✔ Perhitungan Pph Pasal 24 ( Dengan Tumpuan Soal )



     PT. Maju Sentosa di Medan memperoleh penghasilan bruto pada tahun 2013 Sebagai
     Berikut :
·         Penghasilan dari dalam negeri                              Rp500.000.000
·         Penghasilan dari luar negeri                                  Rp500.000.000
( Tarif pajak yang berlaku di luar negeri 20 % )
Peredaran bruto dari acara perjuangan Rp52.000.000.000

     Perhitungan kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan ( PPh Ps. 24 ) yaitu :
1.      Menghitung Total PKP :
Penghasilan dari dalam negeri                                       Rp500.000.000
Penghasilan dari luar negeri                                           Rp500.000.000
Jumlah penghasilan Neto                                             Rp1.000.000.000 

2.      Menghitung Total PPh terutang :
Tarif PPh pasal 17 ayat ( 1 ) b x penghasilan kena pajak
25 %  x Rp1.000.000.000  ……………………………     Rp250.000.000

3.      Menghitung PPh maksimum dikreditkan sesuai perbandingan Penghasilan :
_________Penghasilan Luar Negeri________   x  Total PPh Terutang
Total Penghasilan Luar negeri + Dalam Negeri

_________Rp500.000.000_________     x   Rp250.000.000   = Rp125.000.000
                Rp1.000.000.000

4.      Menghitung PPh yang dipotong atau dibayr ke luar negeri :
Tarif Pajak Luar Negeri x Penghasilan Luar Negeri
20% x Rp500.000.000 = Rp100.000.000

   Jadi Kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan ( PPh Pasal 24 ) yaitu Rp100.000.000
Karena nilai inilah yang terendah dari semua perhitungan diatas.

Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "✔ Perhitungan Pph Pasal 24 ( Dengan Tumpuan Soal )"

Posting Komentar