Syarat Sah Perkawinan

Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi  sahnya perkawinan. Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka sah perkawinan tersebut dan dalam perkawinan ini akan menjadikan kewajiban dan hak bagi suami  isteri. Dan mereka akan sanggup meraih  kehidupan  dengan  bahagia  dalam  jalinan  kehidupan  rumah  tangga.Perkawinan dalam pedoman  Islam ada hukum yang perlu dipatuhi oleh calon mempelai serta  keluarganya  agar  perkawinan  yang  dilakukan  sah  secara agama  sehinga mendapat rida dari Allah SWT.

1. Syarat calon suami
a) Islam
b) Lelaki yang tertentu
c) Bukan lelaki mahram dengan calon isteri
Artinya kedua calon pengantin yaitu orang yang bukan haram dinikahi, baik lantaran haram untuk sementara maupun untuk selama-lamanya. Seperti yang telah dijelaskan dalam Quran surat an-Nisa’23
Artinya :
“Diharamkan atas kau (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara  bapakmu  yang  perempuan,  saudara  saudara  ibumu  yang perempuan, bawah umur wanita dari saudara-saudaramu yang laki-laki, bawah umur  perempuan  dari  saudara-saudaramu  yang  perempuan,  ibu-ibumu  yang menyusui  kamu,  saudara-saudara  sesusuan,  ibu-ibu  isterimu  (mertua) ank-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu, dari  isteri yang  telah kau campuri, tetapi kalau kau belum menyampuri isterimu itu (dan sudah kau ceraikan) maka tidak  berdosa  kamu mengawininya,  (dan  diharamkan  bagimu)  isteri-isteri  anak kandungmu  (menantu), dan menghimpunkan  (dalam perkawina) dua wanita yang  bersaudara,  kecuali  yang  telah  terjadi  pada masa  lampau,  sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Dari  ayat  tersebut  kita  dapat  memilih  bahwa pada  ayat  tersebut  terbamenjadi tiga hal:
1) Karena ada korelasi nasab (larangan ini untuk selama-lamanya)
2) Larangan perkawinan lantaran ada korelasi musaharah (perkawinan)
3) Larangan perkawinan lantaran susuan
d) Mengetahui  bahwa  perempuan  yang  hendak  dikawini  adalah  sah  dijadikaisteri

2. Syarat Calon Isteri
a) Islam
b) Perempuan tertentu
c) Baligh
d) Bukan wanita mahram dengan calon suami
e) Bukan seorang khunsa
f) Bukan dalam ihram haji atau umrah
g) Tidak dalam iddah
h) Bukan isteri orang

3. Syarat Wali
a) Islam, bukan kafir dan murtad
b) Lelaki
c) Baligh
d) Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
e) Bukan dal ihram haji atau unrah
f) Tidak fasik
g) Tidak cacat logika pikiran
h) Merdeka

4. Syarat Saksi
a) Sekurang-kurangnya dua orang
b) Islam
c) Berakal baligh
d) Laki-laki
e) Memehami kandungan lafal ijab dan qabul
f) Dapat melihat, mendengar dan bercakap
g) Adil
h) Merdeka

Jika  yang menjadi  saksi  itu  anak-anak  atau orang  gila  atau orang  bisu,  atau yang sedang mabuk, maka perkawinan tidak sah, lantaran mereka dipandang menyerupai tidak ada.

Bagi orang yang buta, tuli atau bisu bisa menjadi saksi asalkan mereka benar-benar  mampu  mengenali  dan  membedakan  suara-suara  pelaku-pelaku  akad, secara yakin dan pasti.

5. Syarat Ijab
a) Pernikahan ini hendaklah tepat
b) Tidak boleh memakai sindiran
c) Diucapkan wali atau wakilnya
d) Tidak dikatakan dengan tempo waktu menyerupai mut’ah
e) Tidak dikatakan taklit (tiada sebutan prasyaratsewaktu ijab dilafadzkan)

6. Syarat Kabul
a) Ucapan mestilah menyerupai ucapan ijab
b) Tidak berkata sindiran
c) Dilafalkan oleh calon suaminya
d) Tidak dikatakan dengan tempo waktu menyerupai mut’ah
e) Tidak dikatakan taklit (tiada sebutan prasyaratsewaktu ijab dilafadzkan)
f) Menyebut nama calon isteri
g) Tidak di selangi oleh perkataan lain


Sumber http://makalahahli.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Syarat Sah Perkawinan"

Posting Komentar