Pekerjaan Persiapan Dalam Rencana Kerja Dan Syarat (Rks)

Pekerjaan persiapan yakni pekerjaan yang dilakukan sebelum pekerjaan bangunan utama dilakukan, sebelum menggali pondasi. Ada beberapa hal yang harus dilakukan dan prasyarat yang harus dipenuhi oleh semua pihak.

Berikut ini akan dibahas Rencana Kerja dan Syarat untuk Pekerjaan Persiapan. Adapun Pekerjaan persiapan yang biasanya tertera dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) mencakup :

Pekerjaan persiapan yakni pekerjaan yang dilakukan sebelum pekerjaan bangunan utama dilak Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS)

2.1    Pembersihan Lapangan dan Pembongkaran:

Halaman atau lapangan kerja terutama dimana lokasi daerah bangunan harus dibersihkan terlebih dahulu dari pembongkaran bangunan lama. Sisa pembongkaran dibuang dari lokasi site secepatnya sebelum dilaksanakan uitzet. Segala biaya pembongkaran dan pencucian menjadi tanggung jawab pemborong.

2.2    Uitzet atau Pengukuran dan pemasangan Bouplank:

  1. Ukuran - ukuran pokok dan ukuran tinggi (elevasi) telah ditetapkan dalam gambar rencana.
  2. Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar utama dengan gambar-gambar perincian maka yang mengikat yakni ukuran-ukuran pada gambar utama atau ditanyakan pada Direksi Teknis.
  3. Sebagai ukuran pokok titik 0,00 diubahsuaikan dengan ukuran gambar rencana.
  4. Dengan ketentuan tersebut Pemborong, Perencana, Direksi Teknis dan Pengawas akan memutuskan patok duga titik 0,00 tersebut di lapangan dan dibentuk dari patok beton yang sifatnya permanen yang dipelihara selama pelaksanaan pembangunan atau tanda lainnya yang bersifat permanen selama pelaksanaan pekerjaan.
  5. Penetapan ukuran dan sudut siku-siku tetap dijaga dan antara lain dengan mempergunakan alat - alat Waterpass dan Theodolith atau berpedoman pada bangunan yang telah ada.
  6. Setelah ukuran ditetapkan, gres dilanjutkan dengan pemasangan papan Bouplank. Kayu papan yang digunakan minimal dari kelas berpengaruh II  dengan ukuran lebih kurang 2/20 cm dan usuk 4/6. Bouplank dipasang dari titik luar Bangunan dengan jarak kurang lebih 2 meter atau sesuai kondisi lapangan.
  7. Perlengkapan peralatan perancah kerja supaya dipersiapkan lebih awal sebelum memulai proses pekerjaan.

2.3    Mobilisasi Peralatan dan Material

Semua peralatan kerja yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus sudah dipersiapkan oleh Pemborong. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan layak pakai. Jika dalam masa pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan atau tidak sanggup dipergunakan, pemborong harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang gres yang layak pakai. Penempatan material di areal site harus dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas dan Direksi Tenis, supaya tidak mengganggu pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung.

2.4    Papan Nama Proyek

Papan nama aktivitas dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam tanah dengan ketinggian 2  meter. Ukuran Papan Nama Proyek yakni 80 x 120 cm, terbuat dari materi multiplek tebal 9 mm, dicat dasar warna putih, goresan pena warna biru, besar abjad disesuaikan.
Letak pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek dan Redaksi Papan Nama supaya dibentuk sebagai berikut :
  1. Kop Pemkot Setempat pada bab paling kiri atas ,
  2. Judul Kegiatan,
  3. Nilai Kegiatan,
  4. No. Kontrak,
  5. Masa Kontrak,
  6. Sumber Biaya,
  7. Pelaksana,
  8. Konsultan Pengawas.

2.5    Administrasi dan Dokumentasi

Pekerjaan persiapan yakni pekerjaan yang dilakukan sebelum pekerjaan bangunan utama dilak Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS)

Pemborong harus menyiapkan manajemen pelaksanaan pekerjaan antara lain : Request, Gambar shop Drawing, laporan harian pelaksanaan , laporan mingguan, prestasi fisik pekerjaan, Time  schedule pekerjaan dan foto-foto kemajuan pekerjaan dibentuk sesuai dengan laporan prestasi pekerjaan, sekurang-kurangnya pada ketika dilakukan opname kemajuan pekerjaan.

Yang tidak termasuk pekerjaan persiapan akan tetapi pemborong wajib menyiapkan dan menyediakan yakni :

a.    Pagar pengaman

Pemborong wajib menciptakan pagar pengaman di sekeliling areal site, dengan memakai seng atau gedeg atau materi lainnya dengan ketinggian minimal  2 meter. Penempatan pagar pengaman supaya dikoordinasikan dengan pihak Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis.

b.    Kantor Direksi 

Kantor Direksi dengan luas sekitar 9  m2 (atau diubahsuaikan dengan kondisi yang memungkinkan di lapangan) untuk aktivitas atau ruang kerja Direksi Teknis atau pengawas, rapat - rapat rutin lapangan dan lain - lain, dengan perlengkapan sebagai berikut :
  • Meja rapat lengkap dingklik untuk lebih kurang 15 orang,
  • 2 stel meja tulis dan daerah duduk,
  • Almari atau rak penyimpan alat - alat Kantor atau pengawasan,
  • Papan tulis atau white board ukuran 90 x 120 cm,
  • Sepatu karet dan helm proyek,
  • Kotak P3K beserta isinya.
Kantor Direksi harus terang, kondusif dan nyaman, serta selalu terjaga kebersihannya. Penempatan atau lokasi dari kantor Direksi harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknis.

c.    Kantor Lainnya

Kantor Pemborong, gudang materi dan los kerja luasnya diubahsuaikan dengan kebutuhan dan keamanan kerja para pekerja serta terlindungnya materi banguan dari cuaca dan hujan.

d.    Area Servis

WC darurat untuk Direksi, Pemborong dan pekerja secukupnya serta tersedia cukup air dan terjamin kebersihannya.

e.    Pembersihan

Kantor direksi, kantor Pemborong atau Los Kerja serta wc darurat sehabis selesainya pekerjan yakni milik pemborong dan segera harus dibersihkan dari daerah pekerjaan.

f.    Lampu penerangan

Lampu penerangan kalau diharapkan untuk pekerjaan pada malam hari.

2.6    Acuan Normatif

Pekerjaan persiapan yakni pekerjaan yang dilakukan sebelum pekerjaan bangunan utama dilak Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS)

Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus memahami, mengikuti semua persyaratan yang ditentukan dalam planning kerja dan syarat - syarat termasuk standar material yang akan digunakan yang mengacu pada SNI ( Standar Nasional Indonesia, SII ( Standar Industri Indonesia )). Jika spesifikasi material yang disaratkan belum ada dalam standar SNI dan SII, maka sanggup digunakan standar lain yang lebih tinggi kualitasnya dari standar Nasional diatas antara lain:
  • ISO : International Organization for Standardization,
  • JIS : Japanese Industrial Standart,
  • BS : British Standart,
  • DIN : Deutsche Industrie Norm,
  • AWWA : American Water Works Association,
  • ASTM : American Society for Testing and Materials,
  • ANSI : American National Standard Institute,
  • AS : Australian Standard,
  • AWS : American Welding Society,

Demikianlah mengenai Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Semoga bermanfaat.

Sumber http://www.arsitur.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pekerjaan Persiapan Dalam Rencana Kerja Dan Syarat (Rks)"

Posting Komentar