3 Tata Cara Pemungutan Pajak Di Indonesia
Pajak merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak kepada negara. Tanpa adanya pajak, tentu saja tidak akan ada penerimaan yang diperoleh negara yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan-perbaikan dan melaksanakan belanja pemerintah lainnya. Namun dalam praktikknya, memilih pemungutan pajak seringkali menjadikan kebingungan tersendiri.
Sebagai contoh, ada orang luar negeri yang berdomisili di Indonesia. Apakah mereka harus membayar pajak pada pemerintah Indonesia? Atau mereka juga mempunyai kewajiban pajak pada negara asalnya? Nah, untuk mempermudah pemungutan pajak, maka diaturlah tata cara pemungutan pajak penghasilan di Indonesia.
Terdapat 3 tata cara pemungutan pajak penghasilan, yaitu sebagai berikut:
1. Asas domisili
Asas domisili atau daerah tinggal berarti pemungutan pajak menurut pada domisili atau daerah tinggal dari Wajib Pajak dalam suatu negara. Negara di mana Wajib Pajak bertempat tinggal berhak memungut pajak terhadap Wajib Pajak tanpa melihat dari mana pendapatan atau penghasilan tersebut diperoleh, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dan tanpa melihat kebangsaan atau kewarganegaraan dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
2. Asas sumber
Asas sumber menyatakan bahwa pemungutan pajak didasarkan pada sumber pendapatan atau penghasilan dalam suatu negara. Menurut asas sumber, negara yang menjadi sumber pendapatan / penghasilan tersebut berhak memungut pajak tanpa memperhatikan domisili dan kewarganegaraan Wajib Pajak.
3. Asas kebangsaan
Asas kebangsaan menyatakan bahwa pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan atau kewarganegaraan dari Wajib Pajak, tanpa melihat dari mana sumber pendapatan atau penghasilan tersebut maupun di negara daerah tinggal Wajib Pajak yang bersangkutan.
Itulah ketiga tata cara pemunugutan pajak. Lalu, asas pemunugutan pajak mana yang diterapkan di Indonesia?
Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia yang dimaksud dengan penghasilan ialah setiap pemanis kemampuan irit yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan defini pada Pasal 4 ayat (1), Indonesia menganut asas worldwide income, sehingga Indonesia tidak membedakan sumber penghasilan dalam mengenakan pajak kepada Wajib Pajak Dalam Negeri. Tetapi, untuk Wajib Pajak Luar Negeri, Indonesia menganut asas sumber, sehingga setiap Wajib Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan PPh Pasal 26.
Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com
Asas kebangsaan menyatakan bahwa pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan atau kewarganegaraan dari Wajib Pajak, tanpa melihat dari mana sumber pendapatan atau penghasilan tersebut maupun di negara daerah tinggal Wajib Pajak yang bersangkutan.
Itulah ketiga tata cara pemunugutan pajak. Lalu, asas pemunugutan pajak mana yang diterapkan di Indonesia?
Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia yang dimaksud dengan penghasilan ialah setiap pemanis kemampuan irit yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan defini pada Pasal 4 ayat (1), Indonesia menganut asas worldwide income, sehingga Indonesia tidak membedakan sumber penghasilan dalam mengenakan pajak kepada Wajib Pajak Dalam Negeri. Tetapi, untuk Wajib Pajak Luar Negeri, Indonesia menganut asas sumber, sehingga setiap Wajib Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan PPh Pasal 26.
0 Response to "3 Tata Cara Pemungutan Pajak Di Indonesia"
Posting Komentar