Sosiologi Hukum: Definisi Dan Objek Kajiannya

Sosiologi aturan mempunyai peranan baik secara teoritis maupun praktis. Kita sebagai makhluk sosial senantiasa hidup dalam kelompok. Dari unit yang paling kecil menyerupai keluarga, hingga unit besar menyerupai negara. Bahkan sekarang sedang tren istilah ’menjadi pecahan dari warga global’ (global citizen).


Dalam kelompok, sikap kita sebagai individu dibatasi. Batasan ini sanggup berupa norma, hukum, dan agama. Diantara ketiganya aturan merupakan aturan yang paling eksplisit alasannya tertulis dalam lembaran peraturan atau konstitusi. Hampir segala aspek kehidupan sosial dibatasi oleh hukum. Hal ini untuk mengorganisir kehidupan bermasyarakat semoga harmonis, tertib, dan tidak merugikan orang lain. Dalam tataran ilmu sosial murni, sosiologi mempelajari masyarakat secara kontekstual. Aspek aturan yang menempel dalam kehidupan bermasyarakat semestinya menjadi objek kajian penting dalam sosiologi alasannya kehidupan bermasyarakat dan aturan berkaitan erat. Sosiologi aturan sebagai subdisiplin dikembangkan dalam rangka melibatkan aspek aturan lebih dalam saat mempelajari sikap sosial kemasyarakatan.


Baca juga: Objek Kajian Sosiologi






Bagaimana relasi antara sosiologi dan hukum?


Harus diakui, kurangnya perhatian pembelajar sosiologi terhadap aturan seakan menjadi hal yang lumrah. Namun itu bukan tanpa alasan. Kaitan antara sosiologi dan aturan secara teoritis memang berjarak. Para jago sosiologi sangat jarang melibatkan aturan dalam objek kajiannya. Barangkali aturan kurang menarik untuk mengkaji fenomena masyarakat. Beberapa alasan yang sanggup dikemukaan antara lain yakni aturan bersifat statis, terulis, detail dan jelas. Sedangkan masyarakat yang menjadi objek utama kajian sosiologi yakni entitas yang dinamis, berubah-ubah, kontekstual, dan kompleks. Kadang para sosiolog merasa kesulitan memahami data aturan yang begitu banyak dan statis saat dikontraskan dengan realitas sosial yang terus berubah. Objek kajian menjadi semakin rumit. Hukum selalu mengikuti tren sosial dan cenderung terlambat merespon. Satu hal yang tidak kalah penting yakni sosiologi sebagai disiplin ilmu membatasi diri terhadap suatu penilain saat mengkaji masyarakat. Sosiologi tidak menilai benar dan salah, tetapi berusaha menangkap pola-pola sikap masyarakat yang mendasari munculnya fenomena sosial. Hukum dengan tegas menilai sikap seseorang atau sekelompok masyarakat benar atau salah. Kenyataan yang begitu kontras ini menjadi salah satu penyebab terciptanya jarak antara sosiologi dan hukum.


Sosiologi aturan mempunyai peranan baik secara teoritis maupun mudah Sosiologi Hukum: Definisi dan Objek Kajiannya


Ilmu aturan sebagai sebuah disiplin ilmu telah meneliti tanda-tanda aturan di masyarakat semenjak lama. Perkembangan ilmu aturan telah membuat spesialisasi yang dikenal luas seperti, aturan pidana, aturan perdata, aturan tatanegara, aturan perdagangan, aturan internasional, dan sebagainya. Spesialisasi aturan yang sudah begitu banyak memunculkan pertanyaan apakah dibutuhkan adanya sebuah disiplin ilmu lain diluar ilmu aturan yang mempelajari hukum? Sosiologi aturan muncul dan berkembang ditengah perdebatan seberapa penting mempelajari aturan dengan pendekatan sosiologi. Kini sosiologi aturan diinstitusionalisasi menjadi mata kuliah dan banyak diajarkan di fakultas-fakultas ilmu sosial-politik dan humaniora. Dibawah ini, akan saya paparkan definisi, objek kajian, dan manfaat mempelajari aturan secara ringkas, bersumber utama dari buku ’Pokok-Pokok Sosiologi Hukum’(1980) karya Soerjono Soekanto.






