Makalah Sejarah Bendera Merah Putih
MAKALAH
SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Identitas ialah sifat khas yang menandakan dan sesuai dengan kesadaran diri langsung sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. Identitas nasional ialah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan mempunyai identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta abjad dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang sanggup membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menyampaikan jati diri Indonesia diantaranya bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia, bendera negara yaitu Sang Merah Putih, lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya,lambang negara yaitu Pancasila, semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, dasar falsafah negara yaitu Pancasil, konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945 , Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, konsepsi wawasan nusantara, dan kebudayaan tempat yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Dalam makalah ini penulis akan membahas perihal bendera merah putih sebagai identitas nasional, baik sejarah, makna dan fungsi, serta perlakuan terhadap Sang Saka Merah Putih.
B . Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah Bendera Merah Putih ?
2. Apa saja makna dan fungsi Bendera Merah Putih ?
3. Bagaimana perlakuan terhadap Bendera Merah Putih ?
C . Tujuan
1. Memahami perihal sejarah Bendera Merah Putih
2. Memahami perihal makna dan fungsi Bendera Merah Putih
3. Memahami perihal bagaimana perlakuan terhadap Bendera Merah Putih
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bendera ialah sepotong kain segi empat atau tiga (dikaitkan pada puncak tiang) dipakai sebagai lambang negara, perkumpulan badan, dan sebagainya atau sebagai tanda.
Bendera nasional Indonesia ialah sebuah bendera berdesain sederhana dengan dua warna yang dibagi menjadi dua potongan secara mendatar, dengan warna merah di potongan atas dan warna putih di potongan bawah.
1. Sejarah Penggunaan Warna Merah Putih
Bangsa Indonesia purba ketika masih bertempat di daratan Asia Tenggara + 6000 tahun yang kemudian menganggap Matahari dan Bulan merupakan benda langit yang sangat penting dalam perjalanan hidup manusia. Penghormatan terhadap benda langit itu disebut penghormatan Surya Candra.
Bangsa Indonesia purba menghubungkan Matahari dengan warna merah dan Bulan dengan warna putih. Akibat dari penghormatan Surya Candra, bangsa Indonesia sangat menghormati warna merah putih.
Dalam sejarah Indonesia bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam goresan pena bahwa Jawa kuno yang menggunakan tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan perihal perang antara Jayakatwang melawan Raden Wijaya.
Pada masa kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan, alasannya ialah digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.
2. Penggunaan Warna Merah Putih sebagai Identitas Nasional
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro menggunakan panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.
Bendera yang dinamakan Sang Merah Putih ini pertama kali dipakai oleh para pelajar dan kaum nasionalis pada awal era ke-20 di bawah kekuasaan Belanda.
Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam era 20 sebagai lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya.
Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng.
Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera, Merah Putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Kongres Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
3. Penetapan Sang Merah Putih sebagai Bendera Nasional
Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera Merah Putih sebagai bendera nasional.
Kemudian bendera Merah-Putih bergelar “Sang” yang berarti kemegahan turun temurun, sehingga Sang Saka berarti bendera warisan yang dimuliakan.
Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih negara Indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan untuk bendera Merah Putih yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, dikala Proklamasi dilaksanakan. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi sanggup dikibarkan alasannya ialah sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibuat pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan sidang yang pertama dan memutuskan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Dengan demikian itu, semenjak ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945, Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. MAKNA DAN FUNGSI BENDERA MERAH PUTIH
Kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah menyerupai dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih menyerupai dengan warna nasi. Kedua materi ini ialah materi utama dalam kuliner Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang dipakai ialah merah dan putih (umbul-umbul kakak putih).
Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa dipakai untuk upacara selamatan kandungan bayi setelah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai semenjak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambang keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih merupakan lambang kesucian.
