Mengenal Ikatan Arsitek Indonesia (Iai)

Bidang pekerjaan yang profesional tentunya dituntut untuk mempunyai suatu lisensi untuk pertanda keprofesionalannya. Lisensi tersebut berasal dari sebuah wadah/organisasi yang menaungi profesi ini.

 Bidang pekerjaan yang profesional tentunya dituntut untuk mempunyai suatu lisensi untuk me Mengenal Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
Logo Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)


Dengan diakuinya profesi arsitek di Indonesia, maka banyak orang Indonesia yang sudah berkecimpung di Bidang ini. Maka dibentuklah organisasi yang bertugas menaungi profesi arsitek di Indonesia.

Pengertian/Definisi IAI

Ikatan Arstek Indonesia (IAI) merupakan organisasi profesi arsitek di Indonesia yang bersifat nirlaba. IAI dibuat tanggal 17 September 1959 di Bandung atas prakarsa Liem Bwan Tjie, Frederich Silaban, Mohamammad Soesilo, dan 18 arsitek muda lulusan pertama ITB tahun 1958.

Kantor sekretariatnya terletak di Jakarta Design Center Lt.7 Jl. Gatot Subroto Kav.53, Slipi, Jakarta 10260, Indonesia, www.iai.or.id.

Arsitek yang tergabung sebagai anggota IAI juga bisa berkecimpung dalam kancah internasional sebab IAI juga merupakan anggota dari :

  1. The International Union of Architects (Union Internationale de Architectes – UIA)
  2. Architects Regional Council Asia (ARCASIA)
  3. ASEAN Association Planning and Housing (AAPH)- IAI merupakan salah satu pendirinya
  4. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
  5. Forum Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi

Tujuan dan target IAI 

Keberadaan IAI bertujuan untuk membuatkan pengetahuan dan kemampuan arsitek profesional seiring kemajuan teknologi semoga bisa mengabdikan ilmunya bagi dunia arsitektur Indonesia serta bisa bersaing dan diakui secara internasional.

Tanggung jawab anggota IAI

Setiap anggota IAI bertanggung jawab untuk mengabdikan keahliannya bagi melayani masyarakat pengguna jasa arsitek secara profesional serta membuat lingkungan binaan yang berkelanjutan.

Keanggotaan IAI

Keanggotaan IAI yaitu para arsitek yang aktif menjadi anggota atas kehendak sendiri, ataupun dianugerahi keanggotaan IAI sebab dinilai sangat berjasa bagi dunia arsitektur.

Jenis keanggotaan IAI

Ada beberapa jenis keanggotaan IAI, antara lain:[4]
  1. Anggota Kehormatan (Honorary Members) yaitu seseorang yang dinilai sangat berjasa bagi perkembangan dunia arsitektur di Indonesia.
  2. Anggota Profesional (Corporate Members) yaitu para arsitek lulusan D-3 atau sarjana teknik arsitektur (S-1) dan memenuhi persyaratan untuk kualifikasi Arsitek Pratama, Arsitek Madya, atau pun Arsitek Utama; atau mahir yang keahliannya diakui IAI .
  3. Anggota Biasa yaitu sarjana atau lulusan D-3 arsitektur yang mempraktikkan ilmunya, dan sejalan dengan Kode Etik Profesi Arsitek.
  4. Anggota Mahasiswa (Student Members) yaitu para mahasiswa jurusan arsitektur yang  sekurang-kurangnya telah menuntaskan pendidikan tinggi arsitektur tingkat 3 (tiga) atau telah lulus 100 SKS.

Prosedur keanggotaan IAI sudah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IAI cuilan III pasal 6 wacana Pengangkatan atau Penerimaan Anggota dan Mitra IAI. Namun, pada pelaksanaannya, setiap IAI Daerah / Cabang mempunyai peraturan suplemen yang diadaptasi dengan praktik keprofesian arsitek di daerahnya masing-masing.

Penerimaan anggota dan kawan IAI

Calon anggota dan kawan IAI wajib memenuhi serangkaian persyaratan manajemen dan juga harus mencantumkan rekomendasi sekurang-kurangnya dari:
  1. Organisasi profesi arsitek setempat;
  2. Lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang menyatakan status kemahasiswaan calon anggota yaitu sah dan berkualifikasi sesuai persyaratan; atau
  3. Dua (2) orang Anggota Profesional yang mengenal pemohon dan secara budbahasa bertanggung jawab terhadap integritas calon anggota.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengurus daerah/cabang akan meneliti permohonan calon anggota dan melaporkan kepada Pengurus Nasional, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sehabis penerimaan surat permohonan. 

Jika permohonan calon anggota diterima, maka Pengurus Nasional segera meresmikan penerimaan anggota selambatnya-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sehabis permohonan dan rekomendasi Pengurus Daerah/Cabang diterima.     

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengurus daerah/cabang akan meneliti permohonan calon anggota dan melaporkan kepada Pengurus Nasional, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sehabis penerimaan surat permohonan.

Jika permohonan calon anggota diterima, maka Pengurus Nasional segera meresmikan penerimaan anggota selambatnya-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sehabis permohonan dan rekomendasi Pengurus Daerah/Cabang diterima.

Kegiatan yang dilakukan IAI

IAI terus melaksanakan banyak sekali acara dan penataran untuk meningkatkan pengetahuan dan  kualitas anggotanya. Beberapa acara itu di antaranya : 
1.    Jakarta Design Week
2.    Ekskursi 
3.    Architecture Convention 
4.    Open House 
5.    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
6.    Sayembara
7.    Penataran
8.    dan sebagainya

 Bidang pekerjaan yang profesional tentunya dituntut untuk mempunyai suatu lisensi untuk me Mengenal Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
Kegiatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)

Haruskah Arsitek Terdaftar di IAI ?

Makara demikianlah mengenai IAI yang menaungi profesi arsitek di Indonesia. Pertanyaan itu mungkin sering muncul bagi para arsitek maupun klien yang sedang mencari jasa arsitek.

Arsitek yang tidak terdaftar di IAI mungkin juga ada yang anggun dan berkualitas. Mungkin sebab saking sibuknya sehingga belum sempat mengurus sertifikasi IAI.

Namun apa yang bisa menjamin kualitas seorang arsitek kalau dihadapkan pada klien yang gres dikenalnya ? Inilah alasan kenapa sertifikasi itu penting. Arsitek yang telah mendapat sertifikasi IAI tentunya sudah niscaya berkualitas.

Disamping itu, anggota IAI merupakan arsitek yang selalu up to date sebab IAI juga sering mengadakan seminar secara rutin untuk terus membuatkan wawasan anggotanya. 

Demikianlah mengenai mengenal Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.

Referensi :

http://www.iai.or.id/ 

http://www.wikipedia.org/
 


Sumber http://www.arsitur.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Mengenal Ikatan Arsitek Indonesia (Iai)"

Posting Komentar