Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, Dan Tujuan Otonomi Daerah
Indonesia merupakan salah satu negera dari banyak sekali negara di dunia yang menganut sistem otonomi tempat dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi tempat sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang diperlukan sanggup membantu serta mempermudah dalam banyak sekali urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah, tempat mempunyai hak guna untuk mengatur wilayahnya sendiri namun masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta undang-undang. Otonomi tempat ialah bab dari desentralisasi. Berikut pengertian otonomi daerah.
Otonomi tempat merupakan hak, wewenang, serta kewajiban tempat otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat tempat tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi tempat berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang mempunyai arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi tempat sanggup diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk menciptakan aturan untuk mengurus wilayahnya sendiri. Sedangkan tempat merupakan kesatuan masyarakat aturan dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi tempat selain mempunyai landasan pada pola hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memperlihatkan tempat tersebut kewenangan yang luas, faktual dan mempunyai tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali banyak sekali sumber-sumber potensi yang terdapat di wilayahnya masing-masing.
Pelaksanaan otonomi tempat ialah titik fokus penting guna memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu tempat diubahsuaikan oleh pemerintah tempat itu sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari wilayahnya masing-masing.
Otonomi tempat sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hingga ketika ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali ialah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini sanggup dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah tempat guna menerangkan kemampuannya untuk melakukan kewenangan yang menjadi hak tempat masing-masing. Maju dan tidaknya suatu tempat ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah tempat sanggup bebas berkreasi dalam rangka membangun wilayahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
Secara konseptual, negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan politik, tujuan administratif, serta tujuan ekonomi.
Hal yang ingin dicapai melalui tujuan politik ialah upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD.
Hal yang ingin dicapai melalui tujuan administratif ialah adanya pembagian antara urusan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah, termasuk sumber keuangan, pembaharuan administrasi birokrasi pemerintahan daerah.
Sedangkan tujuan ekonomi ialah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan insan yang dipakai sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Itulah pengertian otonomi daerah, dasar aturan otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, dan asas otonomi daerah. Sumber http://woocara.blogspot.com
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi tempat merupakan hak, wewenang, serta kewajiban tempat otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat tempat tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi tempat berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang mempunyai arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi tempat sanggup diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk menciptakan aturan untuk mengurus wilayahnya sendiri. Sedangkan tempat merupakan kesatuan masyarakat aturan dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi tempat selain mempunyai landasan pada pola hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memperlihatkan tempat tersebut kewenangan yang luas, faktual dan mempunyai tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali banyak sekali sumber-sumber potensi yang terdapat di wilayahnya masing-masing.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
- F. Sugeng Istianto Otonomi tempat merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
- Ateng Syarifuddin Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus bisa dipertanggungjawabkan.
- Syarif Saleh Otonomi tempat merupakan hak mengatur serta memerintah tempat sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
- Kansil Otonomi tempat ialah hak, wewenang, serta kewajiban tempat guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau wilayahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
- Widjaja Otonomi tempat merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan banyak sekali tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga sanggup mewujudkan harapan masyarakat yang adil dan makmur.
- Mahwood Otonomi tempat ialah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapat kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
- Benyamin Hoesein Menurut Benyamin Hoesein, otonomi tempat ialah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bab wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
- Mariun Otonomi tempat ialah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah tempat sehingga memungkinkan mereka dalam menciptakan inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi tempat ialah kebebasan atau kewenangan untuk sanggup bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada tempat setempat.
- Vincent Lemius Otonomi tempat merupakan kebebasan atau kewenangan dalam menciptakan keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi tempat terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah tempat dalam memilih apa yang menjadi kebutuhan wilayahnya namun kebutuhan tempat setempat masih senantiasa harus diubahsuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Otonomi tempat sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hingga ketika ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali ialah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini sanggup dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah tempat guna menerangkan kemampuannya untuk melakukan kewenangan yang menjadi hak tempat masing-masing. Maju dan tidaknya suatu tempat ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah tempat sanggup bebas berkreasi dalam rangka membangun wilayahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini tujuan otonomi tempat :- Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik.
- Pengembangan kehidupan yang lebih demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan kekerabatan antara pusat dengan tempat serta antar tempat dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan kiprah serta keterlibatan masyarakat, menyebarkan kiprah serta fungsi dari DPRD.
Secara konseptual, negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan politik, tujuan administratif, serta tujuan ekonomi.
Hal yang ingin dicapai melalui tujuan politik ialah upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD.
Sedangkan tujuan ekonomi ialah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan insan yang dipakai sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi tempat yaitu memakai prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang sanggup bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah tempat merupakan kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan sanggup bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi tempat :- Prinsip otonomi seluas-luasnya Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur banyak sekali urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
- Prinsip otonomi nyata Daerah diberikan kebebasan dalam menangani banyak sekali urusan pemerintahan dengan menurut tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi sanggup tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
- Prinsip otonomi yang bertanggung jawab Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang intinya guna untuk memberdayakan wilayahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :- Asas kepastian aturan Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggara Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.
- Asas kepentingan umum Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
- Asas keterbukaan Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh banyak sekali gosip yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan proteksi hak asasi pribadi, golongan, serta diam-diam negara.
- Asas proporsinalitas Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban
- Asas profesionalitas Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan instruksi etik serta banyak sekali ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
- Asas akuntabilitas Asas yang memilih setiap aktivitas serta hasil final dari suatu aktivitas penyelenggara negara harus sanggup untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Asas efisiensi dan efektifitas Asas yang sanggup menjamin terselenggaranya kepada masyarakat memakai sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
- Asas desentralisasi Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada tempat otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Asas dekosentrasi Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
- Asas kiprah pembantuan Penugasan dari pemerintah kepada tempat serta desa dan dari tempat ke desa guna melakukan banyak sekali kiprah tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya insan dengan kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan sanggup mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan kiprah tersebut.
Itulah pengertian otonomi daerah, dasar aturan otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, dan asas otonomi daerah. Sumber http://woocara.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, Dan Tujuan Otonomi Daerah"
Posting Komentar