Sumber-Sumber Aturan Pajak Internasional

Dalam dunia perpajakan, kita akan sering mendengar istilah "Hukum Pajak Internasional". Hukum pajak internasional merupakan aturan pajak nasional yang di dalamnya mengandung unsur-unsur asing. Unsur absurd yang dimaksud disini sanggup berupa subjek pajak, objek pajak, maupun pemungut pajak. Sumber-sumber aturan pajak internasional yaitu sebagai berikut:

1. Hukum pajak nasional (unilateral): Peraturan perpajakan sepihak yang tidak ditujukan kepada negara lain. 

2. Traktat (bilateral dan multilateral): Perjanjian pajak dengan negara lain, misalnya:

a. Untuk menghindari pajak berganda (double taxation)
b. Untuk mengatur perlakukan fiskal terhadap orang asing
c. Untuk mengatur mengenai keuntungan Badan Usaha Tetap (BUT)
d. Untuk memberantas penyelundupan pajak (tax evasion)
e. Untuk menetapkan tarif-tarif douane

3. Putusan hakim (nasional maupun internasional)

Tujuan umum dari aturan pajak internasional untuk mengeliminasi tanda-tanda pajak ganda, yang sanggup dilakukan dengan 3 cara, yaitu sebagai berikut:

1. Dengan cara unilateral, di mana negara yang bersangkutan memasukkan dalam perundang-undangan pajaknya ketentuan untuk menghindari pajak berganda, seperti:

a. Examption (pengecualian) yang didasarkan pada pure territorial principle atau restricted territorial principle

b. Tax credit (kredit pajak) yang sanggup dibedakan menjadi direct tax credit, indirect tax credit, dan fictious tax credit/ tax sparing. 

2. Cara bilateral dilakukan dengan melaksanakan perjanjian pajak antar negara yang disebut dengan istilah tax treaty atau dalam Bahasa Indonesia artinya yaitu perpanjian penghindaran pajak bergadan (P3B). Indonesia sendiri sudah mempunyai banyak sekali kolaborasi tax treaty dengan aneka macam negara, menyerupai Australia, China, Jerman, Jepang, Kanada, Amerika Serikat, Belanda. 

3. Perjanjian multilateral, contohnya General Agreement on Tariffs and Trade (GAAT) yang mengatur tarif douane secara multilateral. 

Subjek Pajak dan Objek Pajak dalam Pajak Internasional

Subjek Pajak

1. Subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari sumber2 luar negeri.
2. Subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari sumber2 di dalam negeri.

Objek Pajak

1. Objek Pajak dengan sumber di dalam negeri.
2. Objek Pajak dengan sumber di luar negeri. 

Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Sumber-Sumber Aturan Pajak Internasional"

Posting Komentar