Jenis-Jenis Stelsel Pajak Dan Penjelasannya

Di dalam dunia perpajakan, khususnya dalam pemungutan pajak penghasilan dikenal adanya stelsel pajak. Apa itu stelsel pajak? Stelsel pajak dalam perpajakan berdasarkan Erly Suandi dibagi menjadi 3, yaitu sebagai berikut:

1. Stelsel kasatmata (riil stelsel)

Menurut stelsel nayata pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak atau penghasilan yang sungguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak atau perioda pajak. Menurut stelsel nyata, besarnya pajak gres sanggup dihitung pada tamat tahun atau pada ketika perioda pajak, alasannya yakni penghasilan riil gres sanggup diketahui sehabis tahun pajak atau perioda pajak berakhir. 

Kelebihan: Besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besaran pajak yang sebetulnya terutang alasannya yakni pemungutan pajak dilakukan sehabis tutup buku, sehingga penghasilan yang sebetulnya telah diketahui.

Kelemahan: Pemunguhtan pajak gres sanggup dilakukan pada tamat tahun pajak/ perioda pajak. Padahal pemerintah membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada tamat tahun saja. 

2. Stelsel fiktif (fictieve stelsel)

Nama lain stelsel fiktif yakni stelsel anggapan. Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan (fiksi). Anggapan yang dimaksud diisni mempunyai banyak makna tergantung dari peraturan perpajakan yang berlaku. Anggapan tersebut contohnya sanggup berupa anggaran pendapatan tahun berjalan atau diasumsikan penghasilan tahun pajak berjalan sama dengan penghasilan pajak tahun lalu. 

Kelebihan: Pemungutan pajak sudah sanggup dilakukan pada awal tahun pajak / perioda pajak, alasannya yakni berdasarkan pada suatu anggapan, sehingga penerimaan pajak oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada tamat tahun.

Kelemahan: Besarnya pajak belum tentu sesuai dengan besarnya pajak yang sebetulnya terutang alasannya yakni pemungutan pajak dilakukan berdasarkan suatu anggapan, bukan penghasilan sesungguhnya.  

3. Stelsel campuran 

Sesuai namanya, stelsel adonan berarti kombinasi stelsel kasatmata dan stelsel fiktif. Stelsel ini berarti pada awal tahun pajak atau perioda perhitungan pajak memakai stelsel fiktif dan pada tamat tahun pajak dihitung kembali memakai ketentuan stelsel nyata. 

Kelebihan: Pemungutan pajak sudah sanggup dilakukan ketika awal tahun atau perioda pajak, dan besarnya pajak yang dipungut juga sesuai dengan besarnya pajak yang sebetulnya terutang alasannya yakni dilakukan penghitungan kembali pada tamat tahun pajak atau tamat perioda pajak sehabis penghasilan sebetulnya diketahui. 

Kelemahan: Adanya suplemen pekerjaan manajemen alasannya yakni perhitungan pajak harus dilakukan dua kali, yaitu di awal tahun pajak dan di tamat tahun pajak. 

Indonesia menganut stelsel pajak yang mana? 

Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia, Indonesia menganut stelsel campuran. Pada awal tahun pajak angsuran (PPh Pasal 25) berdasarkan besarnya pajak yang terutang pada surat pemberitahuan sebelumnya. Lalu, pada tamat tahun dihitung kembali berdasarkan penghasilan sebetulnya yang diperoleh pada tahun bersangkutan. 

Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak harus melunasi kekurangan tersebut (PPh pasal 29) dalam jangka waktu yang ditentukan.  

Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Jenis-Jenis Stelsel Pajak Dan Penjelasannya"

Posting Komentar