Pajak Pertambahan Nilai: Defisini, Subjek Dan Objek Pajak Ppn

Pajk Pertambahan Nilai (PPN) yakni pajak yang dikenakan terhadap penyerahan atau impor Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dan sanggup dikenakan berkali-kali setiap ada pertambahan nilai dan sanggup dikreditkan. 

Subjek Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai

Subjek pajak PPN yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang dimaksud dengan pengusaha yakni orang eksklusif atau tubuh dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor atau mengekspor barang, melaksanakan perjuangan perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud, melaksanakan perjuangan jasa atau memanfaatkan jasa dari luar tempat pabean. 

Sedangkan yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak yakni pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak. 

Objek Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai

1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam pabean yang dilakukan dalam lingkungan perusahaaan atau pekerjaan oleh pengusaha.

2. Impor Barang Kena Pajak

3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam tempat pabean yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha

4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar tempat pabean di dalam tempat pabean

5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar tempat pabean di dalam tempat pabean.

6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

7. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak

8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

9. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan orang eksklusif atau badan, baik yang karenanya akan dipakai sendiri atau dipakai oleh pihak lain.

10. Penyerahan aset oleh Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan tujuan semula aset tersebut tidak diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada ketika perolehannya berdasarkan ketentuan sanggup dikreditkan. 

Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pajak Pertambahan Nilai: Defisini, Subjek Dan Objek Pajak Ppn"

Posting Komentar