Manajemen Laba, Boleh Dilakukan Atau Tidak?
Dalam dunia akuntansi, terutama pada perusahaan-perusahaan go public, anda niscaya sering mendengar istilah administrasi keuntungan (earnings management). Jika anda belum administrasi laba, silahkan baca pos: Definisi Manajemen Laba dan Jenis-jenis Manajemen Laba.
Sekilas, administrasi keuntungan merupakan tindakan yang dilakukan administrasi perusahaan untuk menaikkan atau menurunkan keuntungan higienis pada perioda berjalan dengan cara mengubah metoda akuntansi, sehingga keuntungan yang dilaporkan ke publik berbeda dengan keuntungan yang bahwasanya dimiliki oleh pemilik.
Kalau begitu, apakah administrasi keuntungan itu seharusnya diperbolehkan atau tidak? Apakah administrasi keuntungan itu haram?
Sebelum menjawab wacana boleh atau tidak, anda harus tahu peraturan yang menaungi sah tidaknya perusahaan dalam melaksanakan administrasi laba. Omong-omong soal peraturan, dalam dunia akuntansi, anda akan selalu berkutat dengan banyak sekali macam hukum tertulis. Aturan-aturan yang begitu banyak seringkali justru menciptakan kita jadi bosan.
Ya tapi itulah akuntansi. Dalam dunia akuntansi banyak sekali peraturan tertulis, contohnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), PSAK, undang-undang dan masih banyak peraturan lainnya. PSAK sendiri ada ratusan macam peraturan.
Tapi dari aturan-aturan tertulis yang saya baca, dari dahulu hingga kini saya tidak pernah menemukan hukum yang membahas wacana administrasi laba. Peraturan wacana fraud juga tidak pernah menyinggung wacana administrasi laba.
Jadi kesimpulannya, administrasi keuntungan dalam akuntansi bukanlah sesuatu praktik yang dilarang. Karena tidak ada peraturan yang membahas boleh tidaknya melaksanakan administrasi laba. Sedangkan dalam dunia akuntansi, semua aktivitas pelaporan harus didasarkan pada peraturan tertulis yang ada.
Hal ini dikarenakna administrasi keuntungan sesungguhnya bukanlah tindakan penipuan, fraud atau tindakan kejahatan lainnya. Manajemen keuntungan termasuk dalam tindakan 'manipulasi' laporan keuangan, tetapi dengan tetap memperhatikan dan mengikuti kaidah-kaidah metoda akuntansi.
Memang administrasi keuntungan jikalau dilihat secara lebih mendalam menjadi suatu praktik yang kurang objektif untuk seluruh pemangku kepentingan, alasannya yakni saat perusahaan melaksanakan administrasi laba, angka yang disampaikan dalam laporan keuangan, sesungguhnya "tidak" mencerminkan angka dari kinerja yang sesungguhnya dalam perioda berjalan.
Namun, alasannya yakni administrasi keuntungan tidak diatur dalam tindakan kecurangan, dan administrasi keuntungan tidak menyimpang dari metoda akuntansi dan tidak merugikan pihak lain, maka administrasi keuntungan tetap BOLEH dilakukan oleh perusahaan.
Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com
Hal ini dikarenakna administrasi keuntungan sesungguhnya bukanlah tindakan penipuan, fraud atau tindakan kejahatan lainnya. Manajemen keuntungan termasuk dalam tindakan 'manipulasi' laporan keuangan, tetapi dengan tetap memperhatikan dan mengikuti kaidah-kaidah metoda akuntansi.
Memang administrasi keuntungan jikalau dilihat secara lebih mendalam menjadi suatu praktik yang kurang objektif untuk seluruh pemangku kepentingan, alasannya yakni saat perusahaan melaksanakan administrasi laba, angka yang disampaikan dalam laporan keuangan, sesungguhnya "tidak" mencerminkan angka dari kinerja yang sesungguhnya dalam perioda berjalan.
Namun, alasannya yakni administrasi keuntungan tidak diatur dalam tindakan kecurangan, dan administrasi keuntungan tidak menyimpang dari metoda akuntansi dan tidak merugikan pihak lain, maka administrasi keuntungan tetap BOLEH dilakukan oleh perusahaan.
0 Response to "Manajemen Laba, Boleh Dilakukan Atau Tidak?"
Posting Komentar