Sebagai bendera kebangsaan Sang Merah Putih mempunyai fungsi dan kedudukan, sebagai berikut :
1. Merupakan identitas dan jati diri bangsa
2. Merupakan kedaulatan bangsa
3. Merupakan lambang tertinggi bangsa
C. PERLAKUAN TERHADAP BENDERA MERAH PUTIH
Sang Saka Merah Putih merupakan simbol kebangsaan Indonesia yang diperjuangkan oleh para hero supaya berkibar dengan tangguh diangkasa Indonesia sebagai lambang kemerdekaan. Penghormatan kepada Bendera Merah Putih ialah salah satu bentuk kecintaan terhadap bangsa Indonesia, menghormati simbol negara itu bentuk yang paling sederhana untuk menyampaikan rasa nasionalisme, jikalau hanya untuk penghormatan kepada bendera merah putih saja kita tidak mau, bagaimana dengan perilaku nasionalisme yang lebih besar. Apalagi jikalau kita mengetahui sejarah bagaimana usaha para hero nasional untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih.
Namun ditengah rasa besar hati dan cintanya kepada negeri ini, ada gosip yang mengusik perhatian yakni sejumlah orang di Karanganyar, Jawa Tengah, dikabarkan tidak mau hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya disaat upacara yang biasa dilakukan disekolah-sekolah ataupun instansi pada hari Senin pagi. Hal itu tentunya menjadikan suatu pertanyaan bagaimana rasa nasionalisme dan rasa pujian mereka terhadap bangsa Indonesia.
Selain itu dua sekolah Perguruan Islam Sekolah Menengah Pertama Al Irsyad Al Islamiyah di Tawangmangu dan sekolah SD Ist Al Albani, Matesi, Jawa Tengah menjadi sorotan, penyebabnya ialah kedua sekolah tersebut tidak mau hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dikala upacara bendera, maka itulah kedua sekolah tersebut dianggap tidak mempunyai rasa nasionalisme.
Menurut Sutardi, Kepala Sekolah Perguruan Islam Sekolah Menengah Pertama Al Irsyad Al Islamiyah, untuk menyampaikan rasa nasionalisme terhadap bangsa Indonesia, tidak hanya dinilai dengan penghormatan terhadap bendera Merah Putih, menyampaikan mengangkat tangan kepada bendera merah putih tidak sesuai dengan aliran agama Islam, bahkan sanggup dikategorikan musyrik atau selingkuh tuhan.
Sementara itu pengelola SD Albani mempunyai pendapat yanag berbeda. Di sekolah ini para murid tidak pernah diajarkan hormat kepada bendera, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan tidak pernah diadakan upacara bendera. Kepala sekolah Al Albani, Heru Ichwanudin, menyampaikan hormat kepada bendera ialah hak masing-masing individu. Menurutnya secara forum kita taat kepada pemerintah, taat kepada hukum pemerintah adapun masing-masing diserahkan kepada individu. Beliaumengkhawatirkan akan berbentur dengan HAM.
Namun, Bendera Merah Putih, tidak sama dengan bendera negara lain, jikalau negara lain menyerupai Amerika Serikat ataupun negara Eropa lainnya, symbol negara mereka (bendera) sanggup ditemukan diatap warung, sanggup dipakai sebagai kain pembungkus, bahkan sanggup dibuat untuk rok mini ataupun celana pendek dengan lambang bendera negara yang bersangkutan. Dengan melaksanakan penghormatan terhadap bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, setidaknya kita menghargai setiap tetes keringat para p0juang dahulu dan jeri payah mereka untuk memperebutkan dan mengibarkan bendera merah putih, selain itu juga pujian kita akan Indonesia sanggup disatukan lewat bendera merah putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kemudian menanggapi adanya beberapa sekolah di tempat yang menolak melaksanakan penghormatan kepada bendera Merah Putih, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menyampaikan perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat perihal perbedaan makna antara penghormatan dan penyembahan. Hal itu dilakukan semoga penolakan terhadap penghormatan bendera Merah Putih tidak perlu terjadi lagi. Menurut Mohammad Nuh antara hormat dengan sembah itu berbeda. Sesembahan atau penyembahan ini terkait peribadatan, mempertuhankan. Hormat itu ekspresi kesopanan, bahasa arabnya ialah khurmat.
