Pidato Singkat Wacana Narkoba

Narkoba, istilah ini menjadi hal yang mungkin menyeramkan pada indera pendengaran sebagian besar orang. Tak sanggup dipungkiri narkoba telah membunuh banyak kehidupan manusia. Keberadaannya menjadikan nalar tumpul dan fisik ringkih hingga insan tidak sanggup mengendalikan dan mengarahkan kehidupannya sendiri. Dampak yang ditimbulkannya sanggup mematikan roda kehidupan dan pembangunan bangsa.

Jangan lupa baca juga pidato singkat yang telat saya buat sebelumnya. Selengkapnya pidato singkat wacana narkoba, supaya bermanfaat !

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hadirin yang Berbahagia

Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sedikit wacana narkoba. Narkoba menjadi istilah yang mungkin terdengar menyeramkan pada indera pendengaran sebagian besar orang. Mungkin kita sanggup melihat di televisi bagaimana orang-orang yang terjerat narkoba menjadi begitu dikendalikan oleh barang-barng haram ini. Akal insan menjadi tumpul dan kesehatannya tidak sanggup digunakan dengan baik. Itulah salah satu fenomena mengapa narkoba sangat berbahaya dan patut untuk dihindari.

Apa itu narkoba?

Narkoba merupakan kependekan dari  Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya). Narkoba ialah bahan/zat yang jikalau dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, yang sanggup mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan sikap seseorang. Parahnya lagi narkoba sanggup menjadikan candu atau ketergantungan yang menciptakan seseorang akan sulit melepaskan diri dari jeratan barang haram ini.

Sedikit klarifikasi mengenai narkoba sepertinya perlu disampaikan:

Pertama, Narkotika yang merupakan zat atau obat yang berasal dari flora atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang sanggup mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan sanggup menjadikan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).

Kedua, Psikotropika yang merupakan zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang mempunyai kegunaan psikoaktif melalui imbas selektif pada susunan syaraf pusat yang mengakibatkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Ketiga, Zat Adiktif merupakan materi lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya sanggup menjadikan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein.

Singkatnya narkoba ini sanggup menghilangkan kesadaran manusia, mengganggu kesehatan fisik dan mental dan menjadikan ketergantungan. Obat-obatan ini hanya sanggup digunakan secara medis oleh mereka yang telah hebat dalam bidang kesehatan dan ditujukan pada hal-hal yang berkaitan dengan medis pula. Menurut pakar/ hebat kesehatan narkoba ialah psikotropika yang biasa digunakan untuk membius pasien dikala hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu, namun dari sisi pemanfaatannya disalahgunakan diantaranya dengan pemakaian diluar takaran yang ditentukan. Sehingga penggunaan di luar medis dan diluar takaran menjadi hal yang terlarang oleh aturan dan menjadi sebuah pelanggaran aturan jikalau kondisi tersebut terjadi.

Diperkirakan sebanyak 1,9 persen atau sekitar 3,1 hingga 3,6 juta penduduk  sudah menjadi pengguna narkoba (Kompas, 19 Januari 2010). Sebagai rujukan di DKI Jakarta saja ada 278.449 jiwa hingga 294.539 jiwa atau dari 4,1 persen penduduk pada tahun 2008. Di tahun 2010 pengguna narkoba atau Napza di Indonesia masih tetap memprihatinkan yaitu 1,5 persen jumlah penduduk atau sekitar 3,2 juta orang. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam edaran pers (senin, 18/1-10) menjelaskan bahwa di tahun 2010 diperkirakan ada 316.000 hingga 335.000 jiwa pengguna narkotika.

Dampak yang ditimbulkan dari obat-obatan terlarang ini tidaklah ringan. Kemajuan bangsa menjadi taruhan bagaimana obat-obatan ini merusak generasi bangsa. Rapuhnya akal, kesehatan fisik dan perilaku, serta ketergantungan menjadi akhir dari terus beredarnya barang haram  ini. Dampak fisik, psikis dan sosial yang ditimbulkan pun hampir melumpuhkan roda pembangunan bangsa.

