Cara Menghitung Pajak Motor Beserta Denda Terbaru 2019
Denda Pajak Motor – Setiap pemilik kendaraan baik itu motor maupun kendaraan beroda empat diwajibkan untuk selalu membayar pajak setiap tahun maupun setiap 5 tahun sekali.
Nah untuk anda yang terlambat niscaya ada denda pajak motor sebagai konsekuensi atau eksekusi bagi yang memang tidak membayar pajak STNK hingga batas yang telah ditetapkan.
STNK merupakan identitas kendaraan yang juga berfungsi sebagai kelengkapan jalan yang didalamnya terdapat isu mengenai pemilik kendaraan, jenis motor, nomor seri dan lain sebagainya.
Untuk anda yang masih gundah mengenai apa saja pembayaran yang terdapat pada STNK silahkan lihat isu dari caraharian yang diambil dari samsat kota terdekat berikut dibawah ini.
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor).
Mencapai 10 persen dari harga kendaraan tersebut atau harga faktur untuk kendaraan baru, bekas mencapai dua pertiga dari pajak kendaraan bermotor.
2. PKB
Pajak kendaraan bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan selalu mengalami penurunan setiap tahun alasannya ialah penyusutan nilai jual dari kendaraan tersebut.
3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan kemudian lintas jalan)
Ini merupakan biaya dukungan yang dikelola oleh Jasa Raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi)
Biasanya untuk kendaraan gres dan kalau ganti plat nomor 5 tahun sekali maka akan dikenai biaya administrasi.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jika masa berlaku dari STNK sudah habis dan anda belum juga membayar sempurna waktu maka akan diberikan denda PKB dan denda SWDKLLJ
Perhitungan Denda PKB : 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Persentase tarif pajak progresif motor sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan Anda ialah sebagai berikut:
Sebagai pola :
PKB : Rp 450.000
SWDKLLJ: Rp 50.000
Lalu berapakah pajak tiap-tiap motor Pak Iwan?
Cara mengitung pajak motor yang pertama hitunglah NJK nya:
NJK : (PKB x 2/3 x100)
= Rp450.000 x 2/3 x 100 = Rp30.000.000
Jadi pajak tiap-tiap motor Pak Iwan ialah:
Motor Pertama:
PKB: Rp 30.000.000 x 1,5% = Rp 450.000
————————————————————————————————————
Motor Kedua:
PKB: Rp 30.000.000 x 2% = Rp 600.000 (Terjadi Kenaikan)
————————————————————————————————————
Motor Ketiga:
PKB: Rp 30.000.000 x 2,5% = Rp 750.000 (Terjadi Kenaikan)
————————————————————————————————————
Motor Keempat:
PKB: Rp 30.000.000 x 4% = Rp 1.200.000 (Terjadi Kenaikan)
Baca juga : Cara Menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Source:
cara menghitung pajak motor,cara menghitung pajak motor 2017,cara hitung pajak motor,harga pajak motor,cara menghitung pajak,perhitungan pajak motor,cara menghitung pajak kendaraan,biaya pajak motor,ngisiin STNK motor pertama,jenda pajak motor 1 bulan berapa
Sumber https://caraharian.com
0 Response to "Cara Menghitung Pajak Motor Beserta Denda Terbaru 2019"
Posting Komentar