Penegakan Aturan Adalah

Penegakan aturan ialah suatu perjuangan untuk menanggulangi kejahatan secara rasional, memenuhi keadilan dan berdaya guna, dalam rangka menanggulangi kejahatan terhadap banyak sekali sarana sebagai reaksi yang sanggup diberikan kepada pelaku kejahatan, berupa sarana pidana maupun non aturan pidana, yang sanggup diintegrasikan satu dengan yang lainnya. Apabila sarana pidana dipanggil untuk menanggulangi kejahatan, berarti akan dilaksanakan politik aturan pidana, yakni mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.

Proses penegakan aturan dalam pandangan Soerjono Soekanto, dipengaruhi oleh lima faktor, Pertama, faktor aturan atau faktor perundang-undangan. Kedua, faktor pegawanegeri penegak hukumnya,  yakni pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan dan penerapan hukumnya, yang berkaitan dengan dilema mentalitas. Ketiga, faktor sarana  atau kemudahan yang mendukung proses penegakan hukum. Keempat, faktor masyarakat yakni lingkungan sosial dimana aturan tersebut berlaku atau diterapkan; bekerjasama dengan kesadaran dan kepatuhan aturan yang merefleksi dalam sikap masyarakat. Kelima, faktor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa insan di dalam pergaulan hidup.

Secara konseptual, inti penegakan aturan terletak pada aktivitas menuntaskan hubungan nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang menetap dan sikap tindak sebagai rangkaian  pembagian terstruktur mengenai nilai tahap akhiruntuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan  kedamaian pergaulan hidup.

Sudarto menyatakan bahwa penegakan aturan seringkali dibedakan menjadi tiga yaitu:
a.  Penegakan aturan yang bersifat preventif.
b.  Penegakan aturan bersifat represif.
c.  Penegakan aturan bersifat kuratif.

Penegakan aturan yang bersifat represif, dimaksudkan untuk menghadapi onrecth in potenle  (perbuatan melawan aturan yang bersifat potensial) dan bersifat kriminogen, akan tetapi kalau kondisinya sangat potensial, maka yang nampak disebut sebagai  police hazard  yang perlu menerima perhatian khusus. Penegakan aturan yang bersifat kuratif, pada hakekatnya juga merupakan perjuangan preventif dalam arti seluas-luasnya ialah dalam perjuangan menanggulangi kejahatan oleh lantaran itu untuk membedakannya bekerjsama tindakan kuratif ini merupakan segi lain dari tindak refresif, namun lebih dititikberatkan pada tindakan pada orang yang melaksanakan tindak kejahatan.

Penegakan aturan yang berkeadilan syarat dengan landasan etis dan moral. Penegasan ini bukanlah tidak beralasan, selama kurun  waktu lebih dari empat dasawarsa bangsa ini hidup dalam ketakutan, ketidakpastian aturan dan hidup dalam intimitas yang tidak tepat antara sesamanya. Apa yang sesungguhnya dialami tidak lain ialah pencabikan sopan santun bangsa sebagai jawaban dari kegagalan bangsa ini dalam menata manajemen  pemerintahan yang berlandaskan hukum. Penegakan aturan ialah proses yang tidak sederhana, lantaran di dalamnya terlibat subjek aturan yang mempersepsikan aturan berdasarkan kepentingan masing-masing, faktor sopan santun sangat berperan  dalam menetukan corak aturan suatu bangsa. Hukum dibentuk tanpa landasan sopan santun sanggup dipastikan tujuan aturan yang berkeadilan mustahil akan terwujud.
Penegakan Hukum

Penegakan aturan khususnya aturan pidana apabila dilihat dari suatu proses kebijakan maka penegakan hukum  pada hakikatnya merupakan penegakan kebijakan melalui beberapa tahap yaitu:
a.  Tahap Formulasi.
b.  Tahap Aplikasi.
c.  Tahap Eksekusi.

Tahap kebijakan penegakan aturan pidana tersebut terkandung didalamnya tiga kekuasaan atau kewenangan, yaitu kekuasaan  legislatif pada tahap formulasi, yaitu kekuasaan legislatif dalam memutuskan atau merumuskan perbuatan apa yang sanggup dipidana dan hukuman apa yang sanggup dikenakan. Pada tahap ini kebijakan legislatif ditetapkan sistem pemidanaan, pada hakikatnya sistem pemidanaan itu merupakan sistem kewenangan atau kekuasaan menjatuhkan pidana. Yang kedua ialah kekuasaan  yudikatif pada tahap aplikasi dalam menerapkan  aturan pidana, dan kekuasaan direktur pada tahap hukuman dalam hal melaksanakan aturan pidana.

Negara Indonesia  ialah negara hukum, maka setiap orang yang melaksanakan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Penegakan aturan mengandung makna bahwa tindak pidana ialah suatu perbuatan yang tidak boleh oleh suatu aturan hukum, di mana larangan tersebut disertai dengan bahaya (sanksi) yang berupa pidana tertentu sebagai pertanggungjawabannya. Dalam hal ini ada hubunganya dengan asas legalitas, yang mana tiada suatu perbuatan sanggup dipidana melainkan telah diatur dalam undang-undang, maka  bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut  dan larangan tersebut sudah diatur dalam undang-undang, maka bagi para pelaku sanggup dikenai hukuman atau hukuman, sedangkan bahaya pidananya ditujukan kepada orang yang menjadikan insiden itu, ada hubungan yang akrab pula.


Sumber http://makalahahli.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Penegakan Aturan Adalah"

Posting Komentar