Diantara dampak fisik yang ditmbulkan dari penggunaan barang haram ini adalah: 1) Adanya gangguan pada sistem syaraf (neurologis) seperti; kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi dan sebagainya. 2) Terjadinya gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) sepert; infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah dan sebagainya. 3)Terjadinya gangguan pada kulit (dermatologis) seperti; penanahan (abses), alergi, eksim dan sebagainya. 4) Terjadinya gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti; pengutamaan fungsi pernapas an, kesulitan bernafas, pengerasan jaringan paru-paru dan sebagainya. 5) Mengalami sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh mening kat, pengecilan hati dan sulit tidur. 6)Gangguan terhadap kesehatan reproduksi berupa gangguan pada endokrin seperti; penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogin, progesteron, testosteron) serta gangguan fungsi secual.

Sedangkan dampak psikis yang ditimbulkan dari obat-obatan terlarang ini diantaranya adalah:
1) Adanya perubahan pada kehidupan mental emosional berupa gangguan sikap yang tidak wajar;
2) Pecandu berat dan lamanya memakai narkoba akan menjadikan sindrom amoy fasional; Bila putus obat golongan amfetamin sanggup menjadikan depresi hingga bunuh diri; 3) Terhadap fungsi mental akan terjadi gangguan persepsi, daya pikir, kreasi dan emosi; 4)  Bekerja lamban, ceroboh, syaraf tegang dan gelisah; 5) Kepercayaan diri hilang, apatis, pengkhayal dan penuh curiga. 6) Agitatif, bertindak ganas dan brutal diluar kesadaran; 7) Kurang konsentrasi, perasaan tertekan dan kesal; 8) Cenderung menyakiti diri, merasa tidak kondusif dan sebagainya.

Selanjutnya dampak sosial yang ditimbulkan diantaranya adalah:1) Terjadinya gangguan mental emosional akan mengganggu fungsinya sebagai anggota masyarakat, bekerja, sekolah maupun fungsi/tugas kemasyarakatan lainnya. 2) Bertindak keliru, kemampuan prestasi menurun, dipecat/dikeluarkan dari pekerjaan; 3) Hubungan dengan keluarga, mitra bersahabat menjadi renggang.; dan 4) Terjadinya anti sosial, asusila dan dikucilkan oleh lingkungan.

Ternyata dampak penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba secara fisik, psikis dan sosil akan berpotensi menjadikan penyakit/rasa sakit yang luar biasa dan ketagihan jika tidak sanggup mengkonsumsinya (narkoba), alasannya ialah ada dorongan berpengaruh (secara psikologis) untuk mendapatkannya, walaupun dengan aneka macam cara (menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya) dengan melanggar norma-norma sosial yang berlaku.

Dampak ini yang menjadi sumber musibah dimana insan tidak lagi dikendalikan oleh akalnya melainkan nafsu. Nafsu yang tidak sanggup ditunda kepuasannya menjadi penghalang bagaimana nalar dan hati nurani insan tidak sanggup berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga tak jarang mereka yang telah terkena candu narkoba amat sangat gampang menghalalkan segala cara untuk mendapat barang haram ini sekalipun mungkin harus mencuri atau bahkan membunuh. Maka menjadi sangat baik untuk mencegah diri dari impian mencoba obat-obatan terlarang ini. Karena barang kali jikalau kita mengejar rasa ingin tau dengan mencobanya, kita tidak akan sanggup terlepas dari jeratannya.

Barang kali demikianlah yang sanggup saya sampaikan, kurang dan lebihnya mohon sanggup dimaklumi dan dimaafkan. Billahi Taufik Wal Hidayah Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Sumber http://pidatu.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pidato Singkat Wacana Narkoba"

Posting Komentar