Definisi Npwp, Kegunaan Dan Cara Menciptakan Npwp

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rasa-rasanya wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang sudah bekerja. Sebenarnya apakah NPWP itu? Apa kegunaanya? Dan bagaimana cara membaca NPWP? Di pos ini saya akan membahasnya secara tuntas. 

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU KUP, Nomor Pokok Wajib Pajak yakni 'Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya mencakup daerah tinggal dan atau daerah kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Wajib Pajak terdaftar yakni Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata perjuangan Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Singkatnya, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam manajemen  perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. 

Fungsi NPWP

NPWP mempunyai banyak sekali fungsi sebagai berikut:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak yakni suatu sarana dalam manajemen perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh sebab itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan manajemen perpajakan. Dalam hal bekerjasama dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.

Setiap Wajib Pajak menurut sistem self assessment wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan untuk mendapat NPWP. 

Kewajiban mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak juga berlaku terhadap perempuan yang sudah menikah yang dikenal pajak secara terpisah, sebab hidup terpisah berdasaarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. 

Wajib Pajak yang Wajib Mendaftarkan Diri dan Mendapatkan NPWP

1. Badan
2. Orang langsung yang mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak
3. Pengurus, komisaris, pemegang saham perusahaan

Pola NPWP  

Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri dari 15 digit. 9 digit pertama yakni Kode Wajib Pajak , lalu 6 digit berikutnya yakni Kode Administrasi. Berikut yakni pola NPWP. 


Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Definisi Npwp, Kegunaan Dan Cara Menciptakan Npwp"

Posting Komentar