Jenis-Jenis Asas Pemungutan Pajak Berdasarkan Adam Smith
Dalam hal pemungutan pajak, terdapat asas-asas harus dipenuhi. Asas-asas pemungutan pajak yang hingga ketika ini masih dipakai dan dijadikan patokan yaitu asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith pada kala ke-18 dalam bukunya ynag berjudul "An Inguiry into the Nature and Causes og The Wealth of Nations".
Asas-asas pemungutan pajak ini dikenal dengan nama four cannons atau four maxims. Berikut yaitu keempat asas pemungutan pajak.
1. Equality
Asas ini berarti pembebanan pajak di antara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuanny, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah pertolongan pemerintah. Equality artinya kesamaan, berarti prinsip ini tidak memperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi antar sesama wajib pajak. Dalam keadaan sama, wajib pajak harus diperlakukan sama, dan dalam keadaan berbeda wajib pajak harus diperlakukan berbeda.
2. Certainty
Asas ini berarti pajak yang dibayarkan wajib pajak harus terperinci dan tidak mengenal kompromi kompromis (not arbitrary). Asas certainty mengutamakan subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.
3. Convenience of payment
Pajak harus dipungut pada ketika yang PALING BAIK bagi wajib pajak, yaitu ketika sedekat-dekatnya dengan ketika diterimanya penghasilan/ laba yang dikenakan pajak.
4. Economic of collections
Asas ini berarti adanya pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungkin. Prinsip ini menekankan bahwa jangan hingga biaya pemungutan pajak lebih besar daripada penerimaan pajak. Apabila biaya pemungutan pajak lebih besar daripada penerimaan negara itu sendiri maka hal ini tidak akan ada gunanya untuk negara.
Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com
Asas-asas pemungutan pajak ini dikenal dengan nama four cannons atau four maxims. Berikut yaitu keempat asas pemungutan pajak.
1. Equality
Asas ini berarti pembebanan pajak di antara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuanny, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah pertolongan pemerintah. Equality artinya kesamaan, berarti prinsip ini tidak memperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi antar sesama wajib pajak. Dalam keadaan sama, wajib pajak harus diperlakukan sama, dan dalam keadaan berbeda wajib pajak harus diperlakukan berbeda.
2. Certainty
Asas ini berarti pajak yang dibayarkan wajib pajak harus terperinci dan tidak mengenal kompromi kompromis (not arbitrary). Asas certainty mengutamakan subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.
3. Convenience of payment
Pajak harus dipungut pada ketika yang PALING BAIK bagi wajib pajak, yaitu ketika sedekat-dekatnya dengan ketika diterimanya penghasilan/ laba yang dikenakan pajak.
4. Economic of collections
Asas ini berarti adanya pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungkin. Prinsip ini menekankan bahwa jangan hingga biaya pemungutan pajak lebih besar daripada penerimaan pajak. Apabila biaya pemungutan pajak lebih besar daripada penerimaan negara itu sendiri maka hal ini tidak akan ada gunanya untuk negara.
0 Response to "Jenis-Jenis Asas Pemungutan Pajak Berdasarkan Adam Smith"
Posting Komentar