Peran Pedoman Dalam Menyebarkan Masyarakat Modern

Sejak kala pertama hijriyyah, fatwa sebagaimana yang diketahui oleh umat Islam tidak hanya berperan sebatas menuntaskan permasalahan individu yang dihadapi ummat Islam, menyerupai permasalahan Thaharah, Wudhu’ shalat, puasa dan haji, tetapi fatwa juga berperan menyelesaikan
permasalahan sosial yang dihadapi ummat ini. Jika kita kembali kepada sejarah, maka kita akan melihat bahwa para mufti dan fuqaha’ memiliki tugas penting dalam menuntaskan problem ummat, bahkan kasus ketatanegaraan. Para khalifah memiliki majlis khusus bersama para
fuqaha' untuk membahas duduk kasus ummat. Oleh alasannya itu sebelum memilih kebijakan kenegaraan para khalifah meminta fatwa dan pendapat dari para fuqaha' yang ada.

Dari sini kita bisa mengetahui bahwa ruang lingkup fatwa mencakup semua elemen kehidupan masyarakat, baik yang bersifat individu maupun jama'ah, memecahkan kasus ummat, baik dalam wilayah regional maupun internasional. Fatwa harus bisa memecahkan tantangan zaman yang
dihadapi umat islam pada pada khususnya, dan semua umat insan pada umumnya, maka dari itu fatwa juga memiliki tugas dalam kasus politik dan mengatur strategi.

Berikut ini penulis tampilkan beberapa tugas fatwa dalam meningkatkan kehidupan masyarakat modern.
1. Peran Fatwa Dalam Politik
Fatwa moderen memiliki tugas penting dalam membangun politik yang benar demi terciptanya kerukunan dan kemaslahatn umat pada umumnya, menyerupai fatwa pengharaman peperangan dalam negeri alasannya unsur politik maupun sukuisme, fatwa haramnya perang diantara ummat Islam alasannya perbedaan faham dan aliran. Untuk melerai perpecahan maka harus dikeluarkanya fatwa yang mengajak kepada (wathaniyyah) Nasionalisme, toleransi antar ummat muslim yang satu dengan lainya.
Haramnya menghianati negara, begitu pula fatwa yang menggajak kepada persatuan dan kesatuan ummat, dan memerangi kebathilan.

Jika fatwa diatas memiliki tugas dan dampak positif dalam membangun kesatuan ummat, baik dalam tingkat nasional maupun internasional, tetapi kita juga menemukan beberapa fatwa yang dilandasi motif politik untuk menguatkan golongan tertentu, menyerupai fatwa takfir dan tadlil, Bid'ah dan Khurafat, fatwa bolehnya memerangi orang mukmin yang dianggap kafir dan jago bid'ah. Merampas dan merusak harta orang lain. Fatwa menyerupai inilah yang menjadikan kehancuran
ummat.

Contoh fatwa politik yang tidak memiliki asas dalam menyatukan ummat ialah fatwa halalnya darah Dr. Yusuf al-Qardhawi dan Dr. Al-Baradai' pasca terjadinya Revolusi mesir, fatwa ini dikeluarkan oleh Mahmud Lutfi Amir kepala Jam'iyyah Anshar al-Sunnah al-Nabawiiyah Damanhur Mesir, pada tanggal 1/1/2012. Muhmud Lutfi menyampaikan bahwa mereka berdua (baca: Qardhawi dan al-Baradai) ialah orang Khawarij yang halal darahnya, kalau mereka tidak bertobat, Mahmud lutfi bedalih dengan hadith Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Berikut pernyataan Mammud lutfi:
"barang siapa yang tiba kepada kalian, sedangkan kalian bersatu pada satu orang, beliau ingin mencerai beraikan persatuanmu, maka bunulah dia".


Ia menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan Rajulun Wahid ialah Husni Mubarak, Dan yang dimaksud dengan orang yang memecah belah persatuan ialah Yusuf al-Qardhawi dan al-Barada'i. Muhmud Lutfi menambahkan bahwa menentang sistem demokrasi mesir ialah keluar dari ketaatan hakim yang halal darahnya, dan ini bukan ijtihad gres tapi sunnah salafusshaleh.

Selain itu aneka macam fatwa-fatwa politik yang memecah belah persatuan ummat, menguntungkan orang kafir dan merugikan Ummat Islam menyerupai fatwa Bin Baz yang menyuruh Rakyat Palestina untuk menyerahkan tanah mereka kepada Zinonis Israil.

2. Peran Fatwa Dalam Menumbuhkan Ekonomi
Fatwa juga berperang dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, menyerupai fatwa untuk menjaga hak milik orang lain, fatwa haramnya mengambil milik orang lain tanpa hak, mendorong perekonomian, melarang penipuan dan monopoli dagang, mengajak untuk berniaga dengan cara sebaik-baiknya sebagaimana yang disyariatkan oleh Allah.

Salah satu pola fatwa tersebut ialah fatwa Abdullah Ibn Baz sebagaimana dinukil oleh Usamah dalam faudha al-Ifta'nya. Berikut suara teks fatwanya: "Tidak boleh menggunakan kendaraan beroda empat dinas untuk keperluan pribadi ". Hal tersebut diketegorikan memakan hak orang lain secara
bathil. Maka dengan adanya fatwa ini orang akan lebih berhati-hati dalam menggunakan akomodasi negara.

3. Peran Fatwa Dalam Bidang Sosial
a. Berikut ini beberapa tugas fatwa dalam meningkatkan masyarakat dalam beberapa elemen, baik kasus akhlak, pendidikan, dan sosial. Fatwa yang mengajak untuk peduli kepada sesama, seperti
menyantuni fakir miskin, belum dewasa yatim, dan membuat forum sosial untuk menyantuni mereka.
b. Fatwa yang mengajak untuk memecahkan kasus yang tengah dihadapi oleh para remaja, menyerupai maraknya freesec, p0rn*grafi, membuat Badan Zakat untuk membantu pria untuk biaya pernikahan, membuat lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran.
c. Menyeru kepada etika terpuji, menyerupai menggunakan pakaian yang sopan dan sesuai syariat, membatasi pergaulan yang mengarah kepada perzinaan, mendorong untuk birrul wa>lidain, silturrahim dan saling peduli kepada sesama.
d. Memerangi etika tercela, seperti: berbohong, menipu, berkata kotor, hal ini dikarenakan akhlak-akhlak ini akan menjadikan imbas negatif bagi masyarakat dan keberlangsungan hidup.
e. Mengajak untuk saling menghormati sesama baik muslim maupun non muslim.
f. Menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan untuk saling menyebarkan dikala terjadi musibah, menyerupai gempa bumi, banjir, dan kebakaran.



Sumber http://makalahahli.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Peran Pedoman Dalam Menyebarkan Masyarakat Modern"

Posting Komentar