Pph Pasal 21 Dan Cara Menghitung Tarif Pajak Orang Pribadi

Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yaitu pajak atas penghasilan yang dikenakan kepada subjek pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan active income (pekerjaan, jabatan, jasa, dan atau kegiatan). 

Saat dan Tempat Terutangnya PPh Pasal 21

Saat terutang PPh 21 yaitu: Setiap Masa, yaitu akhi bulan: Dilakukannya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan (saat dibebankan sebagai biaya atau diakui sebagai utang). Pemotongan PPh 21 dilakukan oleh kantor sentra maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honoranium, pemberian dan pembayaran lain dengan nama apapun. 

Yang termasuk dalam objek PPh Pasal 21 yaitu penghasilan terkait dengan pekerjaan / jasa:

- Benefit in cash (tunai)
- Benefit in kind (non-tunai) yang diberikan oleh: WP yang telah dikenai PPh akibat dan WP yang dikenai PPh menurut Norma Perhitungan Khusus
- Penggantian (reimbursement) yang dibayarkan pribadi kepada karyawan 
- Premi asuransi dibayar pemberi kerja (kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa)

Sedangkan yang tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 21 yaitu sebagai berikut:

- Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa
- Natura/ kenikmatan yang diberikan oleh Wajib Pajak atau oleh pemerintah
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang disahkan MenKeu, penyelenggara taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja, iuran THT.
- Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja
- Beasiswa sepanjang memenuhi ketentuan yang disyaratkan Menteri Keuangan
- Zakat yang diterima orang pribadi dari tubuh LAZ yang dibuat dan disahkan pemerintah. Sumbangan wajib keagamaan dari forum keagamaan yang disahkan pemerintah. 

Oke, kini anda sudah paham mengenai PPh Pasal 21, kala terutang dan apa saja yang menjadi objek PPh pasal 21. Next, kita akan menghitung PPh 21 terutang yang wajib dibayarkan oleh wajib paja. Sekarang perhatikan tabel dibawah ini:


* Pasal 21 (5a) UU PPh No. 36 2008, Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal. Baca juga: xxx. 

Misalnya: Penghasilan Kena Pajak Pak Arif sebesar Rp600 juta per tahun. Hitunglah PPh terutang!

PPh Terutang = 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
                              15% x Rp200 juta = Rp30 juta
                              25% x Rp50 juta = Rp62,5 juta
                              30% x Rp 100 juta = Rp 30 juta
Total PPh terutang = Rp 125 juta

Selain Penghasilan Kena Pajak, PPh Pasal 21 juga menghitung besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Perhatikan tabel dibawah ini. 


Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pph Pasal 21 Dan Cara Menghitung Tarif Pajak Orang Pribadi"

Posting Komentar