Pengertian Tindak Pidana

Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam aturan pidana (yuridis normatif). Kejahatan atau perbuatan jahat sanggup diartikan secara yuridis atau kriminologis. Kejahatan atau perbuatan jahat dalam arti yuridis normatif ialah perbuatan menyerupai yang terwujud in-abstractio dalam pengertian pidana. Sedangkan kejahatan dalam arti kriminologis ialah perbuatan insan yang menyalahi norma yang hidup dalam masyarakat secara konkret.

Mengenai pengertian tindak pidana (strafbaar feit) beberapa sarjana memperlihatkan pengertian yang berbeda sebagai berikut:

a. Pompe memperlihatkan pengertian tindak pidana menjadi 2 (dua) definisi, yaitu:
1. Definisi berdasarkan teori ialah suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan alasannya ialah kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata aturan dan menyelamatkan kesejahteraan umum.
2. Definisi berdasarkan pakar positif ialah suatu kejadian/ feit yang oleh peraturan perundang-undang dirumuskan sebagai perbuatan yang sanggup dihukum.

b. Simons
Tindak pidana ialah “kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berafiliasi dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang bisa bertanggung jawab”.


c. Vos
Tindak pidana ialah “suatu kelakuan insan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, jadi suatu kelakuan yang pada umumnya dihentikan dengan bahaya pidana”.

d. Van Hamell
Tindak pidana ialah “kelakuan orang yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan”.

e. Moeljanto
Perbuatan pidana (tindak pidana) ialah “perbuatan yang dihentikan oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai bahaya (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut”.

f. Wirjono Prodjodikoro
Tindak pidana ialah “suatu perbuatan yang pelakunya sanggup dikenakan eksekusi pidana”.

Berdasarkan pengertian tindak pidana yang dikemukakan oleh para pakar di atas, sanggup diketahui bahwa tataran teoritis tidak ada kesatuan pendapat diantara para pakar aturan dalam memperlihatkan definisi ihwal tindak pidana.

Sumber:              
1. Bambang Poernomo, Hukum Acara Pidana: Pokok-Pokok tata Cara Peradilan Pidana Indonesia dalam Undang-Undang R.I No.8 Tahun 1981 (Liberty: Jakarta, 1986) hal.86
2. Moeljanto, Azas-Azas Hukum Pidana (Bina Aksara: Jakarta, Indonesia, 1987) hal.56
3. Wirjono Projodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia (Eresco: Bandung, 1986) hal.56




Sumber http://makalahahli.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pengertian Tindak Pidana"

Posting Komentar