Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan
Kebijakan Kriminal yang dalam kepustakaan abnormal sering dikenal dengan banyak sekali istilah, antara lain penal policy, criminal policy, atau strafrechtspolitiek ialah suatu perjuangan untuk menanggulagi kejahatan melalui penegakan aturan pidana, yang rasional yaitu memenuhi rasa keadilan dan daya guna. Dalam rangka menanggulangi kejahatan terhadap banyak sekali sarana sebagai reaksi yang sanggup diberikan kepada pelaku kejahatan, berupa sarana pidana maupun non aturan pidana, yang sanggup diintegrasikan satu dengan yang lainnya. Apabila sarana pidana dipanggil untuk menanggulangi kejahatan, berarti akan dilaksanakan politik aturan pidana, yakni mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.
Usaha menanggulangi kejahatan terhadap banyak sekali sarana sebagai reaksi yang sanggup diberikan kepada pelaku kejahatan, berupa sarana pidana (penal) maupun non aturan pidana (nonpenal), yang sanggup diintegrasikan satu dengan yang lainnya. Apabila sarana pidana dipanggil untuk menanggulangi kejahatan, berarti akan dilaksanakan politik aturan pidana, yakni mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang. Penggunaan aturan pidana merupakan penanggulangan suatu tanda-tanda dan bukan suatu penyelesaian dengan menghilangkan sebab-sebabnya dengan kata lain hukuman aturan pidana bukanlah merupakan pengobatan kausatif tetapi hanya sekedar pengobatan simptomatik.
Selain itu kebijakan kriminal juga merupakan belahan integral dari kebijakan sosial (social policy). Kebijakan sosial sanggup diartikan sebagai perjuangan yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare policy) dan sekaligus meliputi pinjaman masyarakat (social defence policy). Jadi secara singkat sanggup dikatakan bahwa tujuan simpulan atau tujuan utama dari kebijakan kriminal ialah “perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan”. Usaha-usaha yang rasional untuk mengendalikan atau menanggulangi kejahatan (politik kriminal) memakai dua sarana, yaitu:
a. Kebijakan Pidana dengan Sarana Penal
Sarana penal ialah penggulangan kejahatan dengan memakai aturan pidana yang di dalamnya terdapat dua problem sentral, yaitu :
(1) Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana.
(2) Sanksi apa yang sebaiknya dipakai atau dikenakan pada pelanggar.
b. Kebijakan Pidana dengan Sarana Non Penal
Kebijakan penanggulangan kejahatan dengan sarana non penal hanya meliputi penggunaan sarana sosial untuk memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu, namun secara tidak eksklusif menghipnotis upaya pencegahan terjadinya kejahatan
Pada hakikatnya, pembaharuan aturan pidana harus ditempuh dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy-oriented approach) dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai (value-oriented approach) karena ia hanya merupakan belahan dari suatu langkah kebijakan atau policy (yaitu belahan dari politik hukum/penegakan hukum, politik aturan pidana, politik kriminal, dan politik sosial). Pendekatan kebijakan dan pendekatan nilai terhadap sejumlah perbuatan asusila dilakukan dengan mengadopsi perbuatan yang tercela di masyarakat dan berasal dari ajaran-ajaran agama dengan hukuman berupa pidana.
Pidana yang sanggup dijatuhkan bagi pelaku prostitusi online adalah pidana penjara dan/ atau pidana denda. Pidana penjara ialah pidana utama di antara pidana hilang kemerdekaan dan pidana penjara ini sanggup dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk sementara waktu. Pidana penjara sebagai pidana utama di antarakehilangan kemerdekaan dan pidana penjara ini sanggup untuk seumur hidup atau untuk sementara waktu.
Sumber http://makalahahli.blogspot.com
Usaha menanggulangi kejahatan terhadap banyak sekali sarana sebagai reaksi yang sanggup diberikan kepada pelaku kejahatan, berupa sarana pidana (penal) maupun non aturan pidana (nonpenal), yang sanggup diintegrasikan satu dengan yang lainnya. Apabila sarana pidana dipanggil untuk menanggulangi kejahatan, berarti akan dilaksanakan politik aturan pidana, yakni mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang. Penggunaan aturan pidana merupakan penanggulangan suatu tanda-tanda dan bukan suatu penyelesaian dengan menghilangkan sebab-sebabnya dengan kata lain hukuman aturan pidana bukanlah merupakan pengobatan kausatif tetapi hanya sekedar pengobatan simptomatik.
Hentikan kejahatan |
Selain itu kebijakan kriminal juga merupakan belahan integral dari kebijakan sosial (social policy). Kebijakan sosial sanggup diartikan sebagai perjuangan yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare policy) dan sekaligus meliputi pinjaman masyarakat (social defence policy). Jadi secara singkat sanggup dikatakan bahwa tujuan simpulan atau tujuan utama dari kebijakan kriminal ialah “perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan”. Usaha-usaha yang rasional untuk mengendalikan atau menanggulangi kejahatan (politik kriminal) memakai dua sarana, yaitu:
a. Kebijakan Pidana dengan Sarana Penal
Sarana penal ialah penggulangan kejahatan dengan memakai aturan pidana yang di dalamnya terdapat dua problem sentral, yaitu :
(1) Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana.
(2) Sanksi apa yang sebaiknya dipakai atau dikenakan pada pelanggar.
b. Kebijakan Pidana dengan Sarana Non Penal
Kebijakan penanggulangan kejahatan dengan sarana non penal hanya meliputi penggunaan sarana sosial untuk memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu, namun secara tidak eksklusif menghipnotis upaya pencegahan terjadinya kejahatan
Pada hakikatnya, pembaharuan aturan pidana harus ditempuh dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy-oriented approach) dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai (value-oriented approach) karena ia hanya merupakan belahan dari suatu langkah kebijakan atau policy (yaitu belahan dari politik hukum/penegakan hukum, politik aturan pidana, politik kriminal, dan politik sosial). Pendekatan kebijakan dan pendekatan nilai terhadap sejumlah perbuatan asusila dilakukan dengan mengadopsi perbuatan yang tercela di masyarakat dan berasal dari ajaran-ajaran agama dengan hukuman berupa pidana.
Pidana yang sanggup dijatuhkan bagi pelaku prostitusi online adalah pidana penjara dan/ atau pidana denda. Pidana penjara ialah pidana utama di antara pidana hilang kemerdekaan dan pidana penjara ini sanggup dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk sementara waktu. Pidana penjara sebagai pidana utama di antarakehilangan kemerdekaan dan pidana penjara ini sanggup untuk seumur hidup atau untuk sementara waktu.
0 Response to "Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan"
Posting Komentar