World Intellectual Property Organization

KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  Berdasarkan WIPO (world intellectual property organization) hak atas kekayaan intelektual sanggup dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1. Hak Cipta

   Hak cipta yaitu hak langsung bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau mengatakan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst)  dan hak tabiat (moral rights). Hak ekonomi yaitu hak untuk mendapat manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak tabiat yaitu hak yang menempel pada diri pencipta atau pelaku yang tidak sanggup dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta sanggup dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian lantaran pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh hebat waris atau peserta wasiat tidak sanggup disita kecuali jikalau hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.

   Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi : Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibentuk untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk menyerupai seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni batik; Fotografi; Sinematografi; Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

   Dalam Pasal 29 hingga dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 perihal Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan. Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun sesudah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku hingga 50 tahun sesudah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll). Hak cipta dimiliki oleh suatu tubuh aturan berlau selama 50 tahun semenjak pertama kali diumumkan. (ex: kegiatan komputer, fotografi, dll). Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun semenjak pertama kali diterbitkan. Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun semenjak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum. Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun semenjak pertama kali diterbitkan.

   Pemegang hak cipta berhak mengatakan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan aturan selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pemegang hak cipta berhak mengajukan somasi ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 perihal Hak Cipta, yang sanggup dikenakan aturan pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

2. Hak Kekayaan Industri

Paten

   Paten merupakan hak langsung yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau mengatakan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Adapun invensi yaitu wangsit inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan duduk perkara yan spesifik di bidang teknologi, sanggup berupa produk atau proses  atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

   Paten diberikan untuk invensi yang gres dan mengandung langkah insentif serta sanggup diterapkan dalam industri. Invensi dianggap gres jikalau pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Invensi berupa produk atau alat yang gres dan mempunyai nilai kegunaan mudah disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya sanggup memperoleh proteksi hukun dalam bentuk paten sederhana.

   Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 perihal Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung semenjak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak sanggup diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung semenjak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak sanggup diperpanjang. Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya sanggup diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan sanggup diubah dari paten menjadi paten sederhana. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 perihal Paten, paten sanggup dialihkan baik seliruh maupun sebagian lantaran pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan alasannya yaitu lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.

Merek

   Merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang mempunyai daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek yaitu hak langsung yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan memakai sendiri merek atau mengatakan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Jenis-jenis merek sanggup dibagi menjadi brand dagang, merek jasa dan merek kolektif.

   Merek terdaftar mendapat proteksi aturan untuk jangka waktu 10 tahun semenjak tanggal penerimaan dan jangka waktu proteksi sanggup diperpanjang denga jangka waktu yang sama. Hak merek terdaftar sanggup beralih atau dialihkan lantaran pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Penghapusan registrasi merek dari daftar umum merek sanggup dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk somasi kepada pengadilan niaga. Pemilik merek terdaftar sanggup mengajukan somasi terhadap pihak lain secara tanpa hak memakai merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa somasi ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap duduk perkara merek berupa pidana dan denda.

Varietas Tanaman

   Hak proteksi varietas tanaman yaitu hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk memakai sendiri  varietas hasil pemuliaannya atau mengatakan persetujuan kepada orang atau tubuh aturan lain untuk memakai selama waktu tertentu.

   Varietas tanaman yang sanggup diberi proteksi yaitu dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga sanggup dibedakan secara jelasdengan varietas lain.  Seragam, mempunyai sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan saat ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.

   Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 perihal Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung semenjak tanggal kontribusi hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Hak untuk memakai varietas sanggup meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 perihal Varietas Tanaman, hak PVT sanggup beralih atau dialihkan lantaran pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan alasannya yaitu lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan lantaran berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan hukuman yang diberikan untuk duduk perkara PVT berupa pidana dan denda.

Rahasia Dagang

   Rahasia dagang yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi lantaran berkhasiat dalam kegiatan perjuangan dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik diam-diam dagang. Perlindungan diam-diam dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat. Syarat pengajuan proteksi sebagai HKI, meliputi prinsip proteksi otomatis dan proteksi yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak memakai sendiri diam-diam dagang yang dimilikinya atau mengatakan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya. Jangka waktu proteksi diam-diam dagang yaitu hingga dengan masa dimana diam-diam itu menjadi milik publik.

   Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 perihal Rahasia Dagang, hak diam-diam dagang dapt beralih/dialihkan lantaran pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan alasannya yaitu lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang membuktikan terjadinya pengalihan diam-diam dagang. Sanksi yang diberikan untuk duduk perkara diam-diam dagang berupa pidana dan denda.

Desain Industri

   Desain industri yaitu suatu kreasi perihal bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau adonan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang mengatakan kesan estetis dan sanggup diwujudkan dalam contoh 3D atau 2D serta sanggup digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

   Jangka waktu proteksi terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun semenjak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam isu resmi desain industri.

   Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Pengalihan hak ini sanggup dilakukan lantaran pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan alasannya yaitu lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri. Desain industri terdaftar hanya sanggup dibatalkan atas undangan pemegang lisensi. Sanksi yang diberikan untuk duduk perkara desain industri berupa pidana dan denda.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

   Hak desain tata letak sirkuit terpadu yaitu hak langsung yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau mengatakan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

   Jangka waktu proteksi hak ini diberikan selama 10 tahun semenjak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini sanggup beralih/dialihkan lantaran pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan alasannya yaitu lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk duduk perkara desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.


Sumber http://dasarekonomi.blogspot.com/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "World Intellectual Property Organization"

Posting Komentar