Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat

 Kepala  Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton meminta para  kepala s Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat

Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton meminta para kepala sekolah (kepsek) berani menolak siswa titipan pejabat dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun 2018. Penolakan khususnya untuk PPDB SMA/SMK.
"Para kepala sekolah harus berani menolak dengan tegas para siswa yang merupakan titipan oknum pejabat tertentu supaya penerimaan siswa benar-benar terukur sesuai rombongan belajar," kata Darius Beda Daton di Kupang, Selasa (19/6).
Hasil pemantauan Ombudsman sekitar empat tahun terkahir ini mengatakan bahwa fenomena siswa titipan pejabat selalu terjadi dalam proses PPDB di NTT. Ia menyebutkan fenomena ini kerap tidak sanggup dihindari oleh para kepala sekolah.
Ia mengungkapkan, masih ditemukan adanya undangan pejabat pemerintah, DPRD, atau pemangku kepentingan lain meminta para kepala sekolah atau pantia supaya mendapatkan calon siswa titipannya. Kondisi ini, lanjutnya, berdampak pada jumlah siswa per kelas dan rombongan berguru membengkak.
Alhasil, kondisi itu melanggar petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan dalam aturan PPDB. "Ada sekolah yang satu rombongan berguru yang seharusnya maksimal 36 siswa, namun dipaksa sampai mencapai 40 -42 siswa alasannya ialah siswa titipan pejabat tersebut," katanya.
Menurutnya, fenomena siswa titipan pejabat ini masih memungkinkan terjadi terutama pada sekolah yang melakukan PPDB secara luar jaringan (luring). Di NTT, terdapat sebanyak 338 Sekolah Menengan Atas negeri dan 188 Sekolah Menengah kejuruan negeri akan mendapatkan peserta didik gres dalam tahun pedoman 2018.
Sebanyak 42 Sekolah Menengan Atas dan 30 Sekolah Menengah kejuruan di antaranya akan menyelenggarakan PPDB dalam jaringan (daring) pada 23-26 Juni. Selebihnya, menyelenggarakan PPDB secara luring dari 2-4 Juli.
"Bagi sekolah yang masih mendapatkan siswa secara luring supaya sanggup dengan tegas menolaknya bila kuota siswa dan rombongan berguru sudah terpenuhi," katanya.
Darius menambahkan, proses PPDB harus dijaga bersama-sama. Dengan demikian, PPDB berjalan sesuai juknis yang ditetapkan pemerintah sentra sampai kawasan melalui banyak sekali produk hukum, alasannya ialah proses yang berjalan dengan baik.
Langkah tersebut akan menghasilkan bawah umur yang berkualitas. "Semoga PPDB kali ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Ombudsman bersama pemerintah provinsi, DPRD, dan sejumlah stakeholders juga sudah membentuk tim adonan untuk memantau secara langsung." katanya.
Sumber : Antara

Sumber http://indrabayang.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat"

Posting Komentar