Sumber-Sumber Penerimaan Negara

Suatu negara sanggup bertahan apabila negara mempunyai sumber penghasilan / penerimaan. Sumber penerimaan negara ini nantinya akan dipakai untuk segala hal yang berkaitan untuk menumbuhkan kembali ekonomi negara. Bukan untuk dikorupsi tentunya... Hehehe..

So, dari mana saja negara sanggup memperoleh penerimaan? Ada 8 (delapan) macam sumber penerimaan negara yang sanggup menopang keberlangsungan suatu negara. Berikut yaitu 8 macam sumber penerimaan negara:

1. Pajak

Menurut Rochmat Sumitro dalam buku Pengantar Singkat Hukum Pajak, pajak yaitu peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan "surplus"-nya dipakai untuk public saving yang merupakan sumber utama dalam membiayai public investment

2. Kekayaan alam

Menurut Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

3. Bea dan cukai

Bea dan cukai merupakan pungutan negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menurut undang-undang yang berlaku. Mengenai Bea diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 wacana Kepabeanan. 

Kepabeanan yaitu segala sesuatu yang berafiliasi dengan pengawasan atas kemudian lintas barang yang masuk atau keluar tempat pabean dan pemungutan bea masuk. Daerah pabean yaitu wilayah Republik Indonesia yang mencakup wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat2 tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang pabean. Bea masuk yaitu pungutan negara menurut undang-undang pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Cukai yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang2 tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 wacana Cukai. Contoh barang yang dikenakan cukai antara lain: Tembakau dan minuman keras.  

4. Retribusi 

Retribusi yaitu pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara. Disini aktual bahwa pembayar menerima jasa eksklusif (kontraprestasi langsung) dari negara. Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, objek retribusi yaitu sebagai berikut:

a. Jasa umum: Jasa untuk kepentingan dan pemanfaatan umum
b. Jasa usaha: Jasa yang menganut prinsip komersial
c. Perizinan tertentu: Kegiatan pemda dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. 

5. Iuran

Iuran yaitu pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa atau kemudahan yang disediakan oleh negara untuk sekelompok orang. Contoh: Iuran televisi. 

6. Sumbangan

Apabila pajak dan retribusi pungutannya harus berlandaskan undang-undang, maka sumbangan pungutannya tidak menurut undang-undang, tetapi lebih bersifat pada bantu-membantu masyarakat setempat. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak ada paksaan. Contoh sumbangan : Sumbangan untuk tempat ibadah.

7. Laba dari tubuh perjuangan milik negara

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu tubuh perjuangan yang sebagian besar modalnya merupakan kekayaan negara. BUMN ini sanggup berbentuk Persero, Perum, dan Perjan. Laba yang diperoleh BUMN yaitu pendapatan negara yang dimasukkan dalam anggaran pendapatan negara. 

8. Sumber-sumber lain

Sumber-sumber lain ini antara lain yaitu percetakan uang dan pinjaman. Percetakan uang ini dilakukan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan akan investasi negara untuk membiayai pembangunan yang tercermin dalam Anggaran Belanja Pembangunan. 

Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Sumber-Sumber Penerimaan Negara"

Posting Komentar