Definisi sosiologi hukum


Sosiologi aturan yakni sub-disiplin sosiologi yang mempelajari pola-pola perikelakuan dalam masyarakat. Sosiologi aturan meneliti mengapa sebagian orang patuh pada aturan sedangkan sebagian yang lain melanggar aturan? Mengapa sebagaian kelompok masyarakat menjunjung tinggi peraturan pemerintah, sebagian yang lain menaati aturan adat? Mengapa pelanggar hukum, sengaja melanggar hukum? Apa kondisi sosial yang memungkinkan seseorang melanggar hukum? Bagaimana aturan dibuat? Untuk kepentingan apa dan siapa aturan dibuat? Berbagai pertanyaan kritis lainnya lumrah diajukan dan didiskusikan dalam sosiologi hukum.


Sosiologi aturan mempunyai peranan baik secara teoritis maupun mudah Sosiologi Hukum: Definisi dan Objek Kajiannya


Sebagai cabang ilmu sosiologi, sosiologi aturan sanggup dipandang sebagai alat dari ilmu aturan dalam meneliti objeknya untuk pelaksanaan proses hukum. Sosiologi aturan juga sanggup dipakai sebagai instrumen pertimbangan keputusan-keputusan hukum. Beberapa fakta hasil penelitian sosiologi aturan patan berperan dalam perumusan objek hukum. Ringkasnya, hasil penelitian sosiologi aturan sanggup dipakai oleh ilmu aturan untuk memantapkan proses hukum.


Objek kajian sosiologi hukum


Beberapa objek kajian sosiologi aturan yang bisa diteliti yakni sebagai berikut:



  • Hukum dalam sistem sosial

  • Perbandingan aturan dalam masyarakat

  • Sifat aturan yang dualistis

  • Hukum sebagai alat kekuasaan

  • Kaitan aturan dengan nilai budaya

  • Hukum sebagai instrumen perubahan sosial


Sosiologi aturan mempunyai peranan baik secara teoritis maupun mudah Sosiologi Hukum: Definisi dan Objek Kajiannya





  • Hukum dalam sistem sosial


Suatu sistem aturan yakni cerminan dari sistem sosial yang lebih luas. Hukum yakni sub dari keseluruhan sistem sosial dalam masyarakat. Perlu diteliti bagaimana sistem sosial mempengaruhi aturan sebagai subsistemnya, atau sebaliknya. Hukum tercipta melalui proses timbal balik dengan sistem sosial yang lebih luas. Sampai sejauh mana proses timbal balik tersebut mempengaruhi keputusan aturan menjadi penting untuk dikaji alasannya bagaimanapun juga aturan tidak bisa dilepaskan dalam sistem sosial.



  • Perbandingan aturan dalam masyarakat


Meneliti aturan dalam masyarakat secara komparatif merupakan perjuangan untuk melihat apakah aturan ada yang berlaku universal atau selalu kontekstual. Apakah kejahatan yang sama berakibat pada sanksi berbeda di lain tempat dan waktu? Mengapa seseorang gampang dieksekusi dan lainnya tidak? Di Indonesia sanggup dilakukan penelitian aturan yang berbeda-beda di banyak sekali daerah. Dapat pula meneliti penerapat aturan yang berbeda untuk orang-orang yang berbeda atas kejahatan yang sama.



  • Sifat aturan yang dualistis


Hukum disatu sisi sanggup dijadikan alat bagi insan untuk sanggup mempertahankan hak-haknya, menjalani kehidupan yang serasi untuk mencapai kesejahteraan. Kehidupan layak didambakan setiap orang. Hukum sanggup berperan untuk menjamin keharmonisan sosial dan kesejahteraan masyarakat sanggup tercipta. Di lain sisi, aturan sanggup dijadikan alat kontrol sosial oleh segelintir orang. Sebagian kecil orang yang dinamakan elit sanggup menyebabkan aturan sebagai alat untuk mempertahankan kedudukan sosial dan politiknya di masyarakat, untuk mempertahankan kepemikikan kekuasaan di tangannya, sehingga sebagian besar orang yang berusaha naik kelas secara sosial terhambat.







  • Hukum sebagai alat kekuasaan


Asumsi dasar yang sanggup dipakai yakni kenyamanan cenderung menolak perubahan. Segelintir elit atau penguasa yang hidup nyaman cenderung ingin mempertahankan kedudukannya. Kalau tidak, akan kehilangan kenyamanannya. Segelintir elit tersebut mempunyai wewenang untuk membuat hukum, merevisi, tetapkan sesuai dengan kepentingannya. Penguasa membuat aturan yang berlaku untuknya dan masyarakat banyak, bukan sebaliknya, hukumlah yang mengatur sikap mereka. Hukum sebagai alat kekuasaan sangat banyak contohnya. Fenomena kontrol sosial sangat akrab kaitannya dengan penyalahgunaan kekuasaan dengan membuat aturan untuk melayani kepentingannya.



  • Kaitan aturan dengan nilai budaya


Hukum yang berlaku di suatu masyarakat sanggup dipengaruhi oleh nilai budaya yang sudah ada semenjak lama. Konstitusi yang mempertimbangkan aturan moral dalam penerapan resolusi konflik, misalnya, merupakan pola bagaimana tradisi penyelesaian konflik melalui moral diterapkan dan menjadi aturan formal yang harus dipatuhi masyarakat adat. Problem aturan yang biasanya muncul yakni saat aturan formal dibentuk tanpa mempertimbangkan nilai budaya dalam masyarakat. Di banyak sekali kawasan di Indonesia, duduk kasus menyerupai ini muncul saat pemerintah menerapkan aturan menurut prinsip demokrasi yang diimpor dari luar ke masyarakat lokal yang masih memegang teguh moral nenek moyang.



  • Hukum sebagai instrumen perubahan sosial


Setiap masyarakat mengalami perubahan. Hnaya intensitas perubahannya saya yang berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain. Pendapat umum yang sering dikemukaan yakni masyarakat desa lebih lambat mengalami perubahan dibanding masyarakat kota. Masyarakat kota lebih cepat mengalami perubahan alasannya lebih intens berinteraksi dengan budaya dari kota atau negara lain di luar sana. Hukum di masyarakat sanggup dipakai sebagai alat perubahan sosial dengan cara memasukkan aturan sebagai bagaian dari jadwal pembangunan. Misalkan saja, pemerintah mewajibkan mahasiswa akseptor beasiswa untuk mengajar di pelosok selama setahun sehabis final studi. Jika tiap tahun ada sepuluh ribu mahasiswa final studi, beberapa sekolah di pelosok yang mangkrak alasannya kekurangan guru tidak ada lagi. Anak-anak di pelosok bisa sekolah dan menerima ijasah. Tingkat pendidikan di pelosok naik.


Baca juga Perubahan Sosial: Contoh dan Faktor Penyebabnya






Manfaat mempelajari sosiologi hukum


Sosiologi aturan mempunyai peranan baik secara teoritis maupun mudah Sosiologi Hukum: Definisi dan Objek KajiannyaBerkaitan dengan apa yang telah diuraikan diawal, fungsi mempelajari sosiologi aturan yang utama yakni memberi pengetahuan konteks sosial dimana aturan dibentuk dan diterapkan. Beberapa fungsi dan manfaat mempelajari sosiologi aturan yakni sebagai berikut:



  • Sosiologi aturan memberi pemahaman aturan di dalam konteks sosial

  • Sosiologi aturan sanggup menawarkan kemampuan untuk menganalisa efektifitas aturan dalam masyarakat, baik sebagai sarana kontrol sosial, perubahan sosial, atau pengrendali interaksi sosial sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis.

  • Sosiologi aturan menawarkan kemampuan untuk melaksanakan penilaian terhadap efektivitas aturan yang berlaku.

  • Sosiologi aturan sanggup mengungkap ideologi dan kepentingan dibalik perumusan dan keputusan hukum

  • Sosiologi aturan sanggup mengidentifikasi unsur-unsur kebudayaan atau agam yang mempengaruhi substansih hukum

  • Sosiologi aturan sanggup mengidentifikasi pemain drama sosial baik forum maupun individu yang besar lengan berkuasa dalam pembentukan hukum

  • Sosiologi aturan sanggup memaparkan seberapa tinggi atau rendah tingkat kesadaran masyarakat tehadap hukum.


Berbagai fungsi sosiologi aturan diatas sangat mempunyai kegunaan baik untuk penelitian sosiologi maupun ilmu hukum. Subdisiplin sosiologi aturan di Indonesia masih terus berkembang seiring dinamika sosial masyarakat yang selalu tersentuh aspek hukum.


Baca juga Sosiologi Ekonomi: Definisi dan Sejarahnya



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Sosiologi Hukum: Definisi Dan Objek Kajiannya"

Posting Komentar