✔ Teladan Soal Pph Pasal 22 ( Impor Barang )
Hallo agan2 pengunjung setia blog candraekonom, kali ini admin ingin menshare mengenai pph pasal 22 wacana impor. Bagi perusahaaan adakalanya melakukakan impor untuk memenuhi materi produksi atau untuk barang dagangannya. Maka dari itu tanggapan dari impor yang dilakukakan perusahaan teresebut akan dikenakan pajak pph 22, untuk memahaminya maka admin akan meberikan tumpuan kasus sebagai berikut :
· PT. Agung Trijaya mengimpor mesin tekstil dari jepang, CIF sebesar¥ 1,000,000 Kurs yang diberlakukan menteri keuangan per ¥ yakni Rp. 112,78. PT. Agung Trijaya memakai API. Bea Masuk sebesar 20 % dan tidak ada bea perhiasan dan mesin tidak termasuk barang mewah.
Diminta :
Tentukan besarnya PPh pasal 22 terutang ?
Jawab :
CIF x Kurs Menkeu = ¥ 1,000,000 x Rp. 112,78 Rp. 112.780.000
Bea Masuk 20 % 22.556.000
--------------------------
Nilai Impor Rp.135.336.000
PPN 10 % 13.533.600
PPh Pasal 22 : 2,5 % 3.383.400
-------------------------
Total Nilai Mesin Rp. 152.253.000
Ket :
Tanda ( - )
Rp. 22.556.000 = 20 % x Rp. 112.780.000
Rp. 13.533.600 = 10 % x Rp. 135.336.000
Rp. 3.383.400 = 2,5 % x Rp. 135.336.000
Karna perusahaan tersebut mempunyai API ( Angka Pengenal Impor ) maka tariff Yang dikenakan ialah : 2,5 % tetapi jikalau entitas tersebut tidak mempunyai API Maka tariff yang akan dikenakan sebesar 7,5 %.
0 Response to "✔ Teladan Soal Pph Pasal 22 ( Impor Barang )"
Posting Komentar