✔ Kurs Pajak 18 Oktober – 24 Oktober 2017
Berdasarkan Surat SK NO KMK Nomor 41/KM.10/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2017 maka tingkat kurs pajak yang berlaku mulai tanggal 18 Oktober hingga 24 Oktober 2017 ialah sebagai berikut :
Sumber : http://www.fiskal.kemenkeu.go.id/dw-kurs-db2016.asp
Semoga Informasi tersebut bermanfaat bagi agan2 semua yang mempunyai kepentingan terhadap kurs pajak tersebut, dan jangan lupa untuk terus mendukung kami semoga kami sanggup terus menunjukkan warta berkhasiat lainnya bagi agan2 semua.
Sumber http://candraekonom.blogspot.com
0 Response to "✔ Kurs Pajak 18 Oktober – 24 Oktober 2017"
Posting Komentar