Kebijakan Perdagangan Internasional Impor-Ekspor

Kebijakan perdagangan internasional (PI) merupakan rangkaian tindakan yang diambil untuk mengatasi duduk kasus kekerabatan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional. Setiap negara niscaya akan menerapkan kebijakan perdagangan internasional. Kebijakan perdagangan internasional dibagi menjadi dua, yaitu di bidang impor dan di bidang ekspor.

1. Kebijakan Perdagangan Internasional di Bidang Impor

Ada beberapa sisi nengatif kalau Indonesia terus mengimpor barang. Salah satunya perusahaan dalam negeri sanggup bangkrut alasannya kalah bersaing dengan produk impor. Oleh alasannya itu, pemerintah harus menunjukkan perlindungan kepada para pengusaha dalam negeri. Proteksi terkait impor ialah sebagai berikut.

a. Kuota. Kuota impor merupakan total jumlah barang yang sanggup diimpor dalam masa tertentu. Dimana jumlah tersebut sudah diperkirakan pemerintah yang tidak akan menanggu industri dalam negeri. Ketika diberlakukan perdagangan bebas, kuota tidak sanggup digunakan lagi alasannya akan menghambat perdagangan internasional

b. Tarif. Kebijakan tarif dilakukan dengan tetapkan tarif tinggi untuk baran impor. Dengan cara ini, harga barang impor menjadi mahal, sehingga barang sejenis yang diproduksi dalam negeri akan mempunyai daya saing dan dibeli konsumen. 

c. Subsidi. Karena mungkin ada perbedaan harga antara barang impor dan barang dalam negeri, kemungkinan harga barang impor sanggup jadi lebih murah. Oleh alasannya itu, biar harga barang produksi dalam negeri sanggup ditekan, pemerintah sanggup menunjukkan subsidi pada produsen dalam negeri.  

d. Larangan Impor. Pemerintah sanggup tetapkan barang2 tertentu yang dihentikan untuk diimpor. Misalnya, barang2 yang berbahaya bagi masyarakat.

2. Kebijakan Perdagangan Internasional di Bidang Ekspor


a. Diskriminasi Harga. Kebijakan ini merupakan suatu tindakan dalam penetapan harga yang berbeda untuk suatu negara dengan negara lainnya. Untuk barang yang sama, harga barang satu negara sanggup lebih murah atau lebih mahal daripada negara lainnya.

b. Pemberian Premi (Subsidi). Subsidi biasanya diberikan pemerintah pada perusahaan dalam negeri yang akan melaksanakan ekspor. Pemberian premi antara lain berupa dukungan biaya produksi, pembebasan pajak dan akomodasi lain, dengan tujuan barang ekspor sanggup lebih bersaing di luar negeri. 

c. Dumping. Kebijakan ini dilakukan pemerintah dengan cara tetapkan harga barang ekspor lebih murah daripada harga di dalam negeri. Cara dumping dilakukan apabila pasar dalam negeri sanggup dikendalikan atau dikontrol pemerintah. 

d. Politik Dagang Bebas. Kebijakan ini merupakan kebijakan di mana masing2 pemerintah menunjukkan kebebasan dalam ekspor dan impor. Kebebasan perdagangan ini akan membawa laba menyerupai mutu barang yang tinggi dan harga relati murah.

e. Larangan Ekspor. Larangan ekspor merupakan kebijakan untuk melarang perusahaan melaksanakan ekspor barang2 tertentu ke luar negeri. Penyebabnya sanggup alasannya alasan ekonomi, sosial, politik budaya. Contohnya: Larangan mengekspor benda2 bersejarah tertentu serta larangan ekspor hewan2 yang dilindungi. Ini ialah alasan larangan ekspor alasannya sosial dan budaya. 

Bagi rekan-rekan yang ingin mencar ilmu analisis laporan keuangan, sedang melaksanakan penelitian akuntansi ihwal analisis laporan keuangan, rekan2 sanggup mendapat ebooknya disini: Buku Analisis Laporan Keuangan + Bonus Ebook Statistik. 

Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Kebijakan Perdagangan Internasional Impor-Ekspor"

Posting Komentar