✔ Teladan Menghitung Pph Pasal 21 ( Dilengkapi Dengan Jurnal )
Hai agan2 sekalian kali ini saya akan membahas PPh pasal 21, Agan2 dah tau kan apa itu PPh pasal 21, y benar , PPh pasal 21 / pajak penghasilan pasal 21 ialah pajak yang dikenakan kepada orang yang menunjukkan jasa dan dari jasannya tersebut ia mendapatkan honor , upah atau timbal baliknya. Dan kebetulan ini blog berisi informasi wacana ekonomi dan akuntansi maka saya akan memberitahu kepada agan2 semua cara menghitung pajak terutang agan dan cara menjurnalnya bagi perusahaan yang memotong pajak tsb. ( etssss… yg sudah bekerja sudah bayar pajak kan , ingat pajak ialah sumber dana bagi pembangunan Negara kita tercinta Indonesia jadi sudah kiprah kita menjadi wajib pajak yang baik kalau agan mau jadi warga Negara yang baik )
Oke tanpa membuang waktu lagi maka itu saya beri satu teladan cara menghitung pajak terutang PPh Pasal 21 :
Contoh Kasus 1. : - Gaji Bulanan
Bang Togar ialah Karyawan di PT. Karya Kencana yang mempunyai Penghasilan sebesar Rp. 5.000.000 / Bulan, Bang Togar sudah kawin dan mempunyai 3 orang anak, dan setiap bulannya bang togar membayar Iuran Hari Tua sebesar Rp.100.000. Hitunglah pajak terutang bang Togar / tahun dan / bulan !
· Jawab :
Penghasilan Bang Togar Rp. 5.000.000
Biaya Jabatan 5 % X Rp. 5.000.000 ( Rp. 250.000 )
Iuran Hari Tua ( Rp. 100.000 )
_______________________________
Penghasilan Net / bulan Rp. 4.650.000
Penghasilan Setahun 12 x 4.650.000 Rp.55.800.000
PTKP / Penghasilan tidak kena pajak :
Untuk Wajib Pajak sendiri ( Rp.24.300.000 )
Untuk Istri dan 3 orang anak ( Rp. 8.100.000 )
( dimana 4 * Rp.2.025.000 )
--------------------------------
PKP ( Penghasilan Kena Pajak ) Rp. 23.400.000
Pajak Terutang Satu Tahun : 5 % X Rp. 23.400.000 = Rp. 1.170.000
Pajak Terutang / bulan : Rp. 1.170.000 / 12 = Rp. 97.500
Ket :
PTKP sebesar Rp. 24.300.000 itu menurut peraturan yg dikeluarkan menkeu yaitu :
PMK – 196/PMK.011/2012
Yang berlaku mulai 01 januari 2013 sampai sekarang.
Biaya jabatan dihentikan lebih dari Rp.1.000.000 alias Maksimal Rp.1.000.000
Keterangan Tambahan ( Persentase Tarif Pajak PPh Pasal 21 ) :
5 % untuk PKP Rp. 0 Sampai Rp. 50.000.000
15 % untuk PKP Rp. 50.000.000 Sampai Rp. 250.000.000
25 % untuk PKP Rp. 250.000.000 Sampai Rp. 500.000.000, dan
30 % untuk PKP Rp. 500.000.000 Keatas
Dan Jurnal yang dicatat perusahaan kalau pekerja eksklusif mendapatkan honor higienis :
Biaya Gaji Rp. 5.000.000
Utang Pajak – PPh 21 Rp. 97.500
Iuran Hari Tua Rp. 100.000
Kas Rp. 4.802.500
Dan Jurnal yg Dibuat Perusahaan dikala membayar utang pajak dan iuran hari bau tanah :
Utang Pajak – PPh 21 Rp. 97.500
Iuran Hari Tua Rp. 100.000
Kas Rp. 197.500
Contoh Kasus 2 : - Uang Rapel
Pada bulan Juli 2013 mendapatkan kenaikan gaji, menjadi Rp 10.000.000,00 sebulan dan berlaku surut semenjak 1 Januari 2013. Dengan adanya kenaikan honor yang berlaku surut tersebut, Bang Togar mendapatkan rapel sejumlah Rp 12.000.000,00 (kekurangan honor untuk masa Januari s.d. Mei 2013).
Maka Perhitungan Pphnya ialah sebagai berikut :
Gaji Sebulan Rp10.000.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan (5%*10.000.000) Rp500.000
Iuran Hari Tua Rp100.000 Rp600.000
Penghasilan higienis sebulan Rp9.400.000
Penghasilan higienis setahun (12*9.400.000) Rp112.800.000
PTKP Setahun :
Untuk sendiri Rp24.300.000
Untuk istri dan 3 orang anak Rp8.100.000 Rp32.400.000
PKP Setahun Rp80.400.000
PPh Pasal 21 Setahun :
5% x 50.000.000 Rp2.500.000
15%x30.400.000 Rp2.026.000
Rp4.526.000
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp4.526.000 : 12 Rp377.170
Sekian Dulu Pembahasan kita kali ini mengenai PPh 21 semoga bermanfaat, dan selalu dukung kami supaya sanggup selalu menunjukkan informasi bermanfaat dan menarik lainnya.
Sumber http://candraekonom.blogspot.com
0 Response to "✔ Teladan Menghitung Pph Pasal 21 ( Dilengkapi Dengan Jurnal )"
Posting Komentar