✔ Tax Holiday Untuk Industri Pionir.

Hallo agan2 Ecotax, bahagia jumpa dengan mimin lagi. Kali ini mimin ingin menyebarkan info perihal pinjaman akomodasi  pengurangan pajak penghasilan badan, terutama pada industri pionir.
Seperti yang kita ketahui pemerintah melalui Kementrian Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.10/2018 Tentang pinjaman akomodasi pengurangan pajak penghasilan badan. Walaupun pinjaman akomodasi pengurangan pajak penghasilan sudah ada pada Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.010/2016 pemerintah merasa perlu melaksanakan dorongan semoga acara investasi eksklusif pada industri pionar meningkat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, makanya dibuatlah peraturan gres tersebut.

Dimana dalam peraturan teresebut ada pinjaman akomodasi tax holiday bagi industri pionir yang melaksanakan acara investasi gres yang tidak ada pada peraturan terdahulu.

Berikut ini beberapa isi dari Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2018 :
Pasal 1
1.      Industri Pionir yaitu industri yang mempunyai keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta mempunyai nilai strategis bagi perekonomian nasional.

2.      Kegiatan Usaha Utama yaitu bidang perjuangan dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, atau registrasi penanarnan modal Wajib Pajak pada ketika pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk ekspansi dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.

3.      Saat Mulai Berproduksi Komersial yaitu ketika pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/ atau dipakai sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.

Pasal 2
1.      Wajib Pajak tubuh yang melaksanakan penanaman modal gres pada Industri Pionir sanggup memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan tubuh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.

2.      Pengurangan Pajak Penghasilan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan tubuh yang terutang.

3.      Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal gres dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);

b.      selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal gres dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);

c.        selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal gres dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rpl5.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);

d.       selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal gres dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rpl5.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan paling ban yak kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah);

e.       selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal gres dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah).

4.      Setelah jangka waktu pinjaman pengurangan Pajak Penghasilan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan tubuh sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan tubuh terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh tubuh perjuangan industri pionir untuk mendapat akomodasi tax holiday tersebut, yang tertera pada pasal 3 yaitu :

Pasal 3

1.      Untuk sanggup memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak tubuh harus memenuhi kriteria:
a.       merupakan Industri Pionir;
b.      merupakan penanaman modal baru;
c. mempunyai nilai rencana penanaman modal gres minimal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
d.  memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
e.  belum diterbitkan keputusan mengenai pinjaman a tau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan tubuh oleh Menteri Keuangan; dan
f.       berstatus sebagai tubuh aturan Indonesia.

Mengenai Point d “memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal” yaitu aturan perbandingan paling tinggi 4:1 (Debt to Equity Ratio / DER) yang ditentukan menurut Peraturan Menteri keuangan No.169/PMK.010/2015.


            Sekian pembahasan untuk kali ini semoga info ini mempunyai kegunaan bagi agan2 sekalian, terutama bagi agan2 pemilik kepentingan pada perusahaan industri pionir yang mempunyai rencana investasi. Jika ada yang masih kurang dipahami perihal Peraturan diatas silahkan berdiskusi dengan Konsultan Pajak Kalian. Serta jangan lupa terus dukung kami dan berikan komentar serta saran kalian semoga blog ini sanggup terus menawarkan info-info terkait ecotax lainnya. See you next time.

Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "✔ Tax Holiday Untuk Industri Pionir."

Posting Komentar