh kaum objektif, artinya semata-mata diberikan orang, baik sebagai individu maupun sebagai komplotan manusia. Dalam aturan internasional yang diakui sebagai subjek, bukan orang sebagai individu tetapi negara, yaitu insan yang berdiri di bawah suatu pemerintah, dengan peraturan diwakili oleh aturan internasional. Dengan demikian yang dilindungi dalam aturan internasional yaitu kepentingan negara, yang dengan sendirinya membawa jawaban pemberian terhadap kepentingan perseorangan alasannya yaitu negara merupakan komplotan manusia.

 Subjek aturan pada umumnya diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban berdasarkan aturan inte Subjek Hukum Internasional Menurut Starke

Menurut Starke, subjek aturan internasional terdiri atas negara, tahta suci, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang-perorangan (individu), pemberontak, dan pihak-pihak yang bersengketa.

1. Negara
Sejak lahirnya aturan internasional, negara sudah diakui sebagai subjek aturan internasional. Bahkan, sampai kini pun masih ada anggapan bahwa aturan internasional pada hakikatnya yaitu aturan antarnegara. Dalam suatu negara federal, pengemban hak dan kewajiban subjek aturan internasional yaitu pemerintah federal. Tetapi, adakalanya konstitusi federal memungkinkan negara bab (state) mempunyai hak dan kewajiban yang terbatas atau melaksanakan hal yang biasanya dilakukan oleh pemerintah federal. Sebagai contoh, dalam sejarah ketatanegaraan USSR (Union of Soviet Socialist Republics) dulu, Konstitusi USSR (dalam batas tertentu) memberi kemungkinan kepada negara-negara bab menyerupai Byelo-Rusia dan Ukraina untuk mengadakan hubungan luar negeri sendiri di samping USSR.

2. Takhta Suci
Di samping negara, semenjak dulu Takhta Suci (Vatikan) merupakan subjek aturan internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Ketika itu, Paus bukan hanya merupakan kepala Gereja Roma, tetapi mempunyai pula kekuasaan duniawi. Hingga sekarang, Takhta Suci mempunyai perwakilan diplomatik di banyak ibukota negara, termasuk di Jakarta.

Takhta Suci merupakan suatu subjek aturan dalam arti yang penuh. Oleh alasannya yaitu itu, Takhta Suci mempunyai kedudukan sejajar dengan negara. Kedudukan menyerupai itu terjadi terutama sesudah diadakannya perjanjian antara Italia dan Takhta suci pada tanggal 11 Februari 1929, yang dikenal sebagai Perjanjian Lateran (Lateran Treaty). Berdasarkan perjanjian itu, pemerintah Italia antara lain mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci. Dalam sebidang tanah itulah kemudian didirikan Negara Vatikan.

3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional (PMI), yang berkedudukan di Jenewa, mempunyai kawasan tersendiri dalam sejarah aturan internasional. Kedudukan Palang Merah Internasional sebagai subjek aturan internasional lahir alasannya yaitu sejarah masa lalu. Pada umumnya, kini Palang Merah Internasional diakui sebagai organisasi internasional yang mempunyai kedudukan sebagai subjek aturan internasional, walaupun dengan ruang lingkup terbatas. Dengan kata lain, Palang Merah Internasional bukan merupakan subjek aturan internasional dalam arti yang penuh.

4. Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek aturan internasional kini tidak diragukan lagi. Memang, pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal tersebut. Organisasi internasional, menyerupai Perserikatan Bangsa- Bangsa dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional. Berdasarkan kenyataan ini, sanggup dikatakan bahwa PBB dan organisasi internasional semacam itu merupakan subjek aturan internasional. Setidaknya, hal itu didasarkan pada aturan internasional khusus yang bersumberkan konvensi internasional.

5. Orang Perseorangan (Individu)
Orang perseorangan juga sanggup dianggap sebagai subjek aturan internasional, meskipun dalam arti yang terbatas. Dalam perjanjian perdamaian Versailles tahun 1919, yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis (bersama sekutunya masing-masing), sudah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perseorangan mengajukan kasus ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. Dengan demikian, semenjak itu sudah ditinggalkan dalil usang bahwa hanya negara yang bisa menjadi pihak di depan suatu peradilan internasional.

Dalam proses di muka Mahkamah Penjahat Perang yang diadakan di Nuremberg dan Tokyo, bekas para pemimpin perang Jerman dan Jepang dituntut sebagai orang perseorangan atau individu atas perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang atau pelanggaran terhadap aturan perang dan permufakatan jahat.

6. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Belligerent)
Menurut aturan perang, dalam beberapa keadaan tertentu, pemberontak sanggup memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent). Akhir-akhir ini muncul perkembangan gres yang menyerupai dengan akreditasi terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Namun, perkembangan gres tersebut mempunyai ciri lain yang khas. Perkembangan gres tersebut adalah, adanya akreditasi terhadap gerakan pembebasan, menyerupai Gerakan Pembebasan Palestina (PLO).

Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek aturan internasional tersebut merupakan perwujudan dari suatu pandangan baru. Pandangan gres tersebut terutama dianut oleh negara-negara dunia ketiga. Mereka mendasarkan diri pada pemahaman, bahwa bangsa-bangsa mempunyai hak asasi seperti: hak menentukan nasib sendiri; hak secara bebas menentukan sistem ekonomi, politik, dan sosial mandiri; dan hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didiaminya.

Semoga klarifikasi mengenai Subjek Hukum Internasional di atas bisa menambah wawasan Sobat sekalian dan tentunya bisa bermanfaat. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan dari artikel di atas, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share nya ya. Terima kasih... ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^

Bagi teman yang masih ingin tahu lebih wacana aturan internasional, coba baca artikel berikut di bawah ini:
  1. Pengertian dan Asas Hukum Internasional
  2. Sumber Hukum Internasional

Sumber http://www.zonasiswa.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Subjek Aturan Internasional Berdasarkan Starke"

Posting Komentar