Subjek Dan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan

Pajak bumi dan bangunan (PBB) yakni pajak yang bersifat kebendaan dan besarnya pajak terutang ditentukan oleh kaedaan objeknya, yaitu bumi atau tanah atau bangunan. Lalu, siapa yang menjadi objek dan menjadi subjek dari PBB tersebut? 

Subjek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek pajak yang dimaksud yakni setiap orang langsung atau tubuh yang secara nyata:

1. Mempunyai suatu hak atas bumi 
2. Memperoleh manfaat ata bumi
3. Memiliki, menguasai atas bangunan
4. Memperoleh manfaat atas bangunan

Objek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan

Objek PBB yakni Bumi dan Bangunan, yaitu:

Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, tambang dan lain-lain

Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contoh: Rumah kawasan tinggal, bangunan kawasan usaha, gedung bertingkat, sentra perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai dan lain-lain.  

Objek PBB yang dikecualikan dari perhitungan pajak

1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, menyerupai masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi dan lain-lain. 

2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala

3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, flora nasional dan lain2.

4. Dimiliki oleh perwakilan diplomatik menurut asas timbal balik dan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. 

Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Subjek Dan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan"

Posting Komentar