Perbedaan definisi itu, sambungnya, membawa konsekuensi logis. Ketika dibawa ke ranah penyembahan yang merupakan urusan ketuhanan, insan akan meminta dan berdoa kepada yang ia sembah. Sementara, penghormatan akan membawa kepada pemuliaan, yang merupakan potongan dari watak atau tata krama. Beliau menyampaikan "Kalau menarik penghormatan pada penyembahan saya setuju, itu syirik. Sementara hormat ke bendera, kan, kita tidak meminta apa-apa," ujar Nuh.Meskipun demikian, Nuh mengungkapkan, bahaya penutupan bagi sekolah yang menolak melaksanakan penghormatan bendera bukan merupakan suatu keputusan yang solutif. Menurut dia, untuk mencapai kesepahaman itu, obrolan ialah cara paling tepat.
Dalam PUU No. 4 tahun 1950 perihal bendera kebangsaan Indonesia. Hal-hal penting dalam peraturan pemerintah perihal Pusaka :
1. Bendera Pusaka ialah bendera kebangsaan yang di kibarkan pada Upacara Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
2. Duplikat Bendera Pusaka hanya sanggup di kibarkan pada tanggal 17 Agustus.
3. Pada waktu penaikan / penurunan semua yang hadir bangkit tegak.
4. Pada dikala akan dikibarkan / diturunkan bendera dihentikan menyentuh tanah atau air.
5. Bendera kebangsaan dihentikan di tempel lencana cukup dengan dua warna saja.
Perlakuan yang sempurna terhadap Bendera Merah Putih sebagai berikut :
1. Tidak boleh menyentuh tanah
Logika : Bendera akan kotor
Kiasan : Tanah merupakan tempat berpijak, maka bila bendera jatuh, seperti menginjak bendera
2. Tidak boleh dibawa balik kanan
Logika : Bendera akan jatuh alasannya ialah adanya pergerakan tubuh yang cepat
Kiasan : Negara menyerupai mundur atau kemunduran
3. Perlakuan terhadap bendera merah putih yang rusak/tidak terpakai
• Di pisahkan antara kain merah dan putih
• Bendera Yang sudah rusak hendaklah dimusnahkan / di bakar dengan cara yang benar dengan mengkremasi bendera tersebut secara tertutup tanpa menyampaikan rasa tidak hormat kepada bendera tersebut
• Disimpan pada tempat yang aman
• Bendera tidak seharusnya dipakai untuk mengalas meja atau menutup sesuatu kecuali dipakai dalam upacara Pemakaman Kenegaraan
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sang Merah Putih sebagai identitas bangsa mempunyai perjalanan sejarah yang panjang. Mulai dari awal pemakaian warna merah putih, dijadikan sebagai identitas nasional sampai ditetapkan sebagai bendera nasional. Awal penggunaan warna merah putih muncul dari rakyat Indonesia sendiri dan disetujui bersama sebagai bendera kebangsaan Indonesia.
Warna merah putih yang dijadikan sebagai warna bendera nasional mempunyai makna yang suci. Warna merah bermakna keberanian dan warna putih bernakan kesucian. Selain mempunyai makna, Sang Merah Putih jugs mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai identitas dan jati diri bangsa, kedaulatan bangsa dan lambang tertinggi negara.
Perlakua terhadap Sang Merah Putih berbeda dengan kain lain. Penghormatan terhadapnya pun patut dilakukan sebagai perwujudan kecintaan terhadap tanah air dan penghargaan atas jasa para p0juang bangsa.
B. Saran
Saran untuk kita sebagai warga negara Indonesia, hendaknya memperlakukan Bendera Merah Putih dengan tidak semena-mena dan menjujung tinggi Sang Merah Putih sebagai kedaulatan bangsa. Sumber http://gad0-gado.blogspot.com/
0 Response to "Makalah Sejarah Bendera Merah Putih"
Posting Komentar