Syarat Sah Perkawinan
Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka sah perkawinan tersebut dan dalam perkawinan ini akan menjadikan kewajiban dan hak bagi suami isteri. Dan mereka akan sanggup meraih kehidupan dengan bahagia dalam jalinan kehidupan rumah tangga.Perkawinan dalam pedoman Islam ada hukum yang perlu dipatuhi oleh calon mempelai serta keluarganya agar perkawinan yang dilakukan sah secara agama sehinga mendapat rida dari Allah SWT.
1. Syarat calon suami
a) Islam
b) Lelaki yang tertentu
c) Bukan lelaki mahram dengan calon isteri
Artinya kedua calon pengantin yaitu orang yang bukan haram dinikahi, baik lantaran haram untuk sementara maupun untuk selama-lamanya. Seperti yang telah dijelaskan dalam Quran surat an-Nisa’23
Artinya :
“Diharamkan atas kau (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara saudara ibumu yang perempuan, bawah umur wanita dari saudara-saudaramu yang laki-laki, bawah umur perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara sesusuan, ibu-ibu isterimu (mertua) ank-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu, dari isteri yang telah kau campuri, tetapi kalau kau belum menyampuri isterimu itu (dan sudah kau ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawina) dua wanita yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Dari ayat tersebut kita dapat memilih bahwa pada ayat tersebut terbamenjadi tiga hal:
1) Karena ada korelasi nasab (larangan ini untuk selama-lamanya)
2) Larangan perkawinan lantaran ada korelasi musaharah (perkawinan)
3) Larangan perkawinan lantaran susuan
d) Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dikawini adalah sah dijadikaisteri
2. Syarat Calon Isteri
a) Islam
b) Perempuan tertentu
c) Baligh
d) Bukan wanita mahram dengan calon suami
e) Bukan seorang khunsa
f) Bukan dalam ihram haji atau umrah
g) Tidak dalam iddah
h) Bukan isteri orang
3. Syarat Wali
a) Islam, bukan kafir dan murtad
b) Lelaki
c) Baligh
d) Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
e) Bukan dal ihram haji atau unrah
f) Tidak fasik
g) Tidak cacat logika pikiran
h) Merdeka
4. Syarat Saksi
a) Sekurang-kurangnya dua orang
b) Islam
c) Berakal baligh
d) Laki-laki
e) Memehami kandungan lafal ijab dan qabul
f) Dapat melihat, mendengar dan bercakap
g) Adil
h) Merdeka
Jika yang menjadi saksi itu anak-anak atau orang gila atau orang bisu, atau yang sedang mabuk, maka perkawinan tidak sah, lantaran mereka dipandang menyerupai tidak ada.
Bagi orang yang buta, tuli atau bisu bisa menjadi saksi asalkan mereka benar-benar mampu mengenali dan membedakan suara-suara pelaku-pelaku akad, secara yakin dan pasti.
5. Syarat Ijab
a) Pernikahan ini hendaklah tepat
b) Tidak boleh memakai sindiran
c) Diucapkan wali atau wakilnya
d) Tidak dikatakan dengan tempo waktu menyerupai mut’ah
e) Tidak dikatakan taklit (tiada sebutan prasyaratsewaktu ijab dilafadzkan)
6. Syarat Kabul
a) Ucapan mestilah menyerupai ucapan ijab
b) Tidak berkata sindiran
c) Dilafalkan oleh calon suaminya
d) Tidak dikatakan dengan tempo waktu menyerupai mut’ah
e) Tidak dikatakan taklit (tiada sebutan prasyaratsewaktu ijab dilafadzkan)
f) Menyebut nama calon isteri
g) Tidak di selangi oleh perkataan lain
Sumber http://makalahahli.blogspot.com
1. Syarat calon suami
a) Islam
b) Lelaki yang tertentu
c) Bukan lelaki mahram dengan calon isteri
Artinya kedua calon pengantin yaitu orang yang bukan haram dinikahi, baik lantaran haram untuk sementara maupun untuk selama-lamanya. Seperti yang telah dijelaskan dalam Quran surat an-Nisa’23
Artinya :
“Diharamkan atas kau (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara saudara ibumu yang perempuan, bawah umur wanita dari saudara-saudaramu yang laki-laki, bawah umur perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara sesusuan, ibu-ibu isterimu (mertua) ank-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu, dari isteri yang telah kau campuri, tetapi kalau kau belum menyampuri isterimu itu (dan sudah kau ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawina) dua wanita yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Dari ayat tersebut kita dapat memilih bahwa pada ayat tersebut terbamenjadi tiga hal:
1) Karena ada korelasi nasab (larangan ini untuk selama-lamanya)
2) Larangan perkawinan lantaran ada korelasi musaharah (perkawinan)
3) Larangan perkawinan lantaran susuan
d) Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dikawini adalah sah dijadikaisteri
2. Syarat Calon Isteri
a) Islam
b) Perempuan tertentu
c) Baligh
d) Bukan wanita mahram dengan calon suami
e) Bukan seorang khunsa
f) Bukan dalam ihram haji atau umrah
g) Tidak dalam iddah
h) Bukan isteri orang
3. Syarat Wali
a) Islam, bukan kafir dan murtad
b) Lelaki
c) Baligh
d) Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
e) Bukan dal ihram haji atau unrah
f) Tidak fasik
g) Tidak cacat logika pikiran
h) Merdeka
4. Syarat Saksi
a) Sekurang-kurangnya dua orang
b) Islam
c) Berakal baligh
d) Laki-laki
e) Memehami kandungan lafal ijab dan qabul
f) Dapat melihat, mendengar dan bercakap
g) Adil
h) Merdeka
Jika yang menjadi saksi itu anak-anak atau orang gila atau orang bisu, atau yang sedang mabuk, maka perkawinan tidak sah, lantaran mereka dipandang menyerupai tidak ada.
Bagi orang yang buta, tuli atau bisu bisa menjadi saksi asalkan mereka benar-benar mampu mengenali dan membedakan suara-suara pelaku-pelaku akad, secara yakin dan pasti.
5. Syarat Ijab
a) Pernikahan ini hendaklah tepat
b) Tidak boleh memakai sindiran
c) Diucapkan wali atau wakilnya
d) Tidak dikatakan dengan tempo waktu menyerupai mut’ah
e) Tidak dikatakan taklit (tiada sebutan prasyaratsewaktu ijab dilafadzkan)
6. Syarat Kabul
a) Ucapan mestilah menyerupai ucapan ijab
b) Tidak berkata sindiran
c) Dilafalkan oleh calon suaminya
d) Tidak dikatakan dengan tempo waktu menyerupai mut’ah
e) Tidak dikatakan taklit (tiada sebutan prasyaratsewaktu ijab dilafadzkan)
f) Menyebut nama calon isteri
g) Tidak di selangi oleh perkataan lain
Sumber http://makalahahli.blogspot.com
0 Response to "Syarat Sah Perkawinan"
Posting Komentar