Warisan Anak Diluar Nikah

Peluang warisan warisan tergantung kapan suami/ istri menunjukkan ratifikasi akan adanya anak diluar nikah.
Pengakuan sebelum pernikahan
Anak luar nikah yang diakui sebelum diadakannya pernikahan berhak mendapat warisan meskipun ada pihak yang dirugikan yaitu istri dan bawah umur dalam perkawinan yang sah.
Pengakuan dalam kala pernikahan
Anak luar nikah yang diakui sehabis dilangsungkannya pernikahan yang sah tidak memperolerh harta warisan . hal ini di atur dalam pasal 285 KUHPerdata dalam mana membuktikan bahwa ratifikasi akan adanya anak diluar nikah selama berlangsungnya perkawinan yang sah dihentikan merugikan anak maupun istri.
Makara begitulah uraian singkat mengenai warisan anak diluar nikah.
Sumber http://artikelproperti.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Warisan Anak Diluar Nikah"

Posting Komentar