Unsur-Unsur Tindak Pidana

Setiap  tindak pidana yang terdapat dalam  Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu berdasarkan Lamintang pada umunya sanggup kita jabarkan kedalam unsur-unsur yang intinya sanggup kita bagi menjadi dua macam unsur, yakni: unsur-unsur subyektif  dan unsur-unsur  obyektif.

Yang dimaksud dengan unsur-unsur subyektif  itu yakni unsur-unsur yang menempel pada diri si pelaku atau yang bekerjasama dengan diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sedang yang dimaksud dengan unsur-unsur  obyektif  itu yakni unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan.  Menurut Lamintang unsur-unsur  subyektif,  dari suatu tindak pidana itu adalah:
a.  Kesengajaan atau tidak kesengajaan (dolus atau culpa).
b.  Maksud atau  voornemenpada suatu percobaan atau  poging  menyerupai yang dimaksud di dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP.
c.  Macam-macam maksud atau  oogmerk  menyerupai yang terdapat contohnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain.
d.  Merencanakan terlebih dahulu atauvoorbedachteread  menyerupai yang contohnya yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP.
e.  Perasaan takut atau  vressseperti yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana berdasarkan Pasal 308 KUHP.

Unsur-unsur subyektif dari suatu tindak pidana itu adalah:
1.  Sifat melanggar atau wederrechtelijkheid.
2.  Kualitas dari se pelaku, contohnya “keadaan sebagai seseorang pegawai negeri” di dalam kejahatan jabatan berdasarkan Pasal 415 kitab undang-undang hukum pidana atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari perseroan terbatas” di dalam kejahatan berdasarkan Pasal 398 KUHP.
3.  Kausalitas, yakni kekerabatan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.

Menurut Moeljanto, unsur tindak pidana adalah:
a.  Perbuatan.
b.  Yang dihentikan (oleh aturan hukum).
c.  Ancaman pidana (bagi yang melanggar hukum).

Perbuatan insan saja yang boleh dilarang, oleh aturan hukum. Berdasarkan kata beragam perbuatan pidana, maka pokok pengertian ada pada perbuatan itu, tapi tidak dipisahkan dengan orangnya. Ancaman (diancam) dengan pidana menggambarkan bahwa tidak mesti perbuatan  itu dalam kenyataannya benar-benar dipidana. Pengertian diancam pidana merupakan pengertian umum, yang artinya pada umumnya dijatuhi pidana.

Menurut suara batasan yang dimuat Vos,  sanggup ditarik  unsur-unsur tindak pidana adalah.
a.  Kelakuan manusia.
b.  Diancam dengan pidana.
c.  Dalam peraturan perundang-undangan.

'Tindak Pidana'

Batasan yang dimuat Jonkers (penganut paham monisme) sanggup dirinci unsur-unsur tindak pidana adalah:
a.  Perbuatan (yang).
b.  Melawan aturan (yang bekerjasama dengan).
c.  Kesalahan (yang dilakukan oleh orang yang dapat).
d.  Dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Schravendijk dalam batasan yang dimuatnya secara panjang lebar itu, jikalau dirinci terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
a.  Kelakuan (orang yang).
b.  Bertentangan dengan keinsyafan hukum.
c.  Diancam dengan hukuman.
d.  Dilakukan oleh orang (yang dapat).
e.  Dipersalahkan/kesalahan.

Walaupun rincian dari tiga rumusan di atas tampak berbeda-beda, namun pada hakikatnya pada persamaanya, yaitu: tidak memisahkan antara unsur-unsur mengenai perbuatanya dengan unsur yang mengenai diri orangnya.


Sumber http://makalahahli.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Unsur-Unsur Tindak Pidana"

Posting Komentar