Siap-Siap!! Catat Kegiatan Dan Persyaratannya, Seleksi Cpns 2019 Bakal Dibuka Kembali
Siap-siap bagi rekan-rekan yang ingin mengikuti Seleksi CPNS 2019. Pemerintah akan membuka kembali rekrutmen denganvjumlah 1.000 formasi. Pemerintah RI melalui Kemenpan RI mengumumkan Tahun 2019 ini kembali dibuka registrasi CPNS 2019. Kurang lebih 100 ribu Formasi akan dibuka. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengumumkan rekrutmen CPNS 2019 ini akan dilaksanakan simpulan tahun 2019. "Mungkin sama dengan tahun kemudian (kira-kira), Oktober atau November," kata Syafruddin ketika sesi konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019). Mantan Wakapolri ini juga memastikan jumlah gugusan sebanyak 100 ribu formasi. Selain CPNS, pemerintah juga menarik 150 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua tahap pada 2019. 4 Dokumen Wajib CPNS
Jika merujuk CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.
Dokumen yang diperlukan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah. Berikut rincian berkas yang harus disiapkan bila mengacu registrasi CPNS 2017 & 2018 menyerupai catatan tribun-timur.com:
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
- Surat keterangan legalisasi dari BAN PT.
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen pelengkap bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
- Materai Rp 6.000
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah/STTB
- Fotokopi ijazah SD
- Fotokopi ijazah SLTP
- Fotokopi ijazah SLTA.
Persyaratan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Persyaratan pelengkap untuk masing-masing gugusan ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun sanggup dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
sumber : wartakota.tribunnews.com
Sumber http://mtsduc.blogspot.com/
0 Response to "Siap-Siap!! Catat Kegiatan Dan Persyaratannya, Seleksi Cpns 2019 Bakal Dibuka Kembali"
Posting Komentar