✔ Pengertian Likuiditas Dan Urutan Pembayaran Prioritas

     Hallo teman ecotax, hari ini admin akan membahas perihal likuidasi. Pasti teman ecotax sudah pada gak abnormal lagi dengan kata likuidasi kan, dimana pada tahun 1998 banyak perusahaan yang dilikuidasi karna ketidakmampuan perusahaan membayar kewajibannya yang disebabkan buruknya ekonomi /krisis moneter yang melanda waktu itu.
Bangkrut / Insolvent ialah keadaan dimana perusahaan / perseroan mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban – kewajibannya. Insolvency dibedakan dalam 2 hal yaitu :

1.      Equity Insolvency à ketidakmampuan perusahaan membayar hutangnya yang jatuh
                                tempo.
2.      Bankruptcy Insolvency à bila perusahaan memiliki total utang lebih besar dari
                                       nilai masuk akal total asetnya.
Oleh lantaran itu ketika perusahaan dikatakan gulung tikar dilakukan Likuidasi / Likuiditas.yang mana likuidasi mencakup pencairan seluruh aset non kas, legalisasi laba dan kerugian serta beban penglikuidasian, pembayaran semua kewajiban dan pembagian kas.
Di USA penyelesaian kebangkrutan diatur dalam Bankruptcy Reform Act 1978 dimana dalam pecahan 7 UU tersebut mengatur mengenai likuiditas perseroan dan pecahan 11 mengatur mengenai rehabilitasi debitur melalui reorganisasi. sedangkan di negara kita tercinta Indonesia likuidasi perseroan diatur dalam Peraturan Failisemen yang berlaku semenjak 1906 di zaman pemerintahan kolonial, kemudian diubah menjadi UU Kepailitan dengan Perppu No.1 Tahun 1998 dimana didalamnya diatur mengenai keberadaan Wali Amanat pada balai harta Peninggalan dan Hakim Komisaris yang dalam Bankrupcty Reform Act 1978 disebut Trustee / Judge.
Saat Perusahaan dilikuidasi ( aset semua dijual untuk menutupi tuntutan, ibarat utang pajak, bunga dan lain2.)

Secara garis besar ada 4 jenis tuntutan yang dibedakan berdasarkan prioritas pembayaran, yaitu sebagai berikut :
I.                   Tuntutan Terjamin – atau bahasa awamnya Utang yang pertama kali dilunasi.
Tuntutan yang dijamin valid liens ( hak kreditur menahan harta debitur )

II.                Tuntutan Prioritas tak Terjamin, Yaitu :
1.      Beban manajemen pengurusan likuidasi aset termasuk honorium trustee, pengacara dan akuntan
2.      Tuntutan yang terjadi antara tanggal pengajuan petisi sukarela dan dan tanggal penunjukan trustee
3.      Tuntutan upah, honor dan komisi yang diperoleh dalam masa 90 hari pengajuan petisi dan tidak lebih dari ekuivalen Rp40.000.000 / Orang
4.      Tuntutan pinjaman untuk laba karyawan yang timbul dari jasa yang diberikan dalam 180 hari pengajuan petisi  dan dibatasi ekuivalen Rp40.000.000 / Orang
5.      Tuntutan perorangan tidak lebih dari ekuivalen Rp18.000.000 dari pembelian, lease, sewa properti atau pembelian jasa yang belum dibayar debitur.
6.      Tuntutan unit pemerintahan atas pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak karyawan, bea dan cukai yang berasal dari satu samapai empat tahun sebelum pengajuan petisi. Termasuk juga pajak yang ditahan dan dipungat debitur beserta denda yang timbul.

III.             Tuntutan Tidak Prioritas tidak terjamin :
1.      Tuntutan yang diizinkan yang sempurna waktu
2.      Tuntutan yang diizinkan yang terlambat diajukan
3.      Tuntutan yang diizinkan untuk setiap denda  dan semacamnya yang terjadi sebelum penunjukan trustee
4.      Tuntutan bunga atas tuntutan prioritas/tidak prioritas tak terjamin.

IV.             Tuntutan Pemegang Saham :
Sisa aset dikembalikan kepada perseroan atau kepada pemegang saham.


            Oke teman ecotax sudah pada tahu kan apa itu likuidasi dan urutan pembayaran prioritas, jadi bila teman punya tuntutan terhadap perusahaan yang akan dilikuidasi, teman sudah tahu tuntutan teman masuk tuntutan yang keberapa. Semoga bermanfaat y dan terus semangat untuk menghadapi MEA 2015.

Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "✔ Pengertian Likuiditas Dan Urutan Pembayaran Prioritas"

Posting Komentar