Definisi Dan Tujuan Investigasi Pajak Untuk Wajib Pajak

Dalam dunia perpajakan, anda niscaya sering mendengar istilah PEMERIKSAAN PAJAK. Apakah pemeriksaaan pajak itu? Dan apa tujuan diadakan investigasi pajak. Oke, eksklusif saja kita simak. 

Pemeriksaan pajak ialah serangkaian aktivitas untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak ialah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga andal yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan investigasi pajak. 

Pemeriksaan pajak mempunyai 2 tujuan, yaitu tujuan utama dan tujuan lain. Tujuan utama investigasi pajak ialah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tujuan utama investigasi sanggup dilakukan dalam hal:

1. Surat Pemberitahuan mengatakan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan mengatakan rugi

3. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan

4. Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak

5. Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban Surat Pemberitahuan tidak dipenuhi.

Tujuan lain dalam rangka melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan

2. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

3. Pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

4. Wajib Pajak mengajukan keberatan

5. Pengumpulan materi guna penyusunan Norma Perhitungan Penghasilan Neto

6. Pencocokan data dan/atau alat keterangan

7. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di tempat terpencil

8. Penentuan satu atau lebih tempat terutag Pajak Pertambahan Nilai

9. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpapajakan untuk tujuan lain selain poin 1-8.  

Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Definisi Dan Tujuan Investigasi Pajak Untuk Wajib Pajak"

Posting Komentar