Cara Menghitung Zakat Mal Yang Benar
Zakat Mal – Bagi sebagian besar umat muslim niscaya tahu apa saja rukun-rukun islam yang harus dilakukan, salah satunya yaitu membayar zakat yang merupakan kewajiban seseorang khususnya muslim yang sudah mempunyai penghasilan.
Pada kesempatan kali ini saya akan memperlihatkan info mengenai rumus dan pola cara menghitung zakat mal dan zakat fitrah yang harus anda lakukan. Untuk cara menghitungnya sendiri sanggup melalui manual atau sanggup juga dengan cara kalkulator. Untuk lebih jelasnya sanggup dilihat pembahasannya dibawah ini.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Sebagai pola contohnya harga beras atau makanan pokok lokal yang sering kita konsumsi Rp 10.000 itu artinya zakat fitrah yang harus dibayar ialah sebesar Rp 35.000. Atau sanggup juga dengan menghitung dari segi berat pengalian yaitu 2,5 x harga beras atau makanan pokok per kilogram.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total – Pembayaran Hutang / Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran per kg
Sebagai pola misalnya Anda mempunyai honor 2 juta perbulan dan penghasilan suplemen sebesar 8 juta perbulan jadi totalnya 10 juta tiap bulan. Lalu untuk membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Sedangkan harga beras sekilo yaitu Rp 8.000 per kilogram, maka nisab zakat yang harus anda bayar ialah adalah Rp 4.160.000 sebab anda mempunyai penghasilan higienis sekitar 5 juta dan ada di atas nisab, maka harus membayar zakat profesi sebesar Rp 5 juta x 2,5% = Rp 125.000 di bulan itu dan untuk bulan berikutnya menyesuaikan dengan pendapatan.
Memang tidak ada dalil ataupun peraturan tetap mengenai hal tersebut, namun biasanya pemerintah menetapkan penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Makara sebab belum ada peraturan resmi maka anda sanggup memperlihatkan zakat tersebut melebihi batas atau anggap saja sebagai sodakoh.
C. Menghitung Zakat Mal / Harta Kekayaan
Zakat Mal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Mal Harta:
Nyonya Upit Marupit mempunyai tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yaitu 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki semenjak satu tahun yang lalu.
Jadi apabila harga 1 gram emas sebesar Rp 250.000 maka batas nisab zakat mal ialah Rp 21.250.000. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka dia harus membayar zakat mal sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Baca juga : Cara Menghitung PPH 21/ Pajak Penghasilan
Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, hewan ternak, benda perjuangan (uang, barang dagangan, alat perjuangan yang menghasilkan) dan harta temuan.
Untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada perhitungan yang berbeda dalam hal nisab.
Source:
cara menghitung zakat mal,menghitung zakat mal,zakat mal,Rumus zakat mal,cara mencari zakat mal,dapat menghitung nisab zakat mal,contoh perhitungan zakat mal,cara pembagian zakat mal,cara menghitung zakat mall,cara menghitung pembagian zakat
Sumber https://caraharian.com
0 Response to "Cara Menghitung Zakat Mal Yang Benar"
Posting Komentar