Ruu Arsitek Di Indonesia Karenanya Disahkan Pemerintah
Pada Hari ini, 12 Juli 2017 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah balasannya menyepakati draft Rancangan Undang-Undang (RUU) ihwal arsitek yang telah dibahas semenjak tahun lalu. Dalam rapat kerja yang dihadiri oleh lima Kementerian terkait hari ini, draft RUU yang telah rampung disusun oleh Panitia Kerja (Panja) RUU arsitek disepakati oleh kedua belah pihak. Nantinya UU tersebut akan terdiri dari 11 kepingan dan 45 pasal.
Beberapa hal strategis yang diatur dalam RUU ini menyerupai layanan praktik arsitek, persyaratan arsitek, arsitek Asing, hak dan kewajiban, organisasi profesi, training arsitek, sampai hukuman administratif.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan, melalui UU arsitek ini, nantinya para arsitek Indonesia, beserta pengguna jasa arsitek akan mempunyai Iandasan dan kepastian hukum. Pasalnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asean yang belum mempunyai landasan aturan bagi profesi arsitek.
Adanya landasan aturan akan menyebabkan profesi arsitek di Indonesia semakin berkembang dan berdaya saing tinggi. Hal ini pada balasannya diperlukan sanggup mendorong peningkatan bantuan arsitek dalam pembangunan nasional.
Dalam RUU juga diatur pembentukan suatu dewan organisasi yang independen yang bersifat sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan independen yang mempunyai kiprah dan fungsi untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
Adanya UU arsitek juga akan menunjukkan jaminan para arsitek Indonesia untuk sanggup menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Pasalnya UU ini juga mewajibkan arsitek aneh yang bekerja di Indonesia untuk kerjasama dengan arsitek lokal dalam rangka alih keahlian dan pengetahuan.
Hal ini pun disambut besar hati oleh Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia Ahmad Djuhara. Ia bilang, lahirnya UU arsitek di Indonesia menciptakan profesi ini meningkatkan peluang arsitek Indonesia untuk melebarkan sayapnya. Menurutnya, ada sekitar 400 arsitek Indonesia di luar negeri yang membutuhkan UU ini semoga sanggup bersaing di luar negeri.
Setelah disepakati draftnya pada hari ini, RUU ini selanjutnya akan dibawa ke pembahasan tingkat II Paripurna dewan perwakilan rakyat RI, untuk sanggup disahkan menjadi Undang-undang
Beberapa hal strategis yang diatur dalam RUU ini menyerupai layanan praktik arsitek, persyaratan arsitek, arsitek Asing, hak dan kewajiban, organisasi profesi, training arsitek, sampai hukuman administratif.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan, melalui UU arsitek ini, nantinya para arsitek Indonesia, beserta pengguna jasa arsitek akan mempunyai Iandasan dan kepastian hukum. Pasalnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asean yang belum mempunyai landasan aturan bagi profesi arsitek.
Adanya landasan aturan akan menyebabkan profesi arsitek di Indonesia semakin berkembang dan berdaya saing tinggi. Hal ini pada balasannya diperlukan sanggup mendorong peningkatan bantuan arsitek dalam pembangunan nasional.
Dalam RUU juga diatur pembentukan suatu dewan organisasi yang independen yang bersifat sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan independen yang mempunyai kiprah dan fungsi untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
Adanya UU arsitek juga akan menunjukkan jaminan para arsitek Indonesia untuk sanggup menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Pasalnya UU ini juga mewajibkan arsitek aneh yang bekerja di Indonesia untuk kerjasama dengan arsitek lokal dalam rangka alih keahlian dan pengetahuan.
Hal ini pun disambut besar hati oleh Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia Ahmad Djuhara. Ia bilang, lahirnya UU arsitek di Indonesia menciptakan profesi ini meningkatkan peluang arsitek Indonesia untuk melebarkan sayapnya. Menurutnya, ada sekitar 400 arsitek Indonesia di luar negeri yang membutuhkan UU ini semoga sanggup bersaing di luar negeri.
Setelah disepakati draftnya pada hari ini, RUU ini selanjutnya akan dibawa ke pembahasan tingkat II Paripurna dewan perwakilan rakyat RI, untuk sanggup disahkan menjadi Undang-undang
Dikutip dari :
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3554857/profesi-arsitek-ri-bakal-diatur-undang-undang-ini-manfaatnya?utm_source=whatsapp&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=finance
0 Response to "Ruu Arsitek Di Indonesia Karenanya Disahkan Pemerintah"
Posting Komentar