Mengurus Imb (Izin Mendirikan Bangunan)
Sekilas Tentang Pengurusan IMB
Izin Mendirikan Bangunan |
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan suatu bukti manajemen yang sah untuk membangun di suatu lahan. Pengurusan IMB menjadi sesuatu yang sering dilewatkan masyarakat ketika merenovasi rumahnya. Padahal pengurusan IMB renovasi rumah wajib hukumnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010.
Sejatinya tidak semua renovasi rumah membutuhkan IMB. IMB hanya dibutuhkan bila renovasi hingga merombak bagan rumah, misalnya sebagai berikut :
- Menambah kamar/ruangan baru
- Membongkar tembok untuk menambah luas ruangan
- Membuat bangunan gres baik di atas maupun di samping
- Mengubah fasad bangunan
- Menambah jumlah lantai
Jika hanya sekadar mengganti atap yang bolong, mengecat ulang, atau menciptakan kanal air gak memerlukan IMB. Yang penting, pengubahan itu gak mempengaruhi struktur rumah.
Syarat permohonan IMB
Syarat permohonan IMB gres sejatinya tidak begitu rumit. Namun setiap tempat punya aturan sendiri mengenai IMB sehingga tingkat kesulitan tergantung dari lokasi bangunan. Adapun dokumen yang biasanya diharapkan antara lain:
Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atau girik. Kalau berupa girik, harus ada surat pernyataan bebas sengketa dari kelurahan. Ini tandanya lahan bangunan yakni sesuatu yang sah di mata hukum. Berikut data yang diharapkan :
- Data pemilik bangunan berupa KTP
- Surat pemberitahuan pajak terutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) terakhir
- Surat ketetapan rencana kota (KRK) yang sanggup diminta ke dinas tata kota terkait
- Fotokopi IMB sebelum renovasi
- Gambar rencana bangunan (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas)
Di beberapa tempat ada syarat yang mengharuskan pemohon IMB mempunyai surat persetujuan tetangga di samping kanan-kiri bila hendak menciptakan rumah jadi bertingkat atau menambah tingkat.
Tahapan Mengurus IMB
Sama dengan dokumen IMB di atas, setiap tempat juga punya aturan perihal tahapan dalam pengurusan IMB. Ada yang sanggup mengurus di kecamatan, tetapi pada umumnya pengurusan IMB ditangani dinas perizinan setempat. Untuk lebih jelasnya, sanggup tanya ke kantor kecamatan masing-masing.
Ada 5 tahap utama dalam pengurusan IMB, yaitu:
- Menyerahkan dokumen syarat pengurusan IMB
- Petugas mengecek ke rumah untuk memastikan dokumen sesuai dengan fakta di lapangan
- Membayar ke loket bila tak ada persoalan dengan dokumen
- Membeli papan IMB di loket untuk ditancapkan di depan rumah yang sedang direnovasi. Bisa juga membuatnya sendiri asal sesuai dengan ketentuan atau seolah-olah dengan papan yang dijual di loket
- IMB keluar kurang-lebih 2 ahad sehabis pembayaran.
Sedangkan untuk biaya pengurusan atau retribusi IMB juga berbeda-beda di setiap daerah. Besarnya biaya juga tergantung pada spesifikasi rumah. Untuk persoalan ini sebaiknya ditanyakan eksklusif ke pihak terkait.
Jadi, ketika hendak merenovasi rumah, besarnya dana yang disiapkan bukan hanya untuk keperluan material atau membayar tukang. Siapkan juga anggaran untuk mengurus IMB. JIka proses renovasi hingga menambah luas bangunan, berarti biaya PBB juga bertambah.
Contoh perhitungan PBB dari rumah Pak Herman:
Obyek pajak:
Tanah: 200 m2 senilai Rp 300.000 per m2
Bangunan: 400 m2 senilai Rp 350.000 per m2
Pagar: panjang 10 m tinggi 1,5 m senilai Rp 100.000 per m2
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah: Rp 300.000 x 200 = Rp 60.000.000
NJOP Bangunan
- Rumah: Rp 350.000 x 400 = Rp 140.000.000
- Pagar: (10 x 1,5) X Rp 100.000 = Rp 1.500.000
- Total NJOP bangunan = Rp 141.500.000
*Nilai Jual Obyek Tak Kena Pajak (NJOTKP) = Rp 10.000.000
Nilai Jual Bangunan Kena Pajak (NJBKP)= Rp 141.500.000-Rp 10.000.000 = Rp 131.500.000
*NJOTKP ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Setiap tempat berbeda-beda.
Nilai Jual Obyek Kena Pajak (NJOKP): NJOBP tanah + NJBKP = Rp 191.500.000
Tarif pajak efektif yang ditetapkan di peraturan daerah: 0,15%
Jumlah PBB: Pajak x NJOKP= 0,15% X Rp 191.500.000 = Rp 287.250
Jadi, perhatikan bahwa renovasi rumah tak selamanya harus mengurus IMB. Namun sangat penting mempunyai IMB yang sah semoga sebuah bangunan sanggup dijual kembali atau mencari sumbangan ketika mencicil rumah.
0 Response to "Mengurus Imb (Izin Mendirikan Bangunan)"
Posting Komentar