Perlawanan Pajak: Perbedaan Penggelapan Pajak Dan Penghindaran Pajak
Di dalam dunia perpajakan terdapat istilah yang sangat familiar di indera pendengaran anda, yaitu penggelapan pajak dan penghindaran pajak. Nah, apa perbedaan keduanya? Sebelum saya menjelaskan lebih dalam, ada baiknya saya memulai dengan menjelaskan: Perlawanan Pajak.
Penggelapan pajak dan penghindaran pajak termasuk dalam perlawanan pajak. Perlawanan terhadap pajak ialah hambatan-hambatan yang ada atau terjadi dalam upaya pemungutan pajak. Perlawanan pajak sanggup dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu: Perlawanan pasif dan perlawanan aktif.
Perlawanan Pasif
Perlawanan pajak secara pasif berkaitan bersahabat dengan keadaan sosial dan ekonomi masyarakat di negara yang bersangkutan. Hal terjadi dikala masyarakat tidak melaksanakan suatu upaya yang sistematis dalam rangka menghambat penerimaan negara, tetapi lebih dikarenakan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Sebagai contoh: Kebiasaan masyarakat desa yang lebih menentukan untuk menyimpan uang di rumah atau dibelikan emas. Hal tersebut bukanlah ditujukan untuk menghindari pajak penghasilan dari bunga, tetapi alasannya ialah masyarakat belum terbiasa dengan keberadaan dan fungsi perbankan.
Perlawanan Aktif
Perlawanan pajak secara aktif merupakan serangkaian perjuangan atau tindakan yang dilakukan Wajib Pajak semoga tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Perlawanan pajak secara aktif sanggup dibedakan menjadi 2, yaitu sebagai berikut:
1. Penghindaran Pajak (tax avoidance)
Penghindaran pajak ialah suatu perjuangan pengurangan secara legal yang dilakukan dengan memanfaatkan ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan secara optimal, menyerupai pengecualian atau pemotongan2 yang diperkenankan maupun manfaat2 lain yang belum diatur dan kelemahan2 yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku
2. Penggelapan Pajak (tax evasion)
Penggelapan pajak ialah pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar ketentuan peraturan perpajakan, menyerupai memberi data-data palsu atau menyembunyikan data. Penggelapan pajak sanggup dikenakan hukuman pidana.
Mana yang diperbolehkan, penghindaran pajak atau penggelapan pajak?
Penghindaran pajak diperbolehkan, alasannya ialah penghindaran pajak tetap memperhatikan batasan2 sesuai yang ada dalam ketentuan perpajakan. Sedangkan penggelapan pajak menyerupai yang telah disinggung sebelumnya ialah hal yang tidak boleh dan sanggup dikenakan hukuman pidana.
Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com
0 Response to "Perlawanan Pajak: Perbedaan Penggelapan Pajak Dan Penghindaran Pajak"
Posting Komentar