✔ Perhitungan Pph Pasal 24 ( Dengan Tumpuan Soal )
PT. Maju Sentosa di Medan memperoleh penghasilan bruto pada tahun 2013 Sebagai
Berikut :
· Penghasilan dari dalam negeri Rp500.000.000
· Penghasilan dari luar negeri Rp500.000.000
( Tarif pajak yang berlaku di luar negeri 20 % )
Peredaran bruto dari acara perjuangan Rp52.000.000.000
Perhitungan kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan ( PPh Ps. 24 ) yaitu :
1. Menghitung Total PKP :
Penghasilan dari dalam negeri Rp500.000.000
Penghasilan dari luar negeri Rp500.000.000
Jumlah penghasilan Neto Rp1.000.000.000
2. Menghitung Total PPh terutang :
Tarif PPh pasal 17 ayat ( 1 ) b x penghasilan kena pajak
25 % x Rp1.000.000.000 …………………………… Rp250.000.000
3. Menghitung PPh maksimum dikreditkan sesuai perbandingan Penghasilan :
_________Penghasilan Luar Negeri________ x Total PPh Terutang
Total Penghasilan Luar negeri + Dalam Negeri
_________Rp500.000.000_________ x Rp250.000.000 = Rp125.000.000
Rp1.000.000.000
4. Menghitung PPh yang dipotong atau dibayr ke luar negeri :
Tarif Pajak Luar Negeri x Penghasilan Luar Negeri
20% x Rp500.000.000 = Rp100.000.000
Jadi Kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan ( PPh Pasal 24 ) yaitu Rp100.000.000
Karena nilai inilah yang terendah dari semua perhitungan diatas.
Sumber http://candraekonom.blogspot.com
0 Response to "✔ Perhitungan Pph Pasal 24 ( Dengan Tumpuan Soal )"
Posting